Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Road to 2024 (29): Netralitas Politik Membunuh Naluri Berpolitik?

Oleh: Hanif Kristianto (Analis Politik-Media)

Terdapat dua jenis kelompok yang seolah ‘haram’ mengekspresikan sikap politiknya. Dua itu ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kalangan agamawan di tempat ibadah. Keduanya diminta netral dalam ekspresi di ruang publik. Aturan dan surat edaran pun telah diterbitkan dan sanksi siap-siap diberikan jika melanggar. Sayangnya terdapat kondisi yang berbeda di satu sisi. Kepala daerah yang terpilih langsung mendapatkan mandat dari ketua partai politik untuk berkampanye habis-habisan. Kepala Daerah pun mewanti-wanti agar ASN di bawah kekuasaanya untuk netral. Sementara dirinya sendiri memiliki warna terang dalam sikap politiknya. Kepala daerah itu pun sudah door to door menggedor pintu warga. Kok bisa?

  Netralitas di tempat ibadah pun digaungkan. Penceramah dan agamawan tidak boleh condong dan berkampanye di tempat ibadah. Pembahasan politik seolah ‘haram’ diperbincangkan. Padahal ekspresi politik merupakan bagian naluriah mendasar setiap manusia. Bukankah pengaturan dan penerbitan SE (Surat Edaran) itu juga keputusan politik? Bukankah dengan perintah netralitas juga keputusan politik? Bukankah setiap kebijakan dari pemerintahan itu keputusan politik? Termasuk jadinya seseorang sebagai kepala daerah hingga presiden juga bagian dari politik?

Seiring berjalannya waktu, netralitas bisa mejadi alat senyap untuk mengarahkan diam-diam pada sebuah pilihan. Dahulu di masa orde baru, ASN dilibatkan untuk memilih Golkar. Loyalitasnya kepada rezim orba begitu kental. ASN pada posisi saat ini bisa menjadi daya tawar khususnya untuk melanggengkan kekuasaan incumbent, baik pada pilkada ataupun pilpres. Bergantung siapa yang akan menggerakkannya? Publik pun bertanya kenapa kepala daerah dan kepala negara begitu mudah bisa diperintahkan partai untuk menjadi juru kampanye? 

Sisi Hukum ASN dan Pejabat Negara

Aparatur Sipil Negara (“ASN”) pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU ASN menyebutkan Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 122 UU ASN disebutkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati merupakan pejabat negara. Siapa saja yang dimaksud pejabat negara, yaitu:

a) Presiden dan Wakil Presiden;

b) Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e) Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f) Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

g) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h) Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i) Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j) Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l) Gubernur dan wakil gubernur;

m) Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

n) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung.

Terkadang juga dibuat lucu, kepala daerah dan kepala negara lahir dari partai politik. Otomatis berpolitik praktis. Pada musim kampanye, mereka jorjoran dan turun ke lapangan. Surat tugas dari partai politik pun beredar. Partai politik pun mengklaim menjadi paling berjasa menghadirkan kadernya duduk di kursi pejabat negara. Alhasil, ASN sebenarnya dipimpin oleh politisi dan dikendalikan secara politik.

 Netralisasi politik di beberapa kalangan ini dapat dianalisis sebagai berikut:

Pertama, ini menjadi bentuk menjaga loyalitas ASN agar tidak berpolemik dan memunculkan kecemburuan sosial sesama pegawai. Ketidaksamaan pilihan politik bisa menjadi cara tidak sehat dalam pekerjaan dan dianggap turut campur urusan pemerintahan.

Kedua, ini bisa menjadi bahaya karena membunuh pelan-pelan naluri berpolitik. Hak dasar sebagai manusia juga berpolitik, dalam artian mengurusi urusan kehidupan. Politik perlu dipahami luas tidak sekadar perebutan kursi kekuasaan.

Ketiga, ini bisa menjadi upaya menjauhkan politik dari rakyat. Seolah rakyat menjadi obyek politik bukan subyek politik. Alhasil rakyat menilai jika politik hanya dinikmati segelintir elit tanpa melibatkan rakyat alit.

Keempat, ini bisa menjadi upaya sentralisasi kekuasaan yang didominasi segelintir orang untuk menguasai jutaan rakyat. Kondisi ini diperparah ketika tidak adanya pemikiran politik di tengah-tengah rakyat. Alhasil niat jahat untuk menguasai rakyat pun mulus. Tak jarang rakyat kerap menjadi korban kebijakan yang justru menyengsarakan.

Kelima, ini menjadi pembodohan rakyat akan politik. Sudah rakyat tidak pernah diedukasi dengan cara yang benar politik, malah dilarang berekspresi politik. Jargon kebebasan berpolitik hanya dimonopoli mereka yang tak paham mengurusi urusan rakyat. Rakyat malah dikanibal demi melayani kepentingan jahat penguasa, oligarki, dan sekutunya.

  Karenanya sangat disayangkan jika netralisasi politik ini disuntikkan bahkan diberikan ancaman jika ada ASN yang mengekspresikan di ruang publik. Naluriah politik itu ada pada individu. Hanya kadarnya dan ekspresinya yang berbeda. Seyogyanya ekpresi politik bagi ASN juga diwadahi dengan turut mengontrol pemerintahan dan memberikan kritik membangun. Upaya check and balance perlu diwujudkan dalam kehidupan.

Ekspresikan Politik Unik

ASN ataupun rakyat Indonesia perlu memahami hakikat dan syariat politik. Partai politik di Indonesia saat ini menjadi yang paling kuasa untuk menempatkan petugas partai. Posisi presiden hingga bupati semua didukung partai politik. Kursi legislatif pun semua dari partai politik. Hal yang ironis ketika ada sebagian oknum pegawai yang dianggap berjasa dan mendukung ‘politisi’ diam-diam, hasilnya dapat promosi jabatan. Hal ini menjadi kondisi umum. Karena siapa pun yang dianggap berjasa akan mendapatkan bagian kue kekuasaan. Meski remah-remah.

Hakikat politik itu mengurusi urusan rakyat sesuai mandat dari Allah Sang Pencipta. Dalam sistem politik demokrasi hal itu jauh panggang dari api. Politisi demokrasi hanya mementingkan dirinya sendiri dan partai politik pengusungnya. Rakyat pun kerap ditakuti dengan ragam propaganda jahil yang tak berdasar. Karenanya, hakikat politik yang benar perlu dipahami agar bisa dilaksanakan oleh setiap individu yang berkepedulian.

Syariat politik berarti menjadikan politik itu berdsarkan syariah Islam. Dalam Islam berpolitik menjadi bagian tak terpisahkan. Bahkan kepedulian dan keseriusan dalam politik menjadi kewajiban agung. Tujuan politik dalam Islam untuk menjaga agama dan mengurusi rakyat sesuai syariah. Ada kewajiban setiap pegawai dan rakyat dalam amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa. Ini untuk menjaga keberlangsungan keberkahan bagi semua. Baik yang memerintah maupun yang diurusi kehidupannya.

Alhasil, mengkaji hakikat dan syariat politik perlu dimiliki oleh rakyat Indonesia. Tak harus kuliah di jurusan politik. Cukup peduli dan terlibat mengurusi urusan kehidupan agar sesuai syariah Islam. Hal ini akan didapat melalui pembinaan dan mengikuti seluruh peristiwa politik yang kemudian dianalisis dari sisi Islam yang ideologis. []

Posting Komentar untuk "Road to 2024 (29): Netralitas Politik Membunuh Naluri Berpolitik?"

close