Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waduh, Siswi SD 12 Tahun di Tuban Ajukan Nikah Karena Hamil

Di tengah kabar pacaran anak SD usia 11 tahun [Baca Juga : SEPARAH INIKAH MORAL ANAK-ANAK INDONESIA?], warga Tuban dibuat geger dengan kabar pengajuan dispensasi nikah dari gadis SD usia 12 tahun di Pengadilan Agama (PA) Tuban.

Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkan pengajuan diska tersebut. Dia menyatakan, pengajuan diska dari salah satu desa di Kecamatan Soko itu diketahui masuk pada Jumat (23/1).

ilustrasi Siswa SD
Untuk yang perempuan, usianya baru 12 tahun, sedangkan yang laki-laki sudah 23 tahun.  Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.

Dia mengakui, pengajuan diksa dengan usia rata-rata masih kelas VI SD tersebut cukup mengejutkan dan membuatnya miris. Sebab, sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.


”Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,” tutur mantan tim seleksi (timsel) calon komisioner KPUK Bojonegoro tersebut.

Akhirnya dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan tersebut lantaran si bocah gadis sudah sudah hamil.

“Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap di proses” kata Sholihin.

Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi si jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu memiliki status legal.

“Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil” jelasnya. [Fimadani/visimuslim.com]

Komentar :

Ini adalah fakta dari sekian banyak fakta yang muncul dari buah diterapkannya sistem kehidupan yang sekuler dan liberal. Sudah saatnya kembali kepada Syariah yang terbukti tangguh mengatur urusan hidup manusia di bawah naungan Khilafah Islamiyah ala Minhajin Nubuwah.

Posting Komentar untuk "Waduh, Siswi SD 12 Tahun di Tuban Ajukan Nikah Karena Hamil"

close