Diasuh oleh : Asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apa hukum harta haram setelah taubat, seperti harta yang didapat dari
jalan riba, atau pencurian atau nyanyian rendahan atau yang lain.
Apakah ada pengkhususan atau hukumnya sama …
Jika harta tersebut haram hingga meski sudah taubat, ada seseorang yang
ingin taubat akan tetapi ia khawatir hartanya disia-siakan… apakah
untuk itu ada pengecualian dengan memperhatikan keinginan dalam
taubatnya, seperti yang dikatakan oleh sebagian syaikh. (Tamir al-Haj
Muhammad)
Jawab:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu. Allah SWT berfirman:
Kecuali orang-orang
yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama)
Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka
mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan
memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (TQS
an-Nisa’ [4]: 146)
Imam at-Tirmidzi mengeluarkan dari Anas, bahwa Nabi SAW bersabda:
Setiap anak Adam bisa berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang-orang yang bertaubat
Agar taubat itu benar dan Allah mengampuni orang yang bertaubat itu
dari dosanya, maka ia wajib mencampakkan kemaksiatan, menyesal kepada
Allah SWT atas perbuatannya di masa lalu dan bertekat kuat tidak
mengulangi perbuatan itu selamanya. Jika kemaksiatan itu berkaitan
dengan hak sesama manusia, maka disyaratkan untuk mengembalikan hak yang
dizalimi kepada yang berhak dan mendapatkan kebebasan dari mereka. Jika
ia memiliki harta yang ia peroleh dari mereka melalui pencurian atau
ghasab, maka harta itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan
melepaskan diri dari pendapatan yang buruk menurut ketentuan syariah.
Pendapatan harta dengan jalan haram akibatnya adalah keburukan. Imam
Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah SAW
bersabda:
Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh dari harta haram kecuali neraka lebih layak dengannya
Bagaimana laki-laki yang Anda tanyakan itu akan bertaubat, bila ia
mempertahankan harta haram tetap di tangannya?! Ini bukan taubat. Akan
tetapi lancang dalam keburukan. Maka nasihati dia agar bertaubat,
melepaskan diri dari pendapatan haram secara syar’i, mengembalikan harta
haram yang dicurinya atau dighasabnya kepada pemiliknya dan meminta
maaf dari mereka. Dan agar ia meminta ampunan kepada Allah dari awal
hingga akhir, dan Allah SWT adalah Maha Memberi Rezeki dan Maha Kuat,
dan in sya’a Allah, Allah akan menggantinya dengan harta yang baik dan
diberkahi yang dengannya Allah memuliakannya di dunia dan akhirat. Dan
Allah SWT menyukai taubat hamba-Nya jika benar dan ikhlas dan akan
memberinya balasan yang lebih baik …
Saya memohon kepada Allah SWT
agar memberi petunjuk laki-laki itu kepada perkaranya yang lebih lurus,
sehingga ia bertaubat dengan taubat yang semurni-murninya, dan Allah SWT
Maha luas ampunan-Nya.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 26 Sya’ban 1434 5 Juli 2013
Berbagi :
Posting Komentar
untuk "[Jawab Soal] Hukum Harta Haram Pasca Taubat"
Posting Komentar untuk "[Jawab Soal] Hukum Harta Haram Pasca Taubat"