Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Jawab Soal] Hukum ‪Harta‬ ‪Haram‬ Pasca ‪Taubat‬

Diasuh oleh : Asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir
Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apa hukum harta haram setelah taubat, seperti harta yang didapat dari jalan riba, atau pencurian atau nyanyian rendahan atau yang lain.

Apakah ada pengkhususan atau hukumnya sama …
Jika harta tersebut haram hingga meski sudah taubat, ada seseorang yang ingin taubat akan tetapi ia khawatir hartanya disia-siakan… apakah untuk itu ada pengecualian dengan memperhatikan keinginan dalam taubatnya, seperti yang dikatakan oleh sebagian syaikh. (Tamir al-Haj Muhammad)


Jawab:

Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha (taubat yang semurni-murninya). (TQS at-Tahrim [66]: 8)

Allah berfirman:

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
 
Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (TQS an-Nisa’ [4]: 146)

Imam at-Tirmidzi mengeluarkan dari Anas, bahwa Nabi SAW bersabda:

«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
 
Setiap anak Adam bisa berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang-orang yang bertaubat

Agar taubat itu benar dan Allah mengampuni orang yang bertaubat itu dari dosanya, maka ia wajib mencampakkan kemaksiatan, menyesal kepada Allah SWT atas perbuatannya di masa lalu dan bertekat kuat tidak mengulangi perbuatan itu selamanya. Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak sesama manusia, maka disyaratkan untuk mengembalikan hak yang dizalimi kepada yang berhak dan mendapatkan kebebasan dari mereka. Jika ia memiliki harta yang ia peroleh dari mereka melalui pencurian atau ghasab, maka harta itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan melepaskan diri dari pendapatan yang buruk menurut ketentuan syariah. Pendapatan harta dengan jalan haram akibatnya adalah keburukan. Imam Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

«…وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ… إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ»
 
…dan tidaklah seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram … kecuali menjadi bekalnya ke neraka

Imam at-Tirmidzi mengeluarkan dari Ka’ab bin Ujrah bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:

«يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ» 
Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh dari harta haram kecuali neraka lebih layak dengannya

Bagaimana laki-laki yang Anda tanyakan itu akan bertaubat, bila ia mempertahankan harta haram tetap di tangannya?! Ini bukan taubat. Akan tetapi lancang dalam keburukan. Maka nasihati dia agar bertaubat, melepaskan diri dari pendapatan haram secara syar’i, mengembalikan harta haram yang dicurinya atau dighasabnya kepada pemiliknya dan meminta maaf dari mereka. Dan agar ia meminta ampunan kepada Allah dari awal hingga akhir, dan Allah SWT adalah Maha Memberi Rezeki dan Maha Kuat, dan in sya’a Allah, Allah akan menggantinya dengan harta yang baik dan diberkahi yang dengannya Allah memuliakannya di dunia dan akhirat. Dan Allah SWT menyukai taubat hamba-Nya jika benar dan ikhlas dan akan memberinya balasan yang lebih baik …
Saya memohon kepada Allah SWT agar memberi petunjuk laki-laki itu kepada perkaranya yang lebih lurus, sehingga ia bertaubat dengan taubat yang semurni-murninya, dan Allah SWT Maha luas ampunan-Nya.

Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
26 Sya’ban 1434
5 Juli 2013

Posting Komentar untuk "[Jawab Soal] Hukum ‪Harta‬ ‪Haram‬ Pasca ‪Taubat‬"

close