Jihad dan Metode Penegakan ‎Khilafah

 
Sebagian orang berpendapat bahwa metode penegakan khilafah adalah dengan jihad atau revolusi militer, atau aktivitas fisik. Maka, perlu dibentuklah sebuah aktivitas fisik yang terepresentasi dalam bentuk organisasi kelaskaran, dan bahkan secara riil harus ada aktivitas perang secara fisik. Asumsinya, dengan aktivitas fisik itu, maka negara yang saat ini ada dapat digulingkan dan diganti dengan negara baru, yaitu negara khilafah. Demikian pendapat sebagian orang. Lalu, apa betul memang demikian adanya?

Untuk mendudukan persoalan ini pada tempatnya, maka alur pembicaraan harus dimulai dari hal pokok atau persoalan yang paling mendasar, yaitu hakikat negara khilafah, atau hakikat dari masyarakat Islam. Sebab, bicara soal negara khilafah adalah bicara soal sebuah masyarakat yang diatur dengan tatanan Islam (syariat Islam). Maka masyarakat tersebut disebut dengan istilah masyarakat Islam. Masyarakat Islam inilah yang hakikatnya (realitasnya) sesuai dengan apa yang disebut dengan negara khilafah atau negara Islam, atau Darul Islam, atau Daulah Islam. Semua frasa ini menunjukkan makna yang sama, yaitu sebuah masyarakat yang diatur dengan syariat Islam. Inilah yang harus dibahas pertama kali, sebelum membahas tentang metode penegakannya. Maka, ketika kita ingin berdiskusi dengan orang tentang khilafah dan penegakannya, maka persoalan tentang “hakikat negara khilafah” inilah yang harus disamakan terlebih dahulu persepsinya. Jika ada orang berdiskusi, tetapi persepsi (pandangannya) tentang negara khilafah itu berbeda, maka dijamin, bahwa pembahasan selanjutnya, insya Allah tidak akan nyambung. Ini yang pertama.

Kemudian yang kedua, jika sudah disepakati alur pembahasannya, maka tinggal kita menjelaskan tentang hakikat negara khilafah. Negara khilafah adalah negara Islam. Negara khilafah adalah negara-negara yang di dalamnya diterapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dan keamanannya berada di tangan kaum muslim. Negara khilafah adalah negara yang di dalamnya terdapat entitas-entitas keislaman yang nyata terlihat. Negara khilafah bukanlah negara yang hanya sekedar mengadopsi simbol-simbol Islam. Negara khilafah juga bukanlah negara yang hanya sekedar menunjukkan simbol-simbol kenegaraan, yang kemudian membuatnya disebut sebagai sebuah ‘negara’. Tetapi negara khilafah adalah negara yang di dalamnya para warganya diikat dengan ikatan pemikiran Islam dan perasaan Islam, dan bersama-sama menegakkan hukum Islam.

Negara khilafah, bukanlah negara yang sekedar didirikan untuk memenuhi keinginan umat untuk meraih kesejahteraan. Tetapi lebih daripada itu, negara khilafah Islam adalah negara yang tegak atas dasar ketakwaan dan kesadaran kaum muslim akan hubungannya dengan Allah. Yaitu bahwa negara khilafah adalah bagian dari tuntutan Allah, dan Allah akan memberikan azab kepada siapa pun yang mengabaikan tuntutan-Nya. Hal itu adalah sebagai konsekuensi dari keimanan dan ketakwaan yang selama ini mereka (kaum muslim) emban.

Jadi, negara khilafah Islam bukan sekedar mendirikan sebuah negara; ada khalifah, ada muawwin, ada qadhi, amirul jihad, mendirikan kantor khalifah, membangun kekuatan militer, dan sebagainya. Bukan hanya sekedar itu. Tetapi mendirikan negara khilafah Islam berarti membangun sebuah masyarakat atau membangun sebuah peradaban. Peradaban apa? Tidak lain adalah peradaban Islam. Apa itu peradaban Islam? Peradaban Islam adalah sebuah peradaban yang berangkat dari pemahaman-pemahaman Islam. Pemahaman Islam tentang apa? Yaitu pemahaman menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan; sesuatu yang ada sebelum kehidupan dunia; dan apa-apa yang ada setelah kehidupan dunia; serta keterkaitan di antara ketiganya. Apa inti dari pemahaman menyeluruh itu? Yaitu bahwa kita (manusia) berasal dari Allah (diciptakan oleh Allah), misi kita di dunia adalah menjalankan hukum-hukum Allah. Konsekuensinya hanya ada dua, yaitu surga dan neraka. Jika hukum Allah dijalankan, berarti berakhir di surga. Dan jika hukum Allah diabaikan maka akan berakhir di neraka.

Pemahaman seperti ini tidak akan bisa sampai kepada manusia, jika tidak ada aktivitas dakwah. Oleh karena itu, dakwah menjadi faktor utama tersampaikannya pemahaman tentang negara khilafah ke dalam benak kaum muslim. Tanpa dakwah, jangan harap pemahaman tentang negara khilafah (negara Islam) akan sampai.

Untuk itulah Rasulullah saw. bukan hanya sekedar menginginkan Islam berkuasa, karena semata-mata berkuasa. Tetapi lebih dari itu, yang beliau inginkan adalah ketauhidan itu tegak dalam diri masyarakat, sebagai modal untuk membentuk sebuah kekuasaan yang berdasar atas dasar ketauhidan. Maka, di sinilah pentingnya Rasulullah saw. melakukan pengkaderan besar-besaran atas sebagian masyarakat Quraisy agar mereka memiliki kesadaran bahwa ketahuidan itu harus tegak. Bukan sekedar ada, tetapi harus tegak. Tegaknya ketauhidan bukan hanya sekedar tegak dalam masing-masing individu. Tetapi tegaknya ketauhidan, adalah benar-benar tegak melalui pengaturan urusan umat atas dasar ketauhidan. Pengaturan urusan umat ini tidak akan dapat terlaksana, tanpa adanya kekuasaan.

Sehingga, jika kita memang melihat realitas dakwah Rasulullah saw. dalam upayanya untuk menegakkan sebuah kekuasaan atas dasar Islam, sesungguhnya semua itu tidak lepas dari aktivitas dakwah. Hanya aktivitas dakwah saja. Tidak ada aktivitas lain selain aktivitas dakwah. Tidak pula aktivitas jihad. Sekali pun para sahabat disiksa dengan siksaan fisik. Tetapi Rasulullah saw. tetap tidak membentuk kekuatan massa yang bersenjata untuk menghadapi mereka (kaum Quraisy). Kenyataan ini bisa dijumpai dalam berbagai sirah nabawiyah yang ditulis oleh para ulama-ulama tersohor seperti Ibnu Hisyam atau Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuriy. Berdasarkan pemahaman tersebut, maka cara-cara penegakan negara khilafah dengan metode jihad (perang), adalah metode yang mengabaikan kenyataan ini.

Dan cara-cara seperti itu (jihad) dengan menghancurkan penampakan fisik-simbolis sebuah negara, justru berbahaya. Berbahaya bagi siapa? Yaitu bagi eksistensi Islam dan kaum muslim, dan bagi negara khilafah sendiri. Berbahayanya dimana? Yaitu ketika umat ‘dikejutkan’ dengan tegaknya negara khilafah melalui sebuah kudeta militer, dan saat itu umat tidak memahami ‘apa itu negara khilafah dan segala hal yang berkaitan dengan negara khilafah’ maka kondisi ini akan berpotensi memunculkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Mengapa? Sebab, selama ini mereka (umat) tidak pernah dipahamkan (dipersiapkan) dengan pemahaman-pemahaman tentang konsep negara khilafah. Maka, sangat berpotensi bahwa rakyat yang belum memahami tentang hal ini akan bergejolak. Jika rakyat sudah bergejolak, kemudian terjadi pemberontakan atau revolusi untuk menghancurkan negara khilafah yang baru berdiri, maka yang menjadi korbannya tidak lain adalah umat sendiri. Sungguh tidak adil, ketika umat belum memahami hakikat negara khilafah (karena belum ada proses pemahaman/dakwah), lalu umat memberontak, kemudian umat dihancurkan. Ini sungguh tidak adil. Negara khilafah yang baru akan dicap sebagai negara diktator. Padahal negara khilafah bukanlah negara diktator. Islam akan dicap tidak mampu menyelesaikan urusan umat. Padahal Islam mampu menyelesaikannya.

Selain itu, cara-cara kekerasan seperti ini juga sangat rawan ditunggangi oleh pihak asing. Cara seperti ini sangat mudah dibajak orang lain yang memiliki kepentingan. Kasus yang terjadi pada Mujahidin Afganistan, kemudian Taliban, adalah contoh yang paling nyata. Sejak awal mereka tahu, bahwa Amerika di belakang mereka, tetapi mereka beranggapan, bahwa kalau menang, maka Amerika dan antek-anteknya akan mereka singkirkan. Dalam bayangan mereka, Amerika sebodoh yang mereka perkirakan. Padahal justru sebaliknya. Amerika sudah menyusun skenario jangka panjang sehingga bukannya Amerika dan antek-anteknya yang berhasil disingkirkan, malah merekalah yang tersingkir.

Demikianlah berbagai hal yang ditakutkan akan terjadi, jika proses menuju tegaknya khilafah tidak dilandasi dengan dakwah.

Ingat, entitas utama sebuah negara adalah masyarakat. Masyarakat itulah yang harus kita ubah. Apanya yang diubah? Yang diubah adalah sebagai berikut.

1) Pemikiran masyarakat
Pemikiran umat harus diubah, dari yang semula tidak pernah berpikir Islami, harus diubah dengan pemikiran yang Islami. Apa yang dimaksud pemikiran yang Islami? Pemikiran yang Islami adalah pemikiran yang berangkat dari Alquran dan sunah dengan standar halal-haram. Rakyat harus dipahamkan tentang Islam, agar setiap pemikiran-pemikirannya dan perbuatan-perbuatannya berangkat dari pemikiran halal-haram.

2) Perasaan masyarakat
Perasaan masyarakat harus diubah, yang semula berperasaan tidak Islami, menjadi perasaan yang Islami. Sama seperti halnya pemikiran yang Islami, perasaan yang islami pun juga harus berangkat dari pemahaman Alquran dan sunah. Sehingga pola sikap masyarakat benar-benar pola sikap yang Islami, bukan pola sikap yang berangkat dari pemahaman di luar Islam.

3) Aturan masyarakat
Peraturan yang diterapkan di dalam masyarakat juga harus diubah dari peraturan yang tidak Islami menjadi peraturan yang Islami. Hukum-hukum sekuler yang saat ini ada, wajib untuk diganti dengan hukum-hukum Islam yang berasal dari sumber-sumber hukum Islam.

Semua itu (pemikiran, perasaan, dan aturan) tidak akan berubah menjadi Islami jika tidak ada aktivitas dakwah atau penyadaran umat. Maka kunci perubahan sebenarnya terletak pada adanya dakwah di tengah-tengah masyarakat. Jika masyarakat sudah benar-benar menginginkan agar semua diganti dengan sistem Islam, maka akan muncullah peradaban Islam itu. Dan peradaban Islam, tidak lain adalah tegaknya masyarakat Islam dalam naungan negara khilafah.

Kesimpulannya, negara khilafah bukan semata-mata sebuah negara dalam bentuk fisiknya. Tetapi negara khilafah adalah sebuah sistem kenegaraan yang berangkat dari pemahaman akidah Islam atau ideologi Islam yang menyatu dalam diri masyarakat. Inilah metode menegakkan khilafah. Yaitu dengan metode dakwah, bukan jihad. Bukan hanya karena mengikuti alur perjalanan dakwah Rasulullah saw., tetapi juga karena nyambung dengan hakikat negara khilafah itu sendiri. [Agus Trisa]

Posting Komentar untuk "Jihad dan Metode Penegakan ‎Khilafah"