Pengamat: Ormas Bisa Dibekukan Jika tak Disukai Pemerintah

 
Disahkannya Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) akan semakin mengekang kebebasan rakyat Indonesia oleh pemerintah. Ada potensi, ormas-ormas yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan penguasa bisa dibekukan.

"Jika sekarang pemerintah merasa berhak mengatur ormas untuk mengatur ormas-ormas anarkis maka tidak diperlukan UU Ormas, cukup dengan KUHP saja. Biar bagaimanapun tindakan ormas yang anarkis harus ditindak karena dalam UU tidak bisa ormas melakukan aksi main hakim sendiri. Jadi memang niatnya untuk membungkam saja, bukan untuk menegakkan hukum pidana, misalnya," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan ketika dihubungi, Selasa (2/7).

Menurutnya, dengan UU Ormas ini maka kegiatan-kegiatan ormas yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan penguasa bisa dibekukan karena ada pasal ormas tidak boleh melakukan kegiatan politik. Penilaian mengenai ormas menjadi sangat subjektif. Pembedaan ormas yang menjadi sayap politik partai dan juga ormas yang dibentuk masyarakat menurutnya juga tidak bisa dibenarkan. Ormas sayap partai mendapatkan berbagai kelebihan.

"UU Ormas itu harusnya untuk pembinaan dan bukan untuk mempidanakan ormas. Ketidakmampuan aparat hukum dalam menangani ormas anarkis tidak lantas perlu dibuat UU ini karena aparat hukum bisa menggunakan aturan yang telah ada. Jadi memang kesannya pemerintah mau mengekang saja kegiatan ormas ini.Ini makanya muncul pertentangan," ujarnya.

Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, Selasa 2 Juli 2013. Sebelum disahkan, paripurna diwarnai perdebatan antaranggota dewan yang menolak dan menyetujui pengesahan RUU tersebut.

Meskipun sebagian besar fraksi menyetujui agar RUU disahkan hari ini, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memilih untuk melakukan voting. Mekanisme pengambilan keputusan dalam voting adalah dengan menghitung suara per fraksi.

Fraksi yang menyetujui agar RUU ini disahkan adalah Demokrat (107 anggota), Golkar (75 orang), PDIP (62 orang), PKS (35 orang), PPP (22 orang), PKB (10 orang). Dengan demikian, anggota DPR yang menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi UU sebanyak 311 orang dari total anggota yang hadir di paripurna 361 orang.

Sementara fraksi yang menolak pengesahan RUU Ormas adalah PAN (26 orang), Gerindra (18 orang), dan Hanura (6 orang), sehingga total anggota DPR yang menolak hanya 56 orang.[metronews/vm.com]

Posting Komentar untuk "Pengamat: Ormas Bisa Dibekukan Jika tak Disukai Pemerintah"