TRAGIS: Mahasiswi Gugurkan Kandungan, Kepala Bayi Putus
Tragedi mengerikan terjadi di Cilacap. Sepasang kekasih
masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi ilmu pelayaran di Cilacap
inisial MK (19) dan RH (20) melakukan aborsi.
Bayi ditarik dari rahim dan (maaf) kepala bayi itu tertinggal di rahim, terpisah dari tubuhnya.
Kedua mahasiswa itu akhirnya menjadi tersangka kasus aborsi. Mereka
juga telah menjalani rekonstruksi sebagai bagian kelengkapan BAP
Satreskrim Polres Cilacap.
Dari pemeriksaan kepolisian terungkap, proses aborsi itu mereka
lakukan di kamar mandi rumah salah seorang tersangka yang bermukim di
Kroya, 31 Maret 2014.
Saat MK berusaha menarik keluar bayi tersebut dari kandungan RH,
kepala bayi justru putus dan tertinggal di dalam rahim. Karena RH
mengalami pendarahan dan kepala bayi tertinggal di dalam rahim, mereka
berdua pun mendatangi Puskesmas Kroya untuk meminta pertolongan.
Satreskrim Polres Cilacap bersama tim dari Bidang Kedokteran dan
Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng membongkar makam bayi korban aborsi
di tempat pemakaman umum Desa Karangmangu.
"Pembongkaran ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa mayatnya memang
ada," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus
Puryadi di Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Cilacap, Sabtu siang.
Selain itu, kata dia, pembongkaran makam juga ditujukan untuk
mengetahui sebab-sebab kematian bayi tersebut. Menurut dia, pihaknya
ingin mengetahui apakah bayi itu mati sejak masih di dalam kandungan
atau mati setelah keluar dari kandungan.
Sementara itu, Ketua Tim Biddokkes Polda Jateng Ajun Komisaris Besar
Polisi dokter Hastry mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan,
pihaknya menyimpulkan bayi tersebut lahir dalam usia kehamilan 4 hingga 5
bulan. Hal itu diketahui dari struktur tulang dan bagian tubuh kepala
sampai kaki sudah lengkap walaupun jaringan lunaknya sudah membusuk dan
hancur karena telah lebih dari satu minggu dimakamkan.
"Dari pemeriksaan tadi, bisa kami buktikan memang kepala terpisah
dari tubuhnya dan itu ada perlakuan untuk memisahkan tubuh dari
kepalanya. Untuk menentukan apakah dia meninggal di dalam atau setelah
lahir, memang masih butuh analisis lebih lanjut karena jenazah sudah
dalam keadaan membusuk seperti itu," katanya.
Polres Cilacap telah menggelar rekonstruksi kasus aborsi sepasang
kekasih ini. Rekonstruksi digelar di Mapolsek Kroya. Dua tersangka
memeragakan sejumlah adegan yang mereka lakukan mulai dari membeli obat
di apotek hingga proses aborsi. Dari rekonstruksi itu diketahui bahwa
kedua tersangka tidak mengharapkan kehadiran bayi yang dikandung RH.
Oleh karena itu, mereka melakukan berbagai cara untuk menggugurkan bayi
dalam kandungan RH, termasuk meminum ramuan tradisional hingga obat
perangsang yang dibeli dari sebuah apotek di Cilacap.[tribunnews/visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "TRAGIS: Mahasiswi Gugurkan Kandungan, Kepala Bayi Putus"