Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada 7000 Nyawa Melayang Setiap Harinya Karena Kasus Aborsi

Ada 7000 nyawa penerus bangsa yang setiap hari dibunuh, para generasi awal yang sejatinya bisa membawa negeri ini menuju pembangunan dan kemajuan dimata Dunia harus pupus begitu saja, tanpa mampu melihat tanah kelahirannya yang kaya akan Sumber Daya Alam, eloknya pemandangan serta keramahan penduduknya yang sangat tersohor. Bahkan sebelum ia dilahirkan. [Baca Juga : Hukum Aborsi Dalam Pandangan Islam]

Kasus Aborsi di Indonesia dan Dunia

Begitulah kasus Aborsi yang terjadi dinegeri ini, ada 2,5 Juta nyawa yang melayang pertahunnya sebelum keluar dari rahim ibunda. Angka 2,5 Juta ini bahkan hanya tercatat di Indonesia saja, sementara Amerika juga menyusul dengan angka serupa yakni 2 Juta pertahun, angka ini bagi Amerika melebihi, jumlah kasus yang terjadi seperti, kriminalitas, pembunuhan, bunuh diri bahkan akibat terkena penyakit, bukan itu saja jumlah ini bahkan lebih tinggi dari pada jumlah korban akibat peperangan dimasa lalu.

Aborsi
Perang Dunia I, II, Civil War, Perang Vietnam dan Korea tidak mampu menandingi jumlah kematian akibat Aborsi.

Di Indonesia, kasus aborsi terjadi dalam berbagai modus, menjerat hampir semua elemen dalam masyarakat mulai dari pelajar hingga yang sudah berkeluarga. Jika dalam lingkup pelajar yang sering terjadi adalah kasus akibat pergaulan yang sangat bebas, ini dikarenakan pelajar yang masih remaja dengan kecenderungan untuk "mencoba" hal-hal baru yang ingin mereka rasakan, itu sangat tinggi.

Keinginan untuk mencoba seks, rokok, narkoba dan sejenisnya pada akhirnya membawa mereka melakukan tindakan yang tidak sewajarnya mereka lakukan-seperti halnya dengan tingginya angka Aborsi ini, yang lahir akibat keinginan untuk "mencoba" seks bebas misalnya.

Sementara dalam lingkup mereka yang telah berkeluarga, terjadi karena adanya perselingkuhan, janin hasil dari hubungan gelap inilah kemudian menjadi korban. Takut ketahuan dan menanggung malu di mata masyarakat akhirnya memicu mereka melakukan pembunuhan terhadap Janin, sungguh bejat tingkah laku dari manusia masa sekarang ini. Karena ulah sendiri, justru mengorbankan nyawa lainnya.

Sebab Terjadinya Kasus Aborsi

Dari uraian diatas mengenai modus kejadian Aborsi, tidak lain karena adanya Pergaulan bebas dikalangan pelajar dan perselingkuhan di kalangan orang berkeluarga.

Adanya modus demikian tidak semata-mata karena kemauan dan dorongan dari si-pelaku saja, Akan tetapi, perlu juga kita perhatikan adalah adanya jaminan bagi setiap orang untuk mengekpresikan keinginan dalam bentuk berperilaku. Yah, adanya kebebesan berperilaku dalam sistem yang ada  saat ini menjamin setiap perbuatan apapun yang diinginkan selama seseorang tersebut tidak menggangu aktivitas orang lain.

Kebebasan berperilaku ini, jika tidak ada kontrol yang baik dari keluarga, pihak yang berwenang seperti pemerintah maupun masyarakat, maka akan menghasilkan akibat yang sangat fatal, seperti kasus pembunuhan generasi ini baca : Aborsi.

Bukan berarti aktivitas kontrol selama ini tidak dilaksanakan, faktanya setiap orang juga selalu berusaha untuk terus memperbaiki diri menuju kearah yang lebih baik. Sehingga tidak dapat dikatakan begitu saja bahwa selama ini, pemerintah kita tidak menaruh perhatian akan hal semacam ini.

Namun, faktalah yang lagi-lagi membuat, kita mempertanyakan, mengapa kasus seperti ini masih saja terjadi?

Hukuman Tindak Pidana Aborsi

Salah satu bentuk kontrol dari pemerintah dalam merespon angka Aborsi yang melangit ini adalah dengan memberikan sanksi bagi para pelaku tindakan Aborsi.

Dalam Pasal 346 yang berbunyi "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun" . Dijelaskan bahwa pelaku Aborsi terancam pidana empat tahun.

Sementara dalam pasal lainnya, juga dijelaskan mengenai pidana yang bisa dikenai bagi pelaku, baik itu calon ibu janin, pasangan, dokter, bidan dan dukun, semua bisa terkena hukuman. Bahkan orang yang mungkin sekedar memberitahukan tempat praktek Aborsi-pun bisa terjerat pasal mengenai pelanggaran tindak pidana.

Peraturan itu sudah ada, namun lagi-lagi angka 2,5 juta bagi Indonesia adalah jumlah yang sangat mencengangkan. Bahkan jumlah ini bisa saja bertambah karena yang terdata hanyalah korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit atau Puskesmas, karena rekam kasusnya bisa langsung terlihat, sementara yang tidak bisa saja lebih besar dari yang terdata, ibarat Gunung es, yang hanya tampak dari permukaannya saja. Innalillah.


Peraturan Pemerintah Melegalkan Aborsi

Pada 21 Juli 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono Menandatangani Peraturan Pemerintah Pasal 31 No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam PP ini, dijelaskan bahwa Aborsi yang dilakukan pada korban Pemerkosaaan diBolehkan. Sehingga, ketika ada kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban tersebut Hamil maka diperbolehkan atau sudah dilegalkan untuk dilakukan Aborsi.

PP ini, mendapat beberapa tanggapan dari masyarakat ada yang pro adapula yang kontra. Yang pro berpandangan bahwa, Aborsi bagi korban pemerkosaan itu bisa-bisa saja, karena dilihat dari bagaimana perkembangan anaknya nanti, bisa saja tidak mendapat perhatian dari Orang tuanya, karena terlahir dari Hal yang tidak diinginkan, kehadirannya bisa tidak diterima dan bisa menimbulkan efek Traumatik bagi sang bunda, karena akan menyebabkan kenangan pilu itu, teringat kembali. Nah, ini akan menghambat pertumbuhan si anak dan bisa saja menimbulkan masalah lainnya.

Sementara, bagi yang kontra berpandangan bahwa ini sama saja kita membunuh hak hidup dari anak yang akan lahir kedunia. Adapula yang berpandangan bahwa, peraturan pelegalan Aborsi ini jika tidak dikawal dengan baik bisa membuat diselewengkan ke arah yang tidak baik. Karena tindak Aborsi yang sejatinya disebabkan oleh dua hal diatas, tetapi Oknum praktisi kesehatan dalam hal ini, dokter maupun bidan berkilah bahwa ini dilakukan karena pasien adalah korban pemerkosaan. Sehingga sangat perlu untuk memperjelas peraturan ini, atau sebaiknnya dihilangkan saja.

Solusi Tidak Menyelesaikan Masalah

Semua orang pasti sepakat bahwa, sudah sewajarnya kita semua bertanggung jawab akan kasus Aborsi ini, dan diharapkan bisa menghadirkan solusi tuntas akan permasalah ini.

Jika, berkaca pada solusi untuk korban pemerkosaan tersebut diatas yang justru diperbolehkan untuk dilakukan tindakan Aborsi. Seolah-olah pemerintah ingin mengatakan "silahkan lakukan pemerkosaan, sekarang sudah bisa dilakukan Aborsi". Ini, sama dengan pemberantasan seks bebas dengan membagikan Kondom.

Dengan asas pemikiran Sekularisme, memisahkan kehidupan dunia dari agama dalam hal pembuatan Hukum sudah pasti Solusi seperti ini akan bermunculan. Kenapa? karena seyogianya Hukum itu dibuat dari permasalahan yang muncul dalam masyarakat, dari permasalahan tersebut dirumuskan suatu hukum yang tidak memihak salah satu pihak. Maka lahirlah peraturan ini, satu sisi melindungi korban tetapi dilain sisi juga seolah melindungi pelaku juga untuk terus melakukan tindak pidananya.

Solusi seperti ini, benar-benar tidak menyelesaikan masalah yang ada. Hukum harus ditegakkan dengan Adil, menciptakan peraturan yang memberikan efek jera.


Sehingga, kasus Aborsi seperti ini, benar-benar bisa terhindarkan. Jangan lagi ada kasus "Generasi" penerus bangsa harus terbunuh sebelum mampu memberikan kontribusi banyak bagi negeri. Tentunya juga tidak terlahir dari kasus pemerkosaan dengan peraturan Hukum yang buat semakin baik dan dapat memberikan efek Jera bagi setiap pelaku tindak pidana kriminal. [M. Sidik]

Catatan Redaksi :

Khilafah Musnahkan Masalah  Pergaulan Bebas

Kaum muda adalah harapan sebuah peradaban.  Jika kaum muda lemah, tak ada lagi yang menyelamatkan peradaban masa depan.  Pemikiran liberal yang mengagungkan syahwat, harus dilenyapkan.  Apalagi masalah-masalah generasi yang terkait pergaulan seperti perkosaan yang memicu aborsi, sebenarnya berangkat dari kegagalan sistem kapitalis mengelola naluri seksual pada manusia.  Pergaulan bebas terjadi akibat diterapkannya sistem pergaulan (nidzam ijtima’i) yang salah, yang merupakan turunan dari sistem kufur.  Inilah pangkal mula masalah.  Sehingga untuk keluar dari semua masalah itu adalah meninggalkan sistem kufur kapitalis sekuleris dan kembali kepada sistem Islam.

Dalam sistem Islam, keluarga, masyarakat dan negara Khilafah menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk melahirkan generasi berperadaban mulia. Yakni generasi yang pola pikir dan pola sikapnya sesuai tuntunan Islam.  Sebagai pemerintah, Khalifah akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, termasuk sistem pergaulan.  Melalui sistem pergaulan (nizham ijtima’i), negara akan menerapkan wajibnya infishal, yaitu pemisahan komunitas laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan khusus seperti di rumah, maupun dalam kehidupan umum seperti di sekolah dan jalan raya. Hanya kondisi-kondisi tertentu saja yang dibolehkan untuk ikhtilath, seperti saat bersilaturahmi antarkerabat, berjual-beli di pasar, beribadah haji (seperti tawaf), dan sebagainya. Peraturan ini tentu akan sangat kondusif untuk melahirkan generasi islami yang salih dan salihah, karena akan menghindarkan mereka dari pergaulan bebas dan liar ala Barat seperti sekarang ini (Muqaddimah ad-Dustur, I/321).

Maka dari itu, negara akan melarang berbagai kebiasaan yang bertentangan dengan Islam yang merusak proses pembentukan generasi islami. Misalnya perkumpulan muda mudi yang justru melakukan advokasi dan pendampingan kespro di sekolah ataupun komunitas tertentu. Negara juga akan mengawasi dan menindak komunitas hobi, seperti perkumpulan musik, perkumpulan olah raga, jika aktivitasnya bertentangan dengan syariah islam.  Negara juga akan melarang berbagai kafe, bar, klub, atau lokasi-lokasi wisata, seperti hotel dan pantai; juga berbagai play station, warung internet (warnet) dan sebagainya yang umumnya menjadi tempat kumpulnya anak muda jika di tempat-tempat tersebut terjadi penyimpangan syariah, seperti membolos dari sekolah, beredarnya minuman keras, adanya transaksi narkoba, aktivitas pacaran, dan semisalnya.

Negara pun akan melakukan pengaturan dan pengawasan media massa seperti koran, majalah, buku, tabloid, televisi, situs internet, termasuk juga sarana-sarana hiburan seperti film dan pertunjukan, berbagai media jaringan sosial seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya. Tujuan pengawasan ini agar semua sarana itu tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam (Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Wasa’il al-I’lam fi ad-Dawlah al-Islamiyah, hlm. 6-7).

Negara Khilafah akan memberlakukan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat) yang tegas sebagai upaya kuratif terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran syariah, baik sanksi itu berupa hudud, jinayat, mukhalafat maupun ta’zir. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 17-21).  Penerapan sanksi-sanksi hukum oleh negara ini juga merupakan upaya kuratif untuk melahirkan generasi islami. Sebab, upaya preventif bisa jadi masih dilanggar juga. Maka dari itu, maka hukum-hukum syariah yang bersifat kuratif ini akan memainkan perannya secara efektif. Sebagai contoh, Islam telah mengharamkan zina; juga mengharamkan perbuatan-perbuatan yang dapat menghantarkan zina, seperti khalwat (berduaan dengan lain jenis). Ini hukum preventif. Namun, kalau hukum ini masih dilanggar juga, sanksi syariah sebagai hukum kuratif mau tak mau akan diterapkan. Mereka yang berzina akan dijatuhi hukuman cambuk 100 kali cambukan jika yang berzina bukan muhshan (QS an-Nur [24]: 2). Khalifah boleh menambah hukuman ini dengan hukuman pengasingan (taghrib) selama satu tahun. Adapun jika yang berzina sudah muhshan, hukumnya dirajam sampai mati, berdasar hadis-hadis Nabi saw. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 27-29). Contoh lain, Islam telah mengharamkan homoseksual. Islam juga mengharamkan dua orang laki-laki tidur di bawah satu selimut. Ini hukum preventif. Namun, kalau ada laki-laki yang tetap nekat melakukan perbuatan homoseksual, maka syariah memberikan hukuman tegas sebagai hukum kuratif, yaitu menjatuhkan hukuman mati (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlm. 40).

Demikianlah, negara Khilafah akan menerapkan sanksi-sanksi syariah (al-‘uqubat) ini bagi siapa saja yang melanggar syariah Islam. Maka penerapan sanksi ini diyakini akan dapat turut melahirkan generasi islami yang bermoral. Sebab, di balik sanksi-sanksi yang tegas itu sebenarnya tersembunyi suatu hikmah yang baik, yaitu menimbulkan efek jera (zawajir) di kalangan masyarakat luas, sehingga individu masyarakat (termasuk kaum mudanya) tidak berani melakukan pelanggaran syariah, seperti berzina atau melakukan liwath (homoseksual).

Khatimah

Bisa jadi, dunia Islam masih tersilaukan dengan kehidupan sejahtera ala masyarakat Barat.  Namun kesejahteraan yang dipotret dan disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia itu hanyalah kesejahteraan semu.  Masyarakat Barat adalah pengidap penyakit sosial nomor satu, termasuk penyakit sosial yang muncul akibat perilaku liberal yang tidak mau mengindahkan aturan Sang Maha Pencipta. Semua itu terjadi karena sistem mereka yang rusak dan merusakkan. Jika sudah terbukti kerusakan itu, akankah kita masih membebek dan suka rela mengakomodasi  kepentingan-kepentingan penjajah kapitalis? Padahal agenda-agenda mereka hanya menjerumuskan kita dalam kebinasaan.[www.visimuslim.com]



Posting Komentar untuk "Ada 7000 Nyawa Melayang Setiap Harinya Karena Kasus Aborsi"

close