Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Islam Dinistakan, Buah Kebebasan

Penistaan terhadap agama sepertinya akan terus berlanjut selama kebebasan masih diagungkan. Kebebasan berpendapat yang dijamin negara sebagai salah satu Hak Asasi Manusia memungkinkan melakukan penistaan terhadap ajaran agama, meski hal tersebut melukai umat. Belum lama ini penistaan terhadap agama Islam terjadi di dunia maya. Komunitas yang anti Islam tersebut menyerang Islam.

Halaman Facebook Anti Islam
Maraknya praktik penistaan agama di dunia maya menurut banyak kalangan harus ditindak secara tegas, dan penindakan hukumnya harus dimulai dari gerakan masyarakat yang melakukan pengaduan kepada aparat berwenang. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam saat ditanya soal tindakan Kemenag merespons praktik penistaan agama yang merajalela mengatakan bahwa pengaduan terhadap kasus penistaan agama dikembalikan kepada masyarakat.

Dikatakannya, dalam struktur Kemenag, perihal kasus penistaan agama ditangani oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Namun, Kemenag tidak bisa serta merta melakukan pembelaan atau tindakan hukum atas kasus penistaan agama, sebab penindakan sudah masuk ranah pidana. Sehingga, penindakannya diserahkan kepada pengaduan masyarakat kepada aparat.

Yang dilakukan Kemenag, lanjut beliau, adalah memberikan pengarahan, nasihat dan justifikasi bahwa apa yang tersaji di dunia maya masuk kategori penistaan agama, setelah melalui serangkaian analisis. Tentunya, dalam menetapkan praktik A atau B termasuk kategori penistaan agama, Kemenag mengacu pada sepuluh pedoman yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia. Salah satu kriterianya, sebuah tindakan disebut menistakan agama ketika seseorang atau kelompok menyebarluaskan hal yang bertentangan dengan prinsip agama tertentu, ritual agama tertentu, dan memberikan ajaran tambahan di luar konteks ajaran tertentu.

Maka, yang terpenting, jika ada praktik penodaan terhadap suatu agama, maka masyarakatlah yang harus melakukan pelaporan dan penindakan berdasarkan konsultasi, rekomendasi dan justifikasi dari MUI maupun Kemenag.

Dari apa yang diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag tersebut jelas bahwa negara lepas tangan terhadap perkara penistaan agama, kecuali jika hal tersebut dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak yang berwenang. Yang artinya adalah jika hal teraebut mengganggu masyarakat, maka peniataan terhadap agama akan diproses secara hukum. Sementara jika tidak ada pengaduan dari masyarakat, maka perkara penistaan terhadap agama ini tidak dianggap melanggar hukum, dianggap angin lalu.

Lahirnya HAM di Eropa

Pemikiran HAM muncul di Eropa ketika terjadi pergolakan sengit antara kubu gereja dan agamawan dengan para cendekiawan dan filosof pada abad ketujuh belas Masehi yang dimenangkan oleh kubu cendekiawan dan filosof. Kemudian cendekiawan menetapkan pemisahan agama dari kehidupan. Dimana saat itulah muncul ideologi Kapitalisme yang menonjolkan pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam ideologi kapitalisme, negara merupakan penanggungjawab dalam menjamin dan menjaga hak-hak dan kebebasan individu karena tujuan berdirinya negara adalah memelihara kebebasan individu yaitu hak-hak alami manusia. Negara terlarang untuk membatasi kebebasan individu-individu. Maka ideologi kapitalisme bertujuan menjauhkan aturan Tuhan yang mengikat kebebasan individu dan membatasi hak asasi manusia dan menggantinya dengan hukum alam yang bersandar kepada fakta dan akal manusia.

Kita mengenal empat macam kebebasan yang dijamin HAM yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berekonomi dan kebebasan berperilaku. Semuanya dijamin oleh negara. Maka menista agama lain sah-sah saja dalam kacamata HAM karena ia merupakan kebebasan berpendapat.

Istilah HAM adalah istilah kapitalisme yang mengikuti sudut pandang sekulerisme -pemisahan agama dari kehidupan-, akidah yang bertentangan dengan akidah Islam. Maka, sangat tidak layak kaum muslim mengadopsi, mengamalkan dan menyebarkan ide-ide HAM.

Syariah dan Khilafah Solusinya

Penistaan terhadap Islam dari dulu hingga sekarang bahkan nanti akan terus berlanjut selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Selama penerapan kapitalisme dalam negara, agama Islam menjadi ‘bahan ejekan’ oleh orang-orang yang tidak menyukai Islam. Dan penistaan tersebut dibela oleh kalangan liberal karena itu merupakan kebebasan berpendapat. Padahal Islam datang untuk diterapkan dan ketika Islam diterapkan, Syariah Islam akan menjadi penyelamat jiwa, agama, akal, kehormatan, harta, keturunan, keamanan dan negara.

Islam sebagai sebuah ideologi wajib diterapkan oleh kaum muslim untuk kemashlahatan umat manusia. Selain karena menjadi hal yang urgent ditengah-tengah krisis multideimensi yang melanda umat manusia.

Penerapan Islam wajib secara kaffah dalam semua aspek kehidupan. Penerapannya secara kaffah memerlukan institusi negara, negara yang dimaksud adalah negara Khilafah Islamiyah.

Maka, umat Islam dimanapun wajib memperjuangkan penerapan Islam dalam negara Khilafah ‘alaa minhajin Nubuwwah.

Wa Allahu ‘alam.’ [Lilis Holisah, Pendidik Generasi di HSG SD Khoiru Ummah Ma’had al-Abqary Serang – Banten]

Posting Komentar untuk "Islam Dinistakan, Buah Kebebasan"

close