Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Israel Bebas Dakwaan Kejahatan Perang, Bukti Standar Ganda Hukum Internasional

Masih ingat penyerbuan yang dilakukan oleh pasukan Israel ke kapal Mavi Marmara tahun 2010 lalu? Saat itu, sembilan aktivis pro-Palestina tewas di dalam armada kapal bantuan untuk Gaza tersebut. [Baca juga : Mahkamah Internasional Tidak akan Menggugat Israel soal Kejahatan Perang atas Gaza Freedom Flotilla]

Insiden itu tentu saja menyita perhatian dunia dan dibawa ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).

Kapal Mavi-Marmara
Akan tetapi, yang mengejutkan, hari Kamis (6/11) lalu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengumumkan bahwa Israel tidak akan dituntut atas serangan terhadap iring-iringan kapal Mavi Marmara.

Sebagaimana yang dilansir voaindonesia.com (6/10), Jaksa Fatou Bensouda mengatakan meskipun ada “dasar yang memadai” untuk mempercayai bahwa kejahatan perang telah dilakukan, tetapi tidak ada “gravitasi yang cukup untuk membenarkan tindakan lebih lanjut oleh ICC.”

Tentu saja, pernyataan Fatou ini terdengar aneh. Gravitasi apa yang dimaksud? Mengapa bukti yang dikatakan “memadai” tadi tidak dapat menjerat Israel yang secara terang-terangan melakukan kejahatan perang?

Anggota Maktab I’lami DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Farid Wadjdi menilai apa yang dilakukan ICC menjadi bukti nyata bahwa organisasi internasional yang ada merupakan alat imperialisme yang digunakan untuk kepentingan penjajahan Barat.

“Hukum-hukum internasional dan lembaga internasional hanya digunakan kalau menguntungkan kepentingan Barat. Untuk menekan negeri-negeri Islam agar tunduk kepada Barat. Coba bandingkan bagaimana sikap Barat terhadap Israel dengan sikap barat terhadap ISIS. Ada standar ganda hukum internasional,” ungkap Farid (7/11).

Oleh karena itu, Farid juga mengatakan bahwa haram hukumnya untuk bergabung dengan organisasi internasional bentukan Barat. Di samping itu, Farid juga menegaskan bahwa Khilafah adalah solusi untuk melawan alat imperialisme Barat tersebut.

“Penting bagi umat Islam untuk memiliki kesatuan politik global yang kuat dalam bingkai Khilafah. Tanpanya, umat Islam akan tertindas. Itulah yang diperjuangkan Hizbut Tahrir.” Pungkasnya. [www.visimuslim.com]

Sumber : mediaumat.com, 7/11/2014

Posting Komentar untuk "Israel Bebas Dakwaan Kejahatan Perang, Bukti Standar Ganda Hukum Internasional"

close