Di Era SBY, RUU Kamnas Ditolak. Sekarang Akan Kembali Dibahas. Ada Apa?
PDI Perjuangan akan menekankan substansi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional agar isinya tidak sama dengan yang diajukan ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Banyak materi Kamnas yang pengertian kemanan hanya sebatas menyangkut kemanan negara dan pemerintahan saat itu (SBY)," kata Ketua DPP PDI-P TB Hasanuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
PDI Perjuangan |
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, prinsip RUU Kamnas yang diajukan pemerintahan SBY tidak menyangkut keamanan secara umum seperti keamanan makanan, rakyat, keamanan pekerjaan dan sebagainya. Dia mengatakan menurut batasan dari PBB, keamanan itu bukan hanya sebatas keamanan negara dari serangan luar saja. "Namun kemanan itu termasuk keamanan paradigma-paradigma yang menyangkut keselamatan rakyat sendiri," ujarnya.
TB Hasanuddin mengatakan pengajuan RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara oleh pemerintah tidak masalah karena sejak awal setuju. Namun menurut dia, Ketum PDI-P membicarakannya terkait substansi di isi RUU tersebut. "Namun justru PDI-P menolak (penggunaan elemen militer masuk terlalu jauh ke wilayah sipil)," katanya.
Menurut dia, PDI-P akan menolak RUU tersebut apabila isinya masih sama seperti yang diajukan ketika pemerintahan SBY. Dia mengatakan PDI-P akan membahas kedua RUU itu terlebih dahulu terkait apakah sama dengan platform partai atau tidak. "Selama ini platform kami sama seperti yang disuarakan rakyat," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Program Imparsial Al Araf mempertanyakan langkah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memasukkan RUU Kemanan Nasional dan RUU Rahasia Negara dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.
Menurut dia, kedua RUU itu sebelumnya telah ditolak oleh elemen masyarakat sipil saat pemerintahan SBY. Dia mengatakan kedua RUU itu akan menjadi masalah dalam proses demokrasi di Indonesia yang baru berjalan. [ROL/visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "Di Era SBY, RUU Kamnas Ditolak. Sekarang Akan Kembali Dibahas. Ada Apa?"