Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkan Atribut Natal, Dirjen Bimas Islam Lecehkan Syariat dan Sesatkan Umat

Pernyataan Dirjen Bimas Islam Prof Machasin yang membolehkan karyawan Muslim memakai atribut Natal selama tidak mengubah keimanan pemakainya dan karena sudah menjadi tradisi dalam bisnis, mendapat kecamanan keras dari KH M Shiddiq Al Jawi.

Karyawan SPBU Mengenakan Kostum Santa
“Pendapat Machasin itu melecehkan syariat dan menyesatkan umat!” tulis kyai muda pemimpin pesantren STEI Hamfara Jogjakarta kepada mediaumat.com, Kamis (11/12) melalui surat elektronik.
Alasannya, karena Machasin telah mengabaikan hukum syariah yang mengatur perilaku Muslim. “Dia menggunakan tolok ukur keimanan untuk menilai perbuatan, jelas ini tolok ukur yang keliru,” tegas Shiddiq.

Menurut pengasuh rubrik Ustadz Menjawab di tabloid Media Umat seharusnya perilaku Muslim itu diukur dengan syariah, bukan langsung dengan keimanan. Seharusnya dikatakan bahwa mengenakan atribut Natal itu hukumnya haram, sama saja apakah karyawan Muslim itu berubah keimanannya menjadi penganut Nashrani atau tidak.

“Dalil keharamannya sangat jelas, yaitu larangan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kufar),” kata anggota DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), seraya mengutip hadits Nabi SAW: Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum (barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka. (HR Abu Dawud).

Shiddiq lalu mengkritisi Machasin, “Apakah lalu boleh seorang Muslim makan babi selama keimanannya tidak berubah? Apakah boleh juga seorang Muslim minum minuman keras (khamr) asalkan keimanannya tidak berubah? Apakah boleh seorang Muslim korupsi atau pakai narkoba selama keimanannya tidak berubah?”

Shiddiq lalu menegaskan, “Maka dari itu jelas sekali, Machasin ini telah mengabaikan syariah yang mengatur perilaku Muslim. Seakan-akan syariah Islam itu tidak ada. Jelas ini pelecehan syariat yang sangat nyata.”

Ketika ditanya dimana letak penyesatan umat yang dilakukan Machasin, Shiddiq menjawab,”Lho Machasin itu kan Dirjen Bimas Islam. Maka sesuai namanya, Dirjen Bimas itu ya harusnya memberikan Bimbingan Masyarakat kepada umat Islam. Ini malah tidak, kan? Ini malah menyesatkan umat. Gila, kan?”

Mengenai alasan tradisi dalam bisnis, Shiddiq Al Jawi juga menolaknya.”Tradisi itu harus tunduk kepada syariah. Tidak boleh ada tradisi yang melanggar syariah Islam. Tradisi yang menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal, wajib dijauhi oleh umat Islam dan tidak boleh diamalkan.”

Shiddiq pun bertanya secara retoris untuk kembali mengkritisi Machasin, “Apakah kalau sudah menjadi tradisi lalu boleh dilakukan? Kalau korupsi sudah menjadi tradisi, apakah lalu boleh dilakukan? Apakah kalau zina sudah mentradisi apakah lalu menjadi boleh? Tidak, bukan?”

Shiddiq juga sangat prihatin dengan pendapat Machasin itu jika dikaitkan dengan kepentingan kaum pemodal yang menguasai berbagai mal dan pusat perbelanjaan di negeri Muslim ini.

“Saya prihatin sekali dan mempertanyakan, pernyataan Machasin yang membolehkan atribut Natal itu sebenarnya untuk kepentingan siapa? Kalau bagi kepentingan umat Islam, bagi saya jelas tidak. Tidak sama sekali. Maka jangan salahkan umat, kalau ada yang menyimpulkan pernyataan Machasin itu hanyalah untuk kepentingan kaum pemodal, supaya mereka bisa leluasa memaksa karyawannya yang Muslim untuk mengenakan atribut Natal. Itu jahat sekali dan sangat tidak bermoral. Itu kan melacurkan agama namanya!” kecam Shiddiq.

Shiddiq pun mendesak agar Menteri Agama memecat Machasin. “Menteri Agama harus memecat Machasin dari jabatannya sebagai Dirjen Bimas Islam. Karena dia telah menyesatkan umat. Jelas ini berbeda dengan maksud dan tujuan dari adanya Direktorat Bimas Islam di Kemenag itu sendiri,” ujarnya.

Jika Menteri Agama mendiamkan, “itu artinya Kemenag sudah menjadi institusi sekuler dan liberal yang menjadi musuh umat Islam!” pungkas Shiddiq dengan tegas. [visimuslim.com] 

Sumber : mediaumat.com, 11/12/2014

Posting Komentar untuk "Bolehkan Atribut Natal, Dirjen Bimas Islam Lecehkan Syariat dan Sesatkan Umat"

close