Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemred The Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama

Akhirnya Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka kasus tindak pidana penistaan agama.

“Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, sebagaimana dilaporkan Republika, Kamis (11/12/2014).

Karikatur The Jakarta Post Melecehkan Kalimat Tauhid
Rikwanto mengatakan bahwa petugas kepolisian sebelumnya telah memeriksa MS sebagai saksi dalam rangka proses penyelidikan. Baru kemudian, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka, setelah mengantongi dua alat bukti termasuk keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.

“Tersangka MS sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa inggris tersebut. Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tegas Rikwanto.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri. Hal tersebut didasari Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.

Memang pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu,namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan. The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 itu memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Di lain pihak, Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap agama Islam. [visimuslim.com]

Sumber : Arrahmah.com 

Posting Komentar untuk "Pemred The Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama "

close