76 UU Akomodir Kepentingan Asing, Disahkan Era SBY, Dilanggengkan Era Jokowi
Meski Indonesia sudah 65 tahun merdeka, tapi pihak asing tak henti-hentinya gencar menjajah kepentingan nasional. Salah satu modusnya adalah dengan mengintervensi pembuatan peraturan perundang-undangan.
ilustrasi |
Dia mendapatkan informasi tersebut dari hasil kajian Badan Intelijen Nasional (BIN) menengarai antara lain tiga lembaga strategis dari Amerika Serikat yaitu World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF), dan United States Agency for International Development (USAID) ada dibelakang semua itu.
“Ketiganya terlibat sebagai konsultan, karena memberikan pinjaman kepada pemerintah untuk sejumlah program di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Makanya, mereka bisa menyusupkan kepentingan asing dalam penyusunan UU di bidang-bidang tersebut,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Fraksi PDIP ini menjelaskan, keterlibatan Bank Dunia antara lain sebagai konsultan dalam sejumlah program pemerintah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berbasis masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan Bank Dunia tersebut telah membuat pemerintah mengubah sejumlah UU. Antara lain, UU Pendidikan Nasional, UU Kesehatan, UU Ke listrikan, dan UU Sumber Daya Air.
“Konsultasi Bank Dunia melalui anak usahanya yaitu IBRD (International Bank for Re construction and Development), dan IDA (International Development Association) menyusup ke UU Pendidikan melahirkan program bantuan operasional sekolah (BOS). Begitu juga dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),” paparnya.
Menurut Eva, dalam UU Sumber Daya Air, penyusupan kepentingan asing adalah dalam bentuk pemberian izin kepada pihak asing untuk menjadi operator atau pengelola. Menurutnya pemberian izin tersebut secara otomatis telah mematikan Perusa haan Daerah Air Minum (PDAM).
“Di bidang kelistrikan juga hampir sama. Pada UU Kelistrikan, Bank Dunia mengarahkan pengelolaan listrik oleh pihak swasta atau dikelola masing-masing daerah,” ungkapnya.
Selain Bank Dunia, lanjutnya, IMF juga menyusupkan kepetingannya melalui beberapa UU. Misalnya, UU BUMN, dan UU Pe nanaman Modal Asing. Menurutnya, dengan menerima bantuan IMF, secara otomatis pemerintah pasti harus mengikuti ke tentuan IMF. “Misalnya seperti privatisasi BUMN, dan membuka kesempatan penanaman modal asing di usaha strategis yang seharusnya dikuasai negara,” ucapnya.
Khusus untuk keterlibatan USAID, anak buah Megawati Soekarnoputri ini mejelaskan, bisa melihatnya diantaranya pada UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun 2008), dan UU Perbankan yang kini tengah digodok pemerintah untuk direvisi.
Selama masa reformasi, kata Eva, USAID telah menjadi konsultan dan membantu pemerintah dalam bidang pendidikan pe milih, serta penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan umum. Di sektor keuangan, UNSAID juga turut membantu usaha restrukturisasi perbankan, pengembangan perangkat ekonomi makro yang baru, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan ekonomi.
“Dengan keterlibatannya dalam membantu pelaksanaan pemilu dan pengembangan demokrasi, UNSAID telah menyusup kan paham liberalisme dalam mekanisme pemilihan secara langsung yang terkesan demokratis, namun ternyata rawan dengan politik uang,” ungkap Eva.
Dia menegaskan, menyusupnya kepentingan asing pada sejumlah UU telah merusak tatanan politik, ekonomi dan sosial-budaya. Meski berbeda lembaga, tapi syarat-syarat yang diajukan Bank Dunia, IMF, dan USAID secara substansi sama.
“Syaratnya, membuka pasar bebas, tidak boleh ada proteksi, pemain lokal dirugikan, free competitions dan membuat stan darisasi yang membebani petani dan rakyat kecil,” bebernya.
Masih kata Eva, sebagian besar undang-undang yang ditengarai untungkan pihak asing adalah UU hasil usulan dari pemerintah. Makanya dia sangat menyesalkan mengapa pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan asing dalam menyusun berbagai undang-undang tersebut. “Di pe merintahan berkumpul orang-orang pinter. Mereka seharunya tahu apa yang mereka lakukan,” ungkapnya.
Meski begitu dia mengakui, pada akhirnya UU tersebut juga dibahas bersama di DPR, dan kekuatan mencegah intervensi asing itu sangat kecil, karena ke banyakan anggota Dewan yang ada saat ini adalah orang baru yang belum terlalu ber pengalaman. “Secara kapasitas, kapabilitas, belum balancing antara DPR dengan pemerintah,” kelitnya.
Kepala Hubungan Eksternal Bank Dunia Di Indonesia, Randy Salim yang dikonfirmasi soal tudingan kepentingan lembaga nya yang disusupkan di UU dan RUU, mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum membaca datanya, sehingga saya belum bisa berkomentar,” kelitnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafidz Anshary mengatakan, sampai saat ini lembaganya tidak pernah melakukan diskusi terkait adanya intervensi asing terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD isu dengan pihak DPR. “Kita hanya pelaksana. Jadi secara lembaga kita tidak akan membahas hal itu. Tanya DPR saja,” katanya.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Elan Biantoro juga mengatakan, hal yang serupa soal dugaan intervensi asing dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Meski begitu, menurut Elan, dalam menjalankan tugasnya BP Migas selalu berusaha keras untuk mencermati kinerja para inves tor di lapangan. Berd a sarkan hasil evaluasi itulah, ke mu dian BP Migas akan mem be rikan masukan kepada Ke men terian, apakah para investor itu layak diperpanjang atau tidak.
“BIN Harus Jelaskan”
Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyatakan, siap un tuk mendorong dilakukannya revisi terhadap UU yang diduga disusupi kepentingan asing hasil kajian BIN.
“Mengenai UU yang kabarnya disusupi kepentingan asing tersebut kan masih simpang siur dan merupakan isu yang katanya berasal dari BIN. Kepala BIN harus menjelaskan secara tuntas ke DPR,” katanya, kemarin.
Politisi Golkar ini menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bila ada anggota DPR terlibat dalam penyusupan kepentingan asing tersebut.
“Kalau ini benar dari BIN, akan sangat baik disampaikan secara resmi, supaya DPR bisa evaluasi. Tapi kalau tidak, ini akan jadi rumor yang bisa saja merugikan pemerintah dan DPR. Anggota DPR yang secara sengaja membawa kepentingan asing harus ditindak. Laporkan saja ke Badan Kehormatan DPR. Saya sendiri belum dapat laporan soal itu,” katanya.
Daftar itu ada di BIN. Saat itu, Waka BIN pernah berceramah disini. Disebutkan, ada 72 UU yang dibuat berdasarkan konsultan asing. Salah satunya UU 25/2007 tentang penanaman modal. Bagaimana mungkin mereka diberikan hak guna usaha hingga 95 tahun kemudian bisa diperpanjang di muka hinga 65 tahun dan ditambah lagi 35 tahun.
“Asing Bisa Eksploitasi Sampai 195 Tahun”
Kiki Syahnakri, Ketua Badan Pengkajian (PPAD)
Kiki Syahnakri, Ketua Ba dan Pengkajian Persatuan Pur nawirawan TNI AD (PPAD) membenarkan adanya dugaan intervensi kepentingan asing dalam RUU dan UU di Indonesia sejak empat tahun lalu.
“Terdapat 72 perundang-undangan yang baru hasil reformasi merupakan pesanan asing. Ini berdasarkan kajian BIN pada 2006 lalu. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,” bebernya, kemarin.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, memberikan ruang bagi perusahaan asing untuk dapat mengelola lahan selama 95 tahun. Bahkan bisa diperpanjang hingga 35 dan 65 tahun lagi. “Pengusaha asing bisa mengeksploitasi sumber daya hingga 195 tahun,” ucapnya.
UU lainnya, kata Kiki, adalah UU Tentara Nasional Indonesia. Selama ini UU itu dinilai justru mengerdilkan peran TNI di masyarakat. Padahal Indonesia memiliki potensi konflik dan potensi ancaman yang sangat besar.
Makanya Kiki menuntut le gis latif maupun eksekutif harus bertanggung jawab atas lolosnya perundang-undangan tersebut. “Tidak mungkin muncul UU itu kalau legislatif punya karakteristik kebangsaan yang tinggi,” pungkasnya.
——
Perundang-undangan tersebut diantaranya: UU BUMN (No.19 tahun 2003), UU Penanaman Modal Asing (No.25 tahun 2007), UU Migas (No.22 tahun 2001), UU Sumber Daya Air (No.7 tahun 2004), UU Perikanan (No.31 tahun 2003), UU Pendidikan Nasional (No.20 tahun 2003), UU Pelayaran (No.17 tahun 2008), UU Tenaga Kerja (No.13 tahun 2003), UU Sistem Budaya Tanaman (No. 12 tahun 1992), UU KDRT (No.23 tahun 2004), UU Kesehatan (No.23 tahun 1992), UU Kelistrikan (No.20 tahun 2002), dan masih banyak lagi. [DakwahMedia/VisiMuslim.com]
Sumber:
www.rakyatmerdeka.co.id
www.hizbut-tahrir.or.id
rimanews
Posting Komentar untuk "76 UU Akomodir Kepentingan Asing, Disahkan Era SBY, Dilanggengkan Era Jokowi"