Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah akan Revisi Aturan Tambang Demi Freeport


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi sejumlah regulasi di sektor tambang mineral guna memuluskan langkah PT Freeport Indonesia (PTFI) melanjutkan kegiatan pertambangan tembaga, emas, dan perak di Papua. 

"Tapi kita jelaskan apa adanya bahwa intensi pemerintah jelas untuk menjaga kepastian investasi dari siapapun. Tapi dalam urusan Freeport kita masih ada aspek hukum yang mesti dicarikan solusinya supaya tidak terjadi pelanggaran," ujar Sudirman di kantornya, Senin (13/7).

Sebelumnya, untuk memastikan keberlangsungan aktivitas pertambangan di Papua pasca habisnya kontrak pada 2021, James Robert Moffett, Chairman Freeport-McMoran selaku induk usaha PTFI diam-diam menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (2/7).

Dalam pertemuan tersebut, manajemen Freeport menegaskan akan menanamkam investasi senilai US$ 18 miliar untuk membangun infrastruktur tambang bawah tanah di Papua dan smelter di Gresik.

Oleh karena itu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini pun sedang gencar melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Indonesia mengenai kepastian perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam rangka menjamin perpanjangan izin pertambangan.

Bahkan, dalam kunjungannya ke AS beberapa waktu kemarin Sudirman menyatakan sempat menemui perwakilan Freeport dan perusahaan-perusahaan tambang energi raksasa seperti General Electric dan Chevron.

"Tapi itu hal terlalu teknis (perubahan status IUPK) masak dibahas sampai Amerika. Itu coutersy Jim Bob (James Robert Moffett) dan Presiden kemarin. Kami juga ketemu dengan seluruh pemimpin dari mining dan energi," tuturnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai usaha Freeport untuk mendapatkan kepastian perpanjang izin pertambangan pada saat ini merupakan usaha penyelundupan hukum. Pasalnya, mengacu pada Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) upaya perpanjangan izin dapat dilakukan dua tahun sebelum habisnya kontrak.

Dalam kasus Freeport, pengajuan sendiri baru bisa dilakukan pada 2019. "Tapi kenapa sekarang mereka sudah mulai meminta pemerintah untuk memperpanjang izin melalui penetapan status IUPK? Kalau nantinya perubahan status KK ke IUPK berhasil, Freeport masih dapat memperpanjang dua kali (tenor) hingga 40 tahun kedepan dan pemerintah tak mendengar aspirasi dari masyarakat," kata Hikmahanto. [www.visimuslim.com]

Sumber : CNN Indonesia, 13 Juli 2015

Posting Komentar untuk "Pemerintah akan Revisi Aturan Tambang Demi Freeport"

close