Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Poin Kesepakatan BPJS Kesehatan dan MUI, Tak Ada Kata Haram


BPJS Kesehatan, MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkeu, dan Kemenkes bertemu. Yang dibahas mengenai ramai soal hasil ijtima komisi fatwa MUI mengenai BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah.

Pertemuan digelar di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Ada sejumlah poin kesepakatan yang dicapai. [Baca Juga : BPJS Bukan Saja Tidak Sesuai Syariah, Tapi Juga Haram]

Berikut poin-poin tersebut:

1. Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.

2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijjtima ulama, komisi fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS kesehatan tidak ada kata haram.

3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya.

Poin kesepakatan itu ditandatangani masing-masing perwakilan yang hadir. Dari BPJS kesehatan Fachmi Idris, dari MUI Prof Jaih Mubarok, dari Kemenkes Sundoyo, dari OJK Firdaus Djaelani, dari DJSN CH Situmorang, dan dari Kemenkeu Theresia Bangun. [www.visimuslim.com]

Sumber : CNN Indonesia, Detik.Com, 5 Agustus 2015

KOMENTAR :
Nastagfirullahaladzim, Hukum Allah Kok Dibuat Main-main......... :-(
Baca pendapat ulama sungguhan terkait dengan BPJS ini :  


Atau Simak Video Berikut :




Posting Komentar untuk "Begini Poin Kesepakatan BPJS Kesehatan dan MUI, Tak Ada Kata Haram"

close