Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bakal Tekor Rp 6 Triliun, BPJS Kesehatan Usul Premi Naik


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan menaikkan iuran atau premi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Usulan ini terkait melonjaknya jumlah klaim sementara premi yang dibayarkan minim sehingga BPJS Kesehatan menanggung klaim hingga Rp 42,65 triliun di sepanjang tahun 2014.

Saat ini, besaran iuran yang dibayar peserta tiap bulan berkisar antara Rp 25.500 untuk perawatan kelas III, Rp 42.500 untuk perawatan kelas II, dan Rp 59.500 untuk perawatan kelas I.

Direktur Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Purnawan Basundoro mengaku, saat ini usulan tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan.

"Ada usulan menaikkan premi, usulannya sudah di DJSN, nanti dibahas pemerintah, kalau dilihat perlu, prosesnya sekarang di Kementerian Keuangan, akan dibahas," jelas dia saat ditemui di Gedung Merdeka, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Purnawan mengungkapkan, melalui kenaikan tarif premi tersebut diharapkan angka defisit bisa diatasi.

"Kalau naik, insya Allah nggak tekor, itu kalau naiknya sesuai," ucap dia.

Hingga Juni 2015, Purnawan menyebutkan, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 149,4 juta orang.

"Kalau disuntik Rp 5 triliun, missmatch-nya nggak sebesar Rp 6 triliun. Perlu gotong royong juga dari para peserta untuk disiplin bayar iuran," imbuh Purnawan. [www.visimuslim.com]

Sumber : Detik Finance, 4 Agustus 2015

KOMENTAR : 

SUDAH MENJADI KEWAJIBAN PENGUASA SEHARUSNYA UNTUK MELAYANI RAKYATNYA DENGAN MAKSIMAL BUKAN DENGAN PENUH PERHITUNGAN UNTUNG ATAU RUGI BAK PEDAGANG DAN PEMBELINYA !. 

Islam menetapkan bahwa institusi Khilafah (Negara Islam) yang dipimpin Khalifah,  adalah penanggungjawab layanan publik. Negara wajib menyediakan sarana kesehatan, rumah sakit, obat-obatan, tenaga medis, dan sebagainya secara mandiri, karena itu adalah tanggungjawabnya.  Rasulullah SAW bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Seorang Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya” (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Rasulullah SAW dan para Khalifah telah melaksanakan sendiri layanan kesehatan. Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW (sebagai kepala negara) mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay.  Ketika Nabi SAW mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Beliau menjadikannya sebagai dokter umum bagi masyarakat.  Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara lalu meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baytul Mal di dekat Quba’ dan diperbolehkan minum air susunya sampai sembuh. Al-Hakim meriwayatkan bahwah Khalifah Umar bin Khaththab memanggil dokter untuk mengobati Aslam.

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan wajib dilakukan Negara dan bukan yang lain.  Negara harus mandiri dan tidak bersandar maupun bekerjasama dengan pihak lain (swasta).

Sementara itu di dalam negara dengan ideologi kapitalis, negara tidak wajib melayani rakyat. Ia bermitra dengan perusahaan penyedia layanan sebagai rekan bisnis.  Kemudian Negara menjual layanan kepada rakyatnya sendiri.  Inilah yang terjadi pada program layanan kesehatan ala pemerintah Indonesia yang dinamai JKN (Jaminan Kesehatan nasional).  BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial) adalah perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan pemerintah menyelenggarakan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan, meski merupakan badan hukum publik, namun prinsip-prinsip korporasi tetap dijadikan dasar tata kelolanya.  Hal ini ditunjukkan antara lain oleh butir b pasal 11, tentang wewenang BPJS, yaitu, “menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai”.  Artinya yang dikehendaki dan yang terjadi adalah pemberian wewenang  tata kelola finansial dan pelayanan publik (pelayanan Kesehatan) kepada korporasi, yaitu BPJS Kesehatan.


Seperti lazimnya korporasi, maka ia akan menggunakan dana jaminan sosial sebagai modal untuk pengembangan produknya.  Dan ia akan berorientasi pada keuntungan, bukan pada pemenuhan layanan.  Ia akan jual jasa layanan kesehatan kepada konsumen, dan bukan menjamin layanan seutuhnya kepada rakyat.  Itulah mengapa Islam mengharamkan pengelolaan layanan publik diserahkan kepada korporasi. [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Bakal Tekor Rp 6 Triliun, BPJS Kesehatan Usul Premi Naik"

close