Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Presiden Myanmar Setujui RUU Diskriminatif Terhadap Minoritas Muslim


Presiden Myanmar menandatangani undang-undang terakhir dari empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang diperjuangkan oleh Budha radikal pada hari Senin (31/8). RUU itu dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi karena mendiskriminasi minoritas Muslim di negara itu.

Presiden Thein Sein menandatangani RUU Monogami setelah disahkan oleh parlemen pada 21 Agustus, menurut seorang pejabat senior di kantor presiden, Zaw Htay.

RUU sempat dikirim kembali ke parlemen untuk diperiksa sebelum ditandatangani.

RUU menetapkan hukuman bagi orang-orang yang memiliki lebih dari satu pasangan atau hidup dengan pasangan yang belum menikah.

Pemerintah membantah RUU itu ditujukan untuk umat Islam, yang berjumlah 5 persen dari populasi, dan beberapa di antaranya mempraktekkan poligami.

Presiden juga menandatangani dua undang-undang lainnya tentang pelarangan pindah agama dan perkawinan antar agama, pada 26 Agustus, kata Zaw Htay.

Langkah-langkah tersebut adalah bagian dari empat RUU “Ras dan Hukum Perlindungan Agama” yang diperjuangkan oleh Komite Perlindungan Kebangsaan dan Agama atau Ma Ba Tha.

Menurut seorang pejabat Human Rights Watch berbasis di New York, undang-undang itu berbahaya bagi Myanmar.

“Mereka membuat potensi diskriminasi atas dasar agama dan menimbulkan kemungkinan ketegangan komunal serius,” kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch.

“Sekarang undang-undang ini sudah dibukukan, kekhawatirannya adalah bagaimana mereka mengimplementasikan dan menegakkannya.”

Pada bulan Mei, Presiden menandatangani RUU pengendalian populasi yang didukung oleh Ma Ba Tha. UU itu memaksa wanita untuk memberi jeda tiga tahun untuk setiap kelahiran.

Kelompok pimpin Biksu itu telah memicu sentimen terhadap Muslim, yang telah dituduh mencoba untuk mengambil alih Myanmar dan outbreed mayoritas Buddha.

Ratusan orang telah tewas dalam kobaran kekerasan agama di Myanmar. Pada tahun 2012, sebuah insiden di negara bagian Rakhine menyebabkan lebih dari 140.000 orang mengungsi, kebanyakan dari mereka adalah minoritas Muslim Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan (Stateless).[www.visimuslim.com]

Sumber: Worldbulletin/Kiblat 

Posting Komentar untuk "Presiden Myanmar Setujui RUU Diskriminatif Terhadap Minoritas Muslim"

close