Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemangsa Anak Merangkak Naik, Tuntaskah dengan Kebiri?


Akhir-akhir ini “pemangsa anak” tengah marak terjadi di indonesia. Tindakan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak semakin memburuk, merangkak dan menjamur seolah mendapat asupan gizi dari lingkungan. Seolah tiada keamanan bagi anak di lingkungannya. Pemerintah menyusun wacana untuk memberi hukuman tambahan bagi pelaku paedofil dengan cara kebiri alias pemotongan alat kelamin pelaku. Akan tetapi, wacana ini telah menuai pro kontra dari berbagai kalangan dan menurut menkes pengebirian ini dilakukan dengan cara menggunakan zat kimia yang dapat menurunkan libido atau nafsu birahi pelaku. Kebiri kimiawi ini adalah metode kebiri dengan suntikan antiandrogen untuk menurunkan bahkan menghilangkan sementara hormon testosteron pelaku. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar membuat kebijakan konkrit penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Salah satu bentuk hukuman berupa pengebirian saraf libido pelaku kejahatan. Wakil Ketua KPAI, Susanto, mengatakan pengebirian saraf libido bukan merupakan hukuman utama, tetapi sebagai hukuman tambahan di luar aturan pidana. Ada aturan pidana di dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain menerima sanksi pidana dan hukuman tambahan berupa pengebirian saraf libido, pelaku perlu mendapatkan tahapan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan upaya mengurangi kelainan pelaku kekerasan seksual. Sehingga, diharapkan tidak terulang kembali kejadian serupa. Di pihak lain, seringkali pelaku hanya mendapatkan pidana penjara, padahal pelaku perlu direhabilitasi, akibatnya mengulangi perbuatannya. 

Musnahkan pelaku paedofil dengan hukuman kebiri? Mari kita telisik, akankah pemangsa anak lenyap dengan diterapkannya hukuman kebiri selama faktor yang mempengaruhinya tidak dibasmi? tayangan televisi yang menampilkan pornografi dan pornoaksi, lalu lintas video porno di jaringan internet yang dengan mudahnya diakses oleh siapapun. Selama tontonan ini tidak ditutup rapat dan dicabut hingga akarnya, maka pelaku kekerasan terhadap anak sulit untuk di basmi. Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Iffah Ainur Rochmah menegaskan bahwa Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak kebiri kimiawi tersebut sebagai sanksi tambahan untuk mengatasi kekerasan seksual. Kebiri kimiawi bukanlah solusi. Kebiri kimiawi bagi predator seksual anak tidak akan memberikan efek jera, karena keterbangkitan seks tidak sebatas hormon, tetapi juga fantasi, jika bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah swt. Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya. Sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu. Pertama, jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, maka hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan. Jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukuman yang harus diberikan adalah hukuman mati, bukan yang lain. Sementara jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, maka hukumannya ta’zir. 

Sistem ijtimaiy (sosial) nya menghasilkan individu-individu yang berinteraksi dengan sesamanya secara sehat dan saling menghormati. Jauh dari pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual. Bila masih ada yang melakukan kekerasan terhadap anak apalagi sampai membunuh, maka sanksi keras dan tanpa pandang bulu telah disiapkan Islam. Semua itu mustahil diterapkan dalam sistem pemerintahan kapitalisme-liberalisme sebagaimana saat ini. Karena negara dalam sistem kapitalisme-liberalisme justru harus melanggengkan kebebasan, tersandera oleh pebisnis yang berkepentingan ketika akan membuat aturan tegas terhadap bisnis porno dan miras. Hanya khilafah yang mampu wujudkan. Karena hanya khilafah lah negara yang mampu menegakkan seluruh aturan Allah. Juga khilafah akan mengerahkan segenap kemampuan untuk memberikan ‘riayah dan himayah’ (pengaturan, pengayoman dan perlindungan), tidak membiarkan satu anak pun mengalami kekerasan apalagi sampai kehilangan nyawa. [Nining Tri Satria, S.Si (Ko. Media Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Dewan Pimpinan Daerah I Provinsi Bengkulu)] [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Pemangsa Anak Merangkak Naik, Tuntaskah dengan Kebiri?"

close