Ilusi Pemberantasan Narkoba
Oleh : Emma Lucya Fitrianty, S.Si
(Penulis Buku-Buku Islami)
Belakangan ini terungkap ke publik adanya kampung narkoba di berbagai tempat di Indonesia. Pada 30/1/2016 ratusan personel gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BNN Riau dan BNN Pekanbaru menggerebek sejumlah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru (Harian Radar Bogor, 31/1). Di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur terdapat Kampung Narkoba yang masih beroperasi. Padahal, petugas gabungan sudah menghancurkan bangunan di area tersebut (okezone.com/, 22/1). DiJambi Ratusan personel dari Mapolresta Jambi kembali melakukan penggerebekan di Danau Sipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Tlanaipura, Sabtu (23/1/2016) sekitar pukul 09.00 WIB (tribunnews.com, 23/1). Di Jakarta, Kampung Ambon masih menjadi surga narkoba karena ternyata operasi pemberantasan narkoba di tempat itu belum tuntas. Tercatat sudah lebih dari 100 pelaku narkoba dari para bandar besar dan kecil serta pengedar sudah ditangkap dan masih menjalani hukuman (harianterbit.com, 24/1). Masih banyak daerah lain di negeri ini yang disulap menjadi Kampung Narkoba yang tentu sangat meresahkan.
Indonesia Darurat Narkoba
Sindikat narkoba mengancam hampir seluruh wilayah di negeri ini. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, bandar narkoba membuat jaringan dengan dukungan kekuatan finansial sehingga sulit diberantas. Selaras dengan itu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Kamis 2 Juli 2015 menyampaikan bahwa selama kurun waktu lima tahun, peredaran narkoba mengalami tren peningkatan 5-10 persen per tahun. Sepanjang 2015, lanjut Badrodin, kepolisian sudah berhasil mengungkap 10.435 kasus dan menangkap 13.062 tersangka kasus narkoba. Seiring meningkatnya kasus narkoba, korban pun bertambah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, ada 4,1 juta orang menjadi korban narkoba pada 2015. Namun, baru 18 ribu orang yang direhabilitasi pada 2014 (viva.co.id, 21/1).
BNN mengungkapkan fakta permasalahan narkoba di Indonesia. Pertama, bisnis narkoba sangat menggiurkan karena dapat menghasilkan uang yang cukup besar. Kedua, peredaran narkoba sudah merambah desa-desa dan yang menjadi sasaran mulai dari pelajar Sekolah Dasar. Ketiga, maraknya peredaran narkoba didalam Lapas, bahkan para bandar masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Keempat, modus operandi penyebaran narkoba yang berubah-ubah. Kelima, mudah masuknya narkoba melalui jalur laut, sungai, karena minimnya pengawasan. Keenam, tingginya angka “coba pakai” dan “teratur pakai” narkoba. Ketujuh, masih rendahnya keinginan para penyalah guna narkoba untuk sembuh / pulih (indonesiabergegas.bnn.go.id).
Untuk menangani masalah besar ini, BNN meluncurkan Program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba untuk seluruh rakyat Indonesia secara gratis. Namun menurut hemat penulis, program tersebut di sisi lain akan melanggengkan keberadaan Kampung Narkoba. Hal ini dikarenakan Program rehabilitasi penyalahguna narkoba cenderung akan melindungi para pengguna narkoba sekaligus bandarnya. Ini tidak sejalan dengan keseriusan penangkapan pengedar narkoba di berbagai daerah seperti disebutkan sebelumnya yang bahkan mengerahkan tenaga dari TNI dan Satpol PP.
Cara Islam Berantas Narkoba
Secara definisi, narkoba merupakan zat memabukkan dengan berbagai macamnya seperti heroin, ganja, kokain, ekstasi, pil kplo, sabu-sabu dan sebagainya. Zat yang memabukkan dalam Alquran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal. Rasulullah Saw. pernah bersabda : “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Ahmad dan abu Dawud). Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw. juga pernah bersabda: “Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Islam punya cara jitu untuk memberantas narkoba sampai tuntas. Pertama, meningkatkan ketakwaan individu dan kontrol sosial di tengah masyarakat. Warga negara harus diedukasi tentang keharaman mengonsumsi narkoba. Hal itu adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah Swt. Fungsi masyarakat sekitar adalah mengontrol dan mengawasi. Jika ada penyalahgunaan narkoba oleh warganya maka masyarakat akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Kedua, penegakan sistem hukum pidana Islam dan konsistensi negara dalam pelaksanaannya. Negara harus menerapkan sanksi (uqubat) yang tegas dan tidak pandang bulu jika ada pelaku pelanggaran oleh pihak negara (pihak aparat yang menyeleweng). Sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah dan sekaligus penebus. Sebagai pencegah, karena beratnya ancaman hukuman akan membuat orang berpikir beribu kali sebelum melakukan tindak kejahatan. Sebagai penebus, karena seseorang yang bersalah dan kemudian dihukumi dengan hukum Islam sesuai dengan jenis kesalahannya, maka hukumannya itu akan menjadi penebus dosa bagi dirinya di akhirat kelak.
Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi pengedarnya atau bahkan produsennya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr (keputusan hukuman di tangan Khalifah).
Ketiga, negara merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan begitu, hukum tidak akan dijualbelikan seperti di jaman kapitalis saat ini. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekuler saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa betul-betul menyadari bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang. Selain itu, dalam sistem pidana Islam, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan: “Seorang hakim, jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht (haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan kufur” (HR Ahmad).Wallahu a’lam bisshawab [VM]
Posting Komentar untuk "Ilusi Pemberantasan Narkoba"