Khilafah Islamiyah Perisai Ibu dan Generasi


Oleh : Hj. Mira Chandra Emirawati, SPd

• LGBT bukan bawaaan genetik dan fitrah Manusia

Akhir-akhir ini kaum muslim diserang oleh arus pemikiran LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Dengan dukungan berbagai sarana, dana, dan media, ide kelainan perilaku dan jiwa ini terus dipaksanakan di masyarakat muslim. Berbagai alasan dikemukakan untuk membenarkan paham ini. Mulai dari HAM (Hak Asasi Manusia), alasan genetika dan fitrah penciptaan, dan lain sebagainya. 

LGBT dianggap sebagai ekspresi gen dan fitrah manusia telah terbukti keliru secara ilmiah. Pada 1999,Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario, Kanada, melakukan riset dengan memeriksa 52 pasang kakak beradik homoseksual untuk melihat keberadaan empat penanda pada kromosom. Hasilnya menunjukkan, kakak beradik itu tidak memperlihatkan kesamaan penanda di gen “Xq28” kecuali secara kebetulan. Para peneliti tersebut menyatakan bahwa segala kemungkinan adanya gen di Xq28 yang berpengaruh besar secara genetik terhadap timbulnya homoseksualitas dapat ditiadakan.

Secara fitrah, Allah menciptakan makhluk berupa laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT dalam Surat Ar Ruum ayat 21. 

(وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ)

“dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

• Persoalan LGBT dalam Pandangan dan Hukum Islam 

Lahirnya perilaku penyimpangan seksual ini berasal dari masyarakat Barat yang liberal. Persoalan ini lahir tatkala mereka salah dalam memandang tujuan adanya naluri seksual (gharizah Nau’) pada manusia. Barat melihat tujuan naluri seksual untuk pemenuhan kenikmatan seksual semata, bukan untuk kelangsungan keturunan seperti dalam pandangan Islam. 

Bagi Barat, pemenuhan seksual bisa dilakukan dengan cara bagaimana pun, kapan dan di manapun. Berbeda dengan Islam yang menjadikan nikah sebagai satu-satunya cara pemenuhan seksual, karena tujuannya untuk kelangsungan keturunan. Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 1.

(بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ )

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” 

Sehingga dalam pandangan Islam, perilaku LGBT adalah kriminal yang harus mendapat hukuman yang tegas. 

Perilaku Lesbianisme dalam Islam disebut dengan sitilah as sihaaq atau musaahaqah. Perbuatan ini hukumnya haram (menurut jumhur), dan pelakunya dikenakan ta’dzir (hukuman yang diserahkan kepada Khalifah bentuknya). Rasululullah saw bersabda: 

السِّحَاقُ زِناَ النِّسَاءِ بَيْنَهُنّ
َ
"Lesbian adalah [bagaikan] zina di antara wanita". (HR Thabrani)

Demikian pula dengan perilaku Gay/homoseksual/liwath adalah perilaku yang diharamkan dalam Islam. 

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْط
ٍ
“Allah melaknat orang yang melalakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melalakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melalakukan perbuatan kaum Luth” (HR. Ahmad). 

Sementara sanksi atas pelaku ini adalah hukuman mati sebagaimana Hadits Rasulullah saw. "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR. Khamsah)

Untuk pelaku Biseksual (AC-DC); Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual, jika dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme. Semuanya adalah haram seperti penjelasan di atas.

Perilaku Transgender; dalam hal ini Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual.

لَعَنَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم المُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وقال أَخْرِجُوهُم مِنْ بُيُوْتِكُم 

“Rasulullah SAW mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR Ahmad). 

•Khatimah

Serangan pemikiran seperti LGBT dengan alasan HAM, Liberalisme karena kita dalam lingkungan Kapitalisme. 

Lingkungan Kapitalisme menjadikan negara ini dalam keadaan serba Darurat: Darurat Seks bebas, Darurat Aborsi, Darurat Pornografi dan Pornoaksi, Darurat LGBT, Darurat dekadensi moral, Darurat hutang, Darurat korupsi, Darurat Kebakaran Hutan, Darurat Banjir, dll.

Lingkungan Islam yang memberikan perlindungan hakiki pada Ibu dan Generasi adalah dengan berimannya penduduk negeri dalam lindungan Khilafah Islamiyah. Sehingga satu-satunya jalan untuk mengatasi persoalan ini bagi umat Islam adalah kembali kepada hukum Allah SWT. 

(وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ)

“Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (Al A’raf: 96). [VM]

Posting Komentar untuk "Khilafah Islamiyah Perisai Ibu dan Generasi"