Keutamaan Shalat Fardhu


“Sesungguhnya shalat itu adalah atas orang yang berimaan adalah ketetapan yang ditentukan”. (An Nisaa: 103). 

Ibnu Abbas berkata: Makna kata ( موقوتا ) artinya adalah yang difardhukan. Imam Ali ash Shabuni dalam Shafwatu Tafasir menjelaskan kata bahwa kata ( موقوتا ) adalah yang ditentukan waktunya, dan tidak boleh melampaui waktunya. 

Artinya, Shalat itu ada ketentuan waktunya seperti waktu untuk shalat subuh, zuhur, ashar, magrib, dan Isya’. 

Bila belum masuk waktunya, maka shalat seseorang tidak sah. Karena syarat sah nya shalat adalah masuk waktunya. Namun apabila sengaja mengeluarkan waktu shalat dari tenggang waktunya, maka shalatnya sah, tapi Haram, dan tidak diterima oleh Allah SWT. 

Karena memang shalat itu sudah dibagi waktu-waktunya. 

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ وَقْتِ الصَّلَوَاتِ، فَقَالَ: وَقْتُ صَلاَةِ الْفَجْرِ مَا لَمْ يَطْلُعْ قَرْنُ الشَّمْسِ الْأَوَّلِ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ عَنْ بَطْنِ السَّمَاءِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَيَسْقُطْ قَرْنُهَا الْأَوَّلُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ إِذَا غَابَتِ الشَّمْسُ مَا لَمْ يَسْقُطِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang waktu shalat (yang lima), beliau pun menjawab, “Waktu shalat fajar adalah selama belum terbit sisi matahari yang awal. Waktu shalat zhuhur apabila matahari telah tergelincir dari perut (bagian tengah) langit selama belum datang waktu Ashar. Waktu shalat ashar selama matahari belum menguning dan sebelum jatuh (tenggelam) sisinya yang awal. Waktu shalat maghrib adalah bila matahari telah tenggelam selama belum jatuh syafaq1. Dan waktu shalat isya adalah sampai tengah malam.” (HR. Muslim)

Rasul saw. telah bersabda: “Shalat lima waktu itu, dari Jum’at ke Jum’at itu merupakan penghapus diantara dosa-dosa keduanya, selama dijauhi dari dosa-dosa besar”. (HR. Muslim) 

Dosa besar itu misalnya adalah melakukan perjudian, perzinahan, menghibah, memfitnah, mendakwa orang dengan hal yang tidak benar. 

Perbuatan seperti ini tidak bisa otomatis terhapus dengan shalat lima waktu. Perbuatan seperti itu mesti ada tobat khusus yang menghapuskannya.

Ditanya Rasul saw: “Amalan apa yang paling besar pahalanya? Rasul menjawab: “Shalat di dalam waktunya”. (HR. Muslim)

Abu Bakar berkata: “Apabila hadir waktu shalat, bangkitlah, kepada api kamu (neraka kamu) yang kamu nyalakan api neraka itu, maka padamkan api neraka itu (dengan shalat).” 

Artinya saat kita shalat, kemudian kita melakukan dosa. Melakukan dosa itu artinya menyalakan api neraka untuk kita masuki. 

Apabila hadir (datang) waktu shalat, maka shalat itu akan memadamkan api neraka yang dinyalakannya. Selama api yang dinyakalan tersebut tidak terlalu besar. [VM]

Posting Komentar untuk "Keutamaan Shalat Fardhu"