Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Padamu Guru Padamu Generasi, Mari Singkirkan Asap Tebal Kapitalisme itu


Oleh : Ainun Dawaun Nufus (*)

“Bu, gaji guru mung saithik, tapi tugas-tugas administrasi soko nduwuran tansoyo ribet & saumbruk,” demikian sebagian keluhan dan protes-protes kecil dari teman-teman penulis yang berprofesi sebagai guru PNS maupun honorer_mungkin juga sebagian guru-guru se-Indonesia.  Menurut Penulis, proses marginalisasi peran guru dilakukan melalui penggajian yang amat rendah. Sehingga untuk pendapatan untuk seorang guru yang paling sederhana pun tidak cukup, apalagi hidup di kota-kota besar, seperti para guru di Jabodetabek. 

Penulis juga teringat sebuah data yang pernah disajikan republika online tahun 2012. Awalnya, ada 908 orang guru wiyata bakti TK di Wonogiri. Namun jumlah tersebut lama-lama menyusut menjadi 140 orang. Hanya jumlah ini yang bertahan, selebihnya sudah putus asa karena tidak ada keputusan sehingga memilih jalan lain.

Menyoroti malpraktik yang dilakukan oleh penguasa negeri ini. Praktek-praktek pada aras kebijakan pendidikan yang selama ini terjadi di indonesia marak terjadi pasca bergulirnya era otonomi daerah. Dengan adanya desentralisasi dalam bidang-bidang yang telah ditentukan pemerintah, budaya korupun tak ayal ikut terdesentralisasi pula ke daerah-daerah yang dulunnya enggan dan takut melakukan tindakan-tindakan penyelewengan.  

Dalam kolusi sekarang ini, tawar menawar jabatan guru dilakukan secara terang-terangan antara calon guru (PNS) dengan aparat pemerintah daerah. Entah ada koordinasi antar daerah atau tidak, yang pasti, ada semacam keseragaman tarif untuk dapat diterima menjadi seorang guru negeri. Untuk menjadi guru SD misalnya, tarifnya antara Rp. 10.000.000-Rp. 20.000.000. sedangkan untuk guru SLTP, karena dasar pendidikannya sama-sama S1, tarifnya antara Rp. 20.000.000.-Rp.40.000.000. Konon, kabar yang beredar dari mulut ke mulut, bila guru lolos seleksi menjadi kepala sekolah Negeri, tarifnya bisa menyentuh 100-300 juta ke pihak-pihak tertentu. 

Proses rekrutmen guru yang kolusif dan nepotisme juga menciptakan kultur bahwa guru dalam menjalankan tugas-tugasnya selalu dilatarbelakangi motif-motif ekonomis. Dengan harapan agar cepat dapat mengembalikan ‘modal’ yang dipakai sebagai uang ‘pelicin’. Tidak sedikit guru yang sekaligus menjalankan peran sebagai pedagang dihadapan murid dan atau orang tua murid, sekadar utuk mengejar tambahan pedapatan. 

Catatan Tanda Kutip 

Dulu, saat rezim orde baru engah berkuasa di indonesia pada saat itu memanfaatkan status “pegawai negeri” yang di sandang oleh guru sebagai alat dagang politik. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebuah forum tertinggi bagi para guru seluruh indonesia tidak luput dari sasaran politik pada zaman orde baru. PGRI di jadikan semacam “alat kontrol” bagi pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan di dalam masyarakat indonesia. Materi-materi yang di ajarkan oleh guru terhadap siswa sepenuhnya sudah di rancang pemerintah untuk “menina bobo-kan” masyarakat. Siswa di ajarkan untuk melaksanaan program pengamalan pancasila yang tidak lain adalah taktik pelanggengan kekuasaan yang di lakukan oleh soeharto beserta rezimnya. 

Selain itu juga PGRI di jadikan alat pemantau terhadap guru-guru yang “melenceng” dari pemerintah. Guru yang tidak memilih “partai Penguasa” akan ketahuan dengan adanya PGRI ini, sebab bukan rahasia umum lagi jika semua pegawai negeri akan memilih partai ini dan jika ada kekurangan suara otomatis pemerintah akan tahu melalui PGRI yang memantau kira-kira siapa guru yang di anggap tidak mendukung pemerintah.

Problem di masa neo-liberalisme ini, perempuan yang bekerja sebagai guru, dihadapkan pada sebuah dilema. Di satu sisi, dia dituntut bekerja secara profesional, namun di sisi lain dia wajib berperan pula secara optimal sebagai ibu. Guru dituntut bekerja profesional dengan jam kerja minimal 37,5 jam. Dampaknya banyak, diantaranya, hak anak dan keluarga tersita oleh jam kerja dan peningkatan kualitas, lebih banyak memberikan perhatian kepada siswa dari pada anak sendiri.

Kini, instutisi sekolah bukan lagi tempat ‘belajar dan bengkel kepribadian’ para siswa, kemudian sang guru memberinya wejangan. Sekolah tidak hanya berhadapan dengan siswa yang datang dari rumah sekedar ingin bisa membaca dan berhitung, tetapi para siswa ini juga membawa berbagai macam permasalahan yang mungkin saja samar dan tak terindikasi namun gejala dari tingkah lakunya terasa. Para siswa sekarang berhadapan dengan berbagai macam tawaran budaya, negatif dan positif, yang saban hari masuk melalui berbagai media massa dan perilaku masyarakat sekitarnya. pemikiran dan budaya ini baik sadar atau tidak pasti merembes dalam bawah sadar mereka. Bahayanya, jika para pelajar jatuh ke dalam kepribadian liberalis dan permissive. 

Terkait, jam belajar di sekolah yang tidak lebih dari sepuluh jam itu harus memikul tanggung jawab untuk menetralkan, syukur-syukur bisa memasukkan nila-nilai Islam. Dapat dibayangkan betapa beratnya beban para “guru” di Rumah “pendidikan” itu. di tangan pemerintahlah gelap-terangnya kebijakan dapat dijalankan. Sebab kerusakan dunia pendidikan tidak hanya bersumber dari kurikulumnya, besar-kecil anggaran, kompetensi kelulusan pengajarnya tetapi lebih kompleks yang melibatkan cara hidup masyarakat sekitarnya yang tentunya dipengaruhi kehidupan ekonomi, sosial budayanya, serta pengalaman-pengalaman yang diserap dari media massanya. Tanpa kebijakan yang tegas dan hanya dilimpahkan ke sekolah, sangat sulit dan menunggu waktu lama dengan korban dan segenapnya pengalamannya akan ditularkan ke generasi berikutnya.

Kapitalisasi Pendidikan

Mahalnya pendidikan bukan menjadi rahasia lagi, dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi. Misalnya biaya pendidikan SD swasta di Jakarta, uang pangkalnya beragam mulai Rp. 9 juta hingga Rp. 75 juta. Biaya SPP bulanannya mulai Rp. 300 ribu hingga juta-an/bulan. Begitu pula dengan jenjang SMP dan SMU di Jakarta, uang pangkalnya juga mencapai jutaan. Anehnya hal ini tidak hanya pada sekolah swasta, SMU Negeripun demikian. 

Makin mahalnya biaya pendidikan itu akibat terjadinya kapitalisasi pendidikan melalui penerapan kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Di perguruan tinggi, biaya kuliah juga semakin mahal. baik di perguruan tinggi swasta, maupun di perguruan tinggi negeri. Uang pangkal perguruan tinggi swasta dari 7 jutaan, hingga puluhan juta. Di perguruan tinggi negeri uang pangkal mulai puluhan juta, hingga ratusan juta.

Mahalnya biaya kuliah itu diantaranya akibat disahkannya PP no 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan, yang isinya ternyata tidak jauh berbeda dengan UU BHP dan seakan hanya berganti nama. Pakar pendidikan, Prof Dr Tilaar mngomentari PP no 66 tersebut: “PP tersebut membuat lembaga pendidikan seperti lembaga bisnis”. 

Rencana industrialisasi dan kapitalisasi di dunia pendidikan di negeri ini terasa sangat kuat. Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) telah meratifikasi Agreement Establising the World Trade Organization melalui penetapan UU No.7 Tahun 1994. Dampaknya Indonesia harus menjalankan liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan. Implementasinya diantaranya adalah dengan ditetapkannya PP no 66 tahun 2010 itu. Ke depan, kapitalisasi pendidikan tinggi akan makin menjadi dengan diusulkannya RUU Perguruan Tinggi, yang rencananya disahkan tahun 2012. 

Mahalnya biaya pendidikan ini menyebabkan tingginya angka anak putus sekolah, karena besarnya jumlah siswa miskin di Indonesia yang hampir mencapai 50 juta siswa. Jumlah tersebut terdiri dari 27,7 juta siswa di bangku tingkat SD, 10 juta siswa tingkat SMP, dan 7 juta siswa setingkat SMA. Dari jumlah itu, sedikitnya ada sekitar 2,7 juta siswa tingkat SD dan 2 juta siswa setingkat SMP yang terancam putus sekolah.

Politik imperialisme dalam pendidikan bersandar pada kurikulum yang memutus hubungan di antara kaum Muslimin dan aqidah Islam. Hal itu dengan jalan menguatkan pemahaman-pemahaman sekuler liberal, demokrasi dan pemahaman-pemahaman lainnya yang mengharuskan kedaulatan ideologi barat. Orang-orang Inggris menetapkan politik ini melalui pendudukan mereka. Sedangkan sekarang, Amerika dan Eropa serta lembaga-lembaga imperialisme semisal Bank Dunia mensupervisi dari dekat atas politik ini. Karena itu, telah ditetapkan kurikulum pendidikan untuk sekolah-sekolah negeri dan swasta di Pakistan. Kurikulum-kurikulum itu ditulis oleh akademisi barat yang bertujuan menjadikan Islam sebagai agama ritual semata. Mereka memaksakan pemahaman-pemahaman yang rusak produk para intelektual, filsuf dan ulama barat dan menguatkan kecintaan kepada barat dan jalan hidup mereka. Tujuannya adalah memproduksi pribadi-pribadi sekuler yang memiliki referensi barat secara ideologi, kapitalisme dan undang-undang yang merupakan produk buatan manusia.

Dalam sistem sekolah sekarang, Islam diajarkan dengan metode teoritis dan tidak dikaitkan dengan fakta. Kurikulum-kurikulum pendidikan di sekolah keagamaan dibatasi pada hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah ibadah dan akhlak saja, disertai penyebutan sebagian hukum waris, pernikahan dan talak. Hukum-hukum lain diabaikan yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah, urusan ekonomi, muamalah luar negeri dan masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah mengoreksi penguasa.

Pendanaan pemerintah tidak cukup untuk menyediakan fasilitas pendidikan, pengajar dan pelatih khusus dalam menghasilkan kajian-kajian dan teknologi.

Menata Paradigma

Takkan ada bangsa yang cerdas jika guru terlantar tanpa penghargaan, eksistensi dan kelestarian umat Islam sebagai sebuah entitas yang memiliki keyakinan dan sistem hidup khas ditentukan oleh sejauh mana penjagaan mereka terhadap tsaqafah islamiyyah.  Penjagaan umat terhadap tsaqafah islamiyyah bergantung sepenuhnya pada perhatian mereka terhadap pendidikan umat.  Sebab, pendidikan adalah thariqah untuk menjaga tsaqafah islamiyyah agar tetap lestari di dalam dada kaum Muslim dan lembaran-lembaran karya ilmiah.   

Ketika perhatian negara dan umat terhadap pendidikan tsaqafah islamiyyah mulai melemah,  pelan namun  pasti umat semakin jauh dari Islam. Akibatnya, umat mengalami kemunduran hampir di seluruh bidang kehidupan.   Keadaan itu semakin diperparah dengan keberhasilan Barat memasukkan tsaqafah-tsaqafah asing, seperti nasionalisme dan demokrasi,  ke tengah-tengah kaum Muslim.  Umat Islam pun semakin terperosok dalam jurang keawaman terhadap tsaqafah islamiyyah. Akhirnya, mereka tidak mampu lagi mempertahankan eksistensi hadharah islamiyyah dan Daulah Islam sebagai akibat lemahnya pemahaman mereka terhadap Islam.

Ketika Daulah Islam dan peradaban Islam berhasil diruntuhkan oleh Barat, banyak di antara mereka tidak menyadari apa yang sesungguhnya terjadi. Padahal  kehancuran Daulah Islam dan peradaban Islam adalah musibah terbesar dan awal bagi penderitaan mereka. Realitas ini menunjukkan bahwa pendidikan tsaqafah islamiyyah merupakan perkara urgen (dlaruri) yang tidak boleh diabaikan oleh kaum Muslim.  Negara Khilafah—yang  tidak lama lagi akan berdiri dengan izin Allah SWT—wajib memperhatikan masalah ini dengan perhatian yang tinggi dan sempurna.

Dalam posisi yang tidak ideal seperti sekarang, yaitu berada dalam negara demokrasi-sekular, pendidikan Islam memang problematis. Karena pendidikan Islam yang seharusnya menjadi pembentuk dan pelestari peradaban Islam (al hadharah al islamiyyah), terpaksa berubah haluan menjadi pembentuk dan pelestari peradaban Barat (al hadharah al gharbiyyah). Inilah fakta keras (hard fact) yang ada di hadapan kita, yang mau tak mau terpaksa harus kita akui. Dalam negara demokrasi-sekular saat ini, sistem pendidikan secara umum (termasuk pendidikan Islam), telah ditundukkan hanya untuk melayani kepentingan pasar (kapital), khususnya kepentingan kapitalisme global, bukan lagi diarahkan untuk mencapai tujan-tujuan luhur dari pendidikan itu sendiri.

Akar penyebab karut-marut pendidikan di atas tidak lain karena landasan yang dipakai adalah sekulerisme, kapitalisme, liberalisme. Sekulerisme menyebabkan lembaga pendidikan kehilangan orientasi untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter. Outputnya, adalah orang-orang yang tak lagi mengindahkan ajaran agama dan tipis akhlaknya. Ditambah dengan ditanamkannya ide liberalisme, lahirlah siswa-siswa yang bertingkah laku dan bergaya hidup bebas, dan cenderung sulit diatur. Muncul berbagai problem seperti gaya hidup bebas, seks bebas, narkoba, tingkah laku brutal, tawuran, dan sebagainya. 

Ideologi Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, mengharuskan minimnya peran negara dalam melayani masyarakat termasuk pendidikan. Sektor pendidikan akhirnya diprivatisasi. Akibatnya, biaya pendidikan dari hari ke hari makin melangit. Penerapan kapitalisme itu juga menjadikan seluruh aspek kehidupan dikapitalisasi. Pendidikan berubah menjadi komoditas bisnis. Akibatnya hanya golongan masyarakat yang mampu membayar saja yang bisa merasakan pendidikan bermutu. Sementara golongan masyarakat tak berpunya harus puas dengan pendidikan rendah dan tak bermutu, bahkan tak sedikit yang terpaksa berhenti sekolah karena ketiadaan biaya. Akibatnya terjadilah lingkaran setan kemiskinan dan kebodohan, kesenjangan makin menganga dan segudang problem sosial yang menjadi ikutannya. 

Solusi Islam Secara Sistemik

Secara praktis paradigmatik dan sistemik, harus ada perubahan secara ‘revolusioner’ untuk menyelesaikan carut marut pendidikan saat ini. Sistem kapitalisme harus dihentikan, sistem Islam harus ditegakkan kembali setelah diruntukan kaum kuffar sejak tahun 1924 yang lalu. Ringkasya Tegaknya Negara Islam adalah solusi tutas, karena hanya dalam negara Khilafah sajalah pendidikan Islam akan dapat menempati posisinya yang strategis, yaitu sebagai pembentuk dan pelestari peradaban Islam (al hadharah al islamiyyah).

Ketika sudah tegak, Daulah Islamiyah memikul tanggung jawab pendidikan putra-putri umat. Tujuan utama pendidikan dalam daulah al-Khilafah adalah menetapkan politik pendidikan yang bisa membangun kepribadian Islami degan aqliyah dan nafsiyah yang kuat. Berikutnya, daulah al-Khilafah akan mengembangkan kurikulum dalam bentuk yang bisa mengembangkan metode pemikiran, pemikiran analisis dan hasrat pada pengetahuan untuk meraih pahala dan keridhaan Allah SWT. Begitu pula memberikan kontribusi bernilai untuk masyarakat. Di dalam Konstitusi yang disiapkan oleh Hizbut Tahrir pada pasal 170 dinyatakan, “Asas yang menjadi dasar kurikulum pendidikan wajb berupa aqidah islamiyah. Maka ditetapkan mata ajaran dan metode pembelajaran semuanya menurut konteks yang tidak menyebabkan sedikitpun keluar dari asas ini.”

Akan diberikan fokus pada ilmu-imu empirik pada berbagai jenjang pendidikan dengan tujuan memproduksi penelitian baru dan pengembangan teknologi. Hal itu akan membuat al-Khilafah sebagai pemimpin global dalam bidang inovasi industri, kesehatan, arsitektur, dan tuntutan praktis untuk eksistensi kemanusiaan. Juga akan terjadi pengaitan sains dan teknologi dengan kebutuhan-kebutuhan penting dan praktis, seperti pertanian, industri dan pelayanan kesehatan. Ini akan menjamin dokter, ilmuwan dan insinyur yang dimiliki umat akan diposisikan pada fungsi terbaik. Pengaitan antara putra-putri kaum Muslimin yang berkemampuan dengan tujuan kaum Muslimin di dalam kehidupan akan menghasilkan revolusi dalam hal inovasi, kemajuan dan pembangunan al-Khilafah sebagai kekuatan yang memimpin. Sedangkan berkaitan dengan pengetahuan kultural, maka pendidikan pada jenjang sekolah dasar dan menengah akan dilakukan sesuai politik tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran Islam. Pada bidang pendidikan tinggi, pengajaran materi kultural (tsaqafiyah) tidak keluar dari politik pendidikan dan tujuannya. Di dalam Konstitusi yang telah disiapkan oleh Hizbut Tahrir pada pasal 174 dinyatakan, “Pada jenjang pendidikan tinggi, berbagai pengetahuan diambil sebagaimana sains dengan syarat tidak menyebabkan keluar sedikit pun dari politik pendidikan dan tujuannya.”

Akan dialokasikan waktu yang mencukupi untuk pengajaran bahasa arab dan ilmu-ilmu Islami sehingga berlangsung pembentukan anak-anak di atas dasar-dasar Islam dan penerapannya secara praktis. Tsaqafah Islam akan diajarkan di seluruh jenjang pendidikan. Putra-putri kita akan didorong menjadi orang-orang berkemampuan dalam memahami hukum-hukum syara’ dan peradilan agar memahami tatacara penerapan Islam dalam kehidupan praktis. Di dalam Konstitusi yang telah disiapkan oleh Hizbut Tahrir pada pasal 172 dinyatakan, “Tujuan pendidikan adalah mewujudkan kepribadian islami dan membekali masyarakat dengan ilmu-ilmu dan pengetahuan-pengetahuan yang berkaitan dengan berbagai urusan kehidupan. Maka metode pembelajaran ditetapkan dalam bentuk yang merealisasi tujuan ini dan semua metode yang mengantarkan kepada selain tujuan ini dihalangi.” Di dalam penjelasan pasal 175 dinyatakan, “Dalilnya adalah perbuatan Rasul saw, beliau mengajarkan hukum-hukum Islam kepada laki-laki dan wanita, orang tua dan pemuda. Hal itu menunjukkan bahwa Islam diajarkan pada setiap generasi masyarakat sehingga diajarkan pada semua jenjang pendidikan.”

Daulah al-Khilafah akan memberi fasilitas untuk sekolah-sekolah dan program-program pelatihan bagi para pengajar untuk meningkatkan pengetahuan obyektif. Demikian juga untuk menguasai uslub-uslub pengajaran yang mempermudah aktifitas pembelajaran. Jaminan pendidikan akan diberikan dari jenjang sekolah dasar sampai pendidikan tinggi yang penekanannya pada riset. Untuk mendapatkan pendanaan pendidikan, al-Khilafah akan mengembalikan struktur pemasukan daulah sesuai hukum-hukum syara’ untuk mempercepat kemajuan sains. Pemasukan besar dari harta milik umum seperti energi dan BUMN seperti konstruksi dan manufaktur mesin dalam skala luas. Zakat akan dihimpun dari barang dagangan, modal dan tanah. Semua bentuk pajak yang mencekik akan dihentikan seperti pajak penghasilan dan pajak penjualan yang mencekik aktivitas perekonomian. Daulah al-Khilafah akan membangkitkan kembali umat agar menjadi mercusuar sains seperti abad-abad lalu. Di dalam Konstitusi yang telah disiapkan oleh Hizbut Tahrir pada pasal 179 dinyatakan, “Negara menyiapkan perpustakaan-perpustakaan, laboratorium-laboratorium dan semua sarana sains di luar sekolah dan perguruan tinggi untuk memungkinkan orang-orang yang ingin melanjutkan kajian dalam berbagai pengetahuan baik fikih, ushul fikih, hadits, tafsir, pemikiran, kesehatan, keteknikan, kimia, berbagai penemuan dan inovasi serta lainnya, sehingga di dalam umat terdapat sejumlah besar mujtahid, inovator dan penemu.”

Penutup 

Pendidikan Islam merupakan instrumen strategis sebagai pembentuk dan pelestari peradaban Islam. Untuk itu, pendidikan Islam mengharuskan adanya institusi negara yang relevan, yaitu negara Khilafah. Hanya dalam Khilafah saja, pendidikan Islam akan berada dalam jalur misinya yang benar, yaitu sebagai pembentuk dan pelestari peradaban Islam.

Pendidikan Islam dalam institusi negara demokrasi-sekular saat ini, adalah fenomena problematis. Karena dalam sistem sekular ini, pendidikan Islam tidak akan mampu sepenuhnya menjadi pembentuk dan pelestari peradaban Islam, namun sebaliknya akan menjadi pembentuk dan pelestari peradaban Barat. Dengan ungkapan yang lebih tegas, pendidikan Islam dalam sistem demokrasi sekular saat ini, hanyalah instrumen imperialisme. Yaitu sekadar alat kapitalisme global untuk mewujudkan kepentingan pasar bagi kelestarian hegemoni Barat atas Dunia Islam. [VM]

(*) Praktisi Politik (Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Kediri)

Posting Komentar untuk "Padamu Guru Padamu Generasi, Mari Singkirkan Asap Tebal Kapitalisme itu"

close