‘Cyber War’ dalam Sebuah Catatan
Oleh : Ainun Dawaun Nufus – Muslimah HTI Kab. Kediri (Pemerhati Media)
Trend global di ranah cyber media dan internet pada umumnya, saat ini cukup mengkhawatirkan dengan semakin menguatnya penguasaan dan kontrol Amerika Serikat melalui apa yang diistilahkan sebagai Cyber Security multy-state holders. Bahkan melalui skema ini, AS dan sekutu baratnya dapat mengontrol situs-situs bisnis yang masuk dalam kategori non-government organization yang bekerja di ranah cyber media.
Cyber warfare (Cyberwar), merupakan perang yang sudah menggunakan jaringan komputer dan Internet atau dunia maya (cyber space) dalam bentuk strategi pertahanan atau penyerangan sistem informasi lawan. Cyber warfare juga dikenal sebagai perang cyber yang mengacu pada penggunaan fasilitas www (world wide web) dan jaringan komputer untuk melakukan perang di dunia maya. Kegiatan cyber warfare dewasa ini sudah dapat dimasukan dalam kategori perang informasi berskala rendah (low-level information warfare) yang dalam beberapa tahun mendatang mungkin sudah dianggap sebagai peperangan informasi yang sebenarnya (the real information warfare).
Spionase cyber merupakan bentuk aksi pengumpulan informasi bersifat rahasia dan sensitif dari individu, pesaing, rival, kelompok lain pemerintah dan musuh baik dibidang militer, politik, maupun ekonomi. metode yang digunakan dengacn cara eksploitasi secara ilegal melalui internet, jaringan, perangkat lunak dan atau computer negara lain. informasi rahasia yang tidak ditangani dengan keamaman menjadi sasaran untu dicegat dan bahkan diubah.
Melalui skema ICANN, Washington memonopoli penguasaan jaringan komputer global. Melalui ICANN inilah Amerika Serikat akan melakukan pengawasan penuh atas jaringan computer global ini, yang tentunya akan mengontrol seluruh jaringan internet berskala global. Ini tentu saja bukan saja meresahkan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, melainkan juga dua negara adidaya pesaing Amerika seperti Republik Rakyat Cina dan Rusia.
Rusia dan Cina, yang merupakan pemrakarsa International Code of Conduct for Information Security, mengusulkan gagasan dan konsepsi yaitu semacam Multi-lateral Internet Governance Arrangements, yang tentunya lebih berskala multi-lateral melibatkan peran dari berbagai negara, sehingga Amerika bukan penguasa tunggal dan bisa sewenang-wenang.
Konsep penguasaan media komputer dengan dalih perlunya sistem pengamanan informasi seperti yang dipresentasikan Amerika melalui rencana melalui mekanisme ICANN tersebut di atas, pada perkembangannya akan dimanfaatkan Pemerintah Amerika untuk operasi-operasi berupa kegiatan-kegiatan dan pengawasan terselubung (Search Activitites and Covert Monitoring) terhadap jaringan-jaringan komputer negara-negara lain, yang tentunya negara-negara yang dipersepsikan oleh Amerika dan negara-negara NATO sebagai MUSUH.
Kalau Amerika melalui ICANN tersebut berhasil menguasai jaringan komputer/internet global, maka pada perkembangannya Amerika bisa melancarkan serangan-serangan ke jaringan internet negara-negara yang jadi ancaman Amerika, dengan menghancurkan sebagian sistem operasional jaringan internet tersebut lewat penyebaran virus-virus mematikan, atau bahkan melalukan hacking atau pembajakan dan memprogram ulang sistem jaringan komputer tersebut.
Hingga saat ini baru Rusia dan Cina yang punya skema tandingan untuk mematahkan konsepsi pengawasan tunggal ala ICANN versi Amerika. Rusia dan Cina telah mengusulkan adanya aturan main yang bertumpu pada komitmen dan ketaatan terhadap prinsip-prinsip kedaulatan negara dan prinsip-prinsip non-intervensi yang tidak membenarkan campur tangan negara lain dalam urusan pengawasan dan pengaturan jaringan komputer global, termasuk terhadap media internet.
Sistem internet secara strategis bersifat sangat rentan terhadap gangguan/serangan, namun merupakan investasi yang menarik (hight return) dan diperlukan dalam berbagai bidang kehidupan, sangat sulit mempertahankan diri dari serangan/gangguan (perlu persiapan, kewaspadaan dan pertahanan berlapis), penyerangan dapat dilakukan dari negara ketiga/lain, dan dapat dilakukan oleh non-state actor. Adapun taktik dan strategi yang digunakan dapat berupa spionase, propaganda, menghentikan operasional internet, memodifikasi data, dan memanipulasi infrastruktur, serta akan terus berkembang, semua ini akan sangat merugikan dan melemahkan negara.
Saat ini perang Cyber atau perang media internet semakin penting di masa depan. Dan Amerika Serikat sadar betul akan tren global ini. Karena itu dalam perkembangannya kemudian, Khilafah Islamiyah pada masa datang harus memanfaatkan ini sebagai instrument strategis untuk membongkar dan meruntuhkan skema global dan modus operandi imperialisme baru ala Amerika dan sekutu-sekutunya. [VM]
Posting Komentar untuk " ‘Cyber War’ dalam Sebuah Catatan"