Rasis: Partai Nasional Arakan Tolak Istilah Baru Untuk Muslim Rohingya
Partai Nasional Arakan (Rakhine) Myanmar, mengkritik usulan pemerintah Myanmar untuk meluncurkan istilah “komunitas Muslim di negara bagian Rakhine.” Istilah ini merujuk kepada minoritas Muslim Rohingya, yang hak kewarganegaraan mereka telah dirampas dan tidak memiliki hak akses ke layanan kesehatan dan pekerjaan atau mengirim anak-anak mereka ke sekolah.
Mengutip Anadolu, Menurut pernyataan yang dikeluarkan Selasa (21/6) oleh Partai Nasional bahwa “pemerintah telah mengajukan proposal pekan lalu untuk sesi ke-32 Dewan HAM PBB di Jenewa, menyerukan penggunaan istilah “komunitas Muslim di negara bagian Rakhine,” untuk merujuk kepada Muslim di negara ini, bukan memakai istilah Muslim “Rohingya” atau “Bengali”.
Pernyataan Partai Nasional itu muncul sehari setelah ada pembicaraan tentang reformasi di negara bagian Rakhine, yang diadakan oleh Sekretaris Negara Aung San Suu Kyi dan utusan khusus PBB untuk Myanmar, Yanghee Lee, berdasarkan laporan media pemerintah.
Partai Nasional, yang memenangkan mayoritas kursi negara bagian Rakhine dalam pemilihan umum tahun lalu itu mengungkapkan penolakan keras terhadap usulan penggunaan istilah baru bagi Muslim di wilayah tersebut. Mereka menggambarkan Muslim di Rakhine sebagai “penyusup dari negara tetangga Bangladesh.” Partai Nasional menambahkan bahwa istilah baru itu akan membatalkan sebutan Bengali bagi mereka dan memberikan hak untuk kewarganegaraan di Rakhine.
Sebelumnya, Presiden organisasi kemanusiaan non-pemerintah Arakan Project, Chris Lewa, telah mengecam larangan Muslim Rohingya dari partisipasi Myanmar dalam pemilihan parlemen yang berlangsung tahun lalu.
Lewa menambahkan bahwa Partai Nasional telah menunjukkan kecenderungan rasis dalam pemilihan umum. Hal ini menjadi keprihatinan di kalangan umat Islam, karena bisa memicu kekerasan baru.
Perlu dicatat bahwa sekitar satu juta Muslim Rohingya, yang tinggal di kamp-kamp Negara Arakan atau Rakhine barat negara itu telah kehilangan hak kewarganegaraan akibat undang-undang yang disetujui oleh Myanmar pada tahun 1982. Pemerintah lokal Rakhine menganggap mereka sebagai imigran ilegal dari Bangladesh, sementara itu PBB mengklasifikasi mereka sebagai minoritas paling tertindas di dunia.
Rohingya Center di situsnya, melaporkan bahwa Muslim Rohingya merupakan etnis tertindas di provinsi Arakan dalam 70 tahun. Mereka mendapatkan perlakuan paling buruk dalam pelecehan, penyiksaan, pembunuhan, dan pembakaran.
Dengan pecahnya kekerasan terhadap Muslim Rohingya, pada bulan Juni 2012, puluhan ribu dari mereka mulai pindah ke negara-negara tetangga, berharap untuk mendapatkan pekerjaan, kecuali tertangkap dalam cengkeraman para pedagang. [VM]
Sumber : KIBLAT
Posting Komentar untuk "Rasis: Partai Nasional Arakan Tolak Istilah Baru Untuk Muslim Rohingya"