Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komisi Hukum MUI: Gelar Perkara Terbuka Pedang Bermata Dua

AHOK si Penista al-Qur'an
Sejumlah media masa memberitakan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama Ahok secara terbuka. Menurut Luthfie Hakim, S.H., M.H. dari Komisi Kumdang MUI hal ini bisa jadi pedang bermata dua.

Luthfie yang juga Bendahara GNPF MUI menilai ada dua potensi yang muncul saat gelar perkara kasus penistaan agma ini secara terbuka.

Pertama potensi adanya “trial by the press”.

“Dengan dilakukan gelar perkara secara terbuka, jika nanti saksi dan ahli keterangannya lebih menguatkan tuduhan bahwa Ahok telah melakukan delik penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka itu dapat langsung menjadi “vonis bersalah” bagi Ahok ala trial by the press,” jelasnya kepada redaksi, Senin (7/11/2016).


Efeknya, imbuh Luthfie, masyarakat akan sulit menerima bila kelak Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan ahok tidak bersalah, apalagi bila saksi dan ahli yang memberikan keterangan dalam gelar perkara terbuka ternyata ketika di ruang sidang memberikan keterangan yang berbeda. Padahal keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide: pasal 185 ayat (1) KUHAP).

“Masyarakat bisa menganggap persidangan telah direkayasa,” katanya.

Kedua, potensi memicu “distrust“, yakni sebaliknya, dengan dilakukan gelar perkara terbuka apabila keterangan saksi/ahli cenderung melemahkan tuduhan Ahok telah melakukan penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka sesuatu yang sangat tidak lazim dalam proses penyidikan itu.

“Bahkan keseluruhan rencana dan prosesnya akan tampak seperti parodi yang tidak lucu, membangkitkan “distrust” meluas di masyarakat akan ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian ataupun penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (abuse of power) untuk melepaskan seseorang dari jerat hukum, bahkan pusat pemerintahan dapat terkesan melakukan “obstruction of justice” dengan berbagai dalih, yang muaranya dapat memicu gelombang Aksi Bela Al Qur’an jilid 3,” urainya.

Bila itu yang terjadi, kata Luthfie, bersiaplah menghadapi tsunami politik tingkat tinggi di negeri ini.

‘Itulah pedang bermata dua dari rencana gelar perkara terbuka,” tukasnya. [VM]

Sumber : azmuttaqin/arrahmah.com

Posting Komentar untuk "Komisi Hukum MUI: Gelar Perkara Terbuka Pedang Bermata Dua "

close