Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DDII Minta Pemerintah Hentikan “Kriminalisasi” atas Tokoh-tokoh Islam

Konferensi pers silaturahim dan diskusi PW DDII DKI Jakarta bersama ormas, lembaga Islam, dan pengurus masjid se-Jakarta di Aula Masjid Al-Furqan DDII, Jakarta, Selasa (06/06/2017) terkait dugaan kriminalisasi ulama.
Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menggelar silaturahim dan diskusi bersama ormas, lembaga Islam, dan pengurus masjid se-Jakarta di Aula Masjid Al-Furqan DDII, Jakarta, Selasa (06/06/2017).

Pada kesempatan itu, disampaikan juga pernyataan sikap mengenai dugaan kriminalisasi atas ulama, di antaranya penahanan terhadap Muhammad Al-Khathtath dan Alfian Tanjung.

Termasuk penetapan tersangka atas Habib Rizieq Shihab dan laporan terhadap KH Hasan Abdullah Sahal dan KH Abdul Shomad. Serta upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ketua PW DDII DKI Jakarta, Zainal Muttaqin menilai, apa yang dilakukan para ulama, habaib, dan tokoh Islam tersebut selama ini semata-mata adalah dakwah amar makruf nahi munkar yang diperintahkan agama.

Serta, lanjutnya, sebagai wujud  kecintaan yang besar mereka kepada NKRI sebagai warisan para pendiri bangsa (founding fathers) yang harus dijaga keutuhan dan kedaulatannya.

Ia mencontohkan besarnya peran ormas Islam, ulama, dan tokoh Islam dalam menegakkan, menjaga, dan mengembalikan NKRI. Seperti dilakukan KH Hasyim Asy’ari melalui Resolusi Jihad dan Mohammad Natsir melalui Mosi Integralnya.

Hal itu jelasnya adalah fakta sejarah yang tak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang masih memiliki kewarasan nalar. “Karenanya ormas Islam, ulama, umat Islam, dan NKRI adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Zainal, bagi umat Islam, menjaga dan mempertahankan NKRI dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bertuhan, bersatu, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah perintah agama yang bernilai ibadah.

Untuk itu, sambungnya, mencurigai dan menuduh ulama, tokoh, dan umat Islam sebagai intoleran, anti kebhinnekaan, dan tak setia pada NKRI, merupakan kebohongan dan pemutarbalikkan sejarah.

Tuduhan itu kata dia hanya dilakukan oleh mereka yang ingin memecah belah bangsa, mengail ikan di air keruh, serta mereka yang anti agama dan tidak bertuhan.

Oleh karenanya, kata Zainal, pihaknya menyerukan dan meminta dengan penuh hormat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan dugaan upaya kriminalisasi dan tuduhan keji terhadap ulama, tokoh, ormas, dan aktivis Islam dalam segala bentuknya.

“Sebab hal itu merupakan kejahatan besar dan menciptakan keresahan di masyarakat, merusak kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah Ramadhan, serta mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.*

Konferensi pers silaturahim dan diskusi PW DDII DKI Jakarta bersama ormas, lembaga Islam, dan pengurus masjid se-Jakarta di Aula Masjid Al-Furqan DDII, Jakarta, Selasa (06/06/2017) terkait dugaan kriminalisasi ulama. [Hdytullah]

Posting Komentar untuk "DDII Minta Pemerintah Hentikan “Kriminalisasi” atas Tokoh-tokoh Islam"

close