Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Refly Harun Minta DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya

Refly Harun 
VisiMuslim, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan agar DPR menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Meskipun implikasinya Wibawa presiden akan sedikit tergerus dengan penolakan Perppu ormas tersebut menjadi undang-undang.

"Perppu sebaiknya tidak disetujui saja, nothing to do dengan kewibawaan presiden," ujar Refly di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Memang, kata dia, Presiden memang memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu tapi tidak otomatis DPR harus mengamini hal itu menjadi undang-undang.

"Presiden bangun tidur pun sudah bisa bikin Perppu, karena itu hak dari presiden. Tapi kan pengujiannya nanti di DPR, (Jadi) mau diterima atau tidak kan tergantung ukuran-ukuran dari rasionalitas," terangnya.

Dijelaskannya, ada beberapa alasan mengapa Perppu itu sebaiknya tidak menjadi undang-undang.

"Saya melihat di sini agak aneh menurut saya ya. Karena kalau kita lihat di dalam Perppu ini sama persis dengan pembubaran parpol," ujarnya.

"Saya gak nemuin di dalam batang tubuh (alasan Penerbitan Perppu), Cuma ditambahin paham lain yang kemudian dicantumkan di dalam penjelasan," jelasnya.

Selain itu Penolakan Perppu ormas juga dikarenakan alasan penerbitan Perppu ormas sudah tidak rasional dan kegentingan yang memaksa itu sudah tidak ada lagi.

"Karena kegentingan sudah gak ada lagi. Atau maksud dikeluarkannya perppu sudah gak tercapai," pungkasnya. [tp/vm]

Posting Komentar untuk "Refly Harun Minta DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya"

close