Jubir HTI Hadiri Rapat di Komisi II Bahas Perppu Ormas
VisiMuslim, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Juri Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, meski organisasinya telah dibubarkan, dirinya tetap akan merepresentasikan sebagai perwakilan HTI.
"Ya, monggo saja lah mau disebut apa, tapi yang pasti saya tidak mewakili diri saya sendiri, tapi Hizbut Tahrir Indonesia," kata Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Ia mengaku akan menyampaikan bantahan terkait khilafah dan aktivitas organisasinya. Menurut dia, khilafah bukanlah ancaman negara karena merupakan ajaran agama.
Ia menyatakan, khilafah hanya sekadar konsep persaudara sesama pemeluk agama Islam.
Ia juga akan menyampaikan pandangannya terkait pelabelan ormas kegamaan yang dituduh sebagai ormas anti-Pancasila.
Pemerintah mencabut status badan hukum HTI setelah menerbitkan Perppu Ormas. HTI dianggap anti-Pancasila.
Komisi II DPR tengah membahas Perppu Ormas sebelum mengambil keputusan apakah menerima atau tidak Perppu tersebut menjadi UU.
Mahkamah Konstitusi juga sedang melakukan uji materi Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pihak, salah satunya HTI.
Dalam sidang MK tersebut, Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat memutar video tentang HTI.
Video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Dihadapan para anggota lainnya, ia menyebutkan perihal 4 pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.
Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum Syariat Islam.
Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat.
Ketiga, ia meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.
"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," demikian isi video tersebut.
Mengenai poin keempat, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting.
Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.
"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," tutup video tersebut. [kmps]
Posting Komentar untuk "Jubir HTI Hadiri Rapat di Komisi II Bahas Perppu Ormas"