Ketika Kritik Menuai Pidana
Ekonomi liberal telah membuat susah masyarakat. Masyarakat hari ini mengeluh, harga-harga naik , daya beli masyarakat sangat lemah, angka pengangguran tinggi. Di tengah-tengah kesulitan masyarakta, muncul aksi kreatif dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Zaadit Taqwa diamankan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) karena meniup pluit dan mengacung simbol kartu kuning ke arah Jokowi.
Sementara di luar ruangan, tepatnya di depan stasiun UI, aliansi gerakan mahasiswa UI mengadakan aksi kreatif. Aksi kreatif dikemas dalam bentuk freeze mob dengan membawa berbagai sign dan terdapat simbolik meniup peluit dengan disertai pemberian kartu kuning. Aksi Zaadit Taqwa menuai kontroversi, ada politisi yang berpendapat perbuatan Zaadit bisa terkena pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang berusaha membangkitkan lagi pasal Penghinaan Presiden yang sejatinya sudah disuntik mati oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006 silam. Mulanya, ini tercantum dalam Pasal 134, pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.
Dalam putusan pencabutan pasal Penghinaan Presiden, Mahkamah berpendapat keberadaan pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP bisa menjadi hambatan dalam proses pengusutan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden. Upaya-upaya mengklarifikasi tuduhan pelanggaran tersebut bisa saja dipandang sebagai penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden.
Hampir sepuluh tahun setelah pasal karet itu dicabut, pada awal Agustus 2015 lalu pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui menjadi UU KUHP. Dari ratusan pasal yang diajukan itu, terselip satu Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Selipan itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".
Kemudian aturan tersebut diperluas melalui Pasal 264 yang berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.” (https://tirto.id/ancaman-kriminalisasi-kritik-oleh-pasal-penghinaan-kepala-negara-cEbY)
Maka penulis mengingatkan kepada pemerintah agar mendengar suara dan nasehat yang baik dari masyarakat. Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani berdiri di atas mimbar untuk mengkritik dan memberikan nasihat kepada Gubernur Yahya bin Sa’id yang terkenal dengan julukan Ibnu Mazâhim Al-Dzâlim Al-Qadha. Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani berkata, “Semoga orang Islam tidak dipimpin oleh orang yang paling dzalim; maka apa jawabanmu kelak ketika menghadap Tuhan semesta alam yang paling pengasih? Gubernur itu gemetar dan langsung meninggalkan apa yang dinasihatkan kepadanya”. Dalam keterangan lainnya, beliau mengoreksi Khalifah al-Muqtafi terang-terangan di atas mimbar masjid karena mengamanahkan jabatan hakim peradilan kepada orang yang berbuat kezhaliman-kezhaliman. (Dr. Ali Muhammad al-Shallabi, Al-'Âlim al-Kabîr wa al-Murabbi al-Syahîr al-Syaikh ’Abd al-Qadir al-Jaylani, Kairo: Mu’assasat Iqra’, cet. I, 1428 H, hlm. 85.)
Sulthan al-‘Ulama, Imam Al-‘Izz bin Abdus Salam telah mengkritik Sulthan Ismail yang telah bersekongkol dengan orang-orang Eropa Kristen untuk memerangi Najmuddin bin Ayyub. Ulama besar ini tidak hanya membuat fatwa, tetapi juga mengkritik tindakan Ismail di atas mimbar Jum’at di hadapan penduduk Damaskus. Saat itu Ismail tidak ada di Damaskus. Akibat fatwa dan khuthbahnya yang tegas dan lurus, Al-’Izz bin ‘Abdus Salam dipecat dari jabatannya dan dipenjara di rumahnya. (Al-Subki, Al-Thabaqat, dan lain-lain.)
Islam mewajibkan kaum muslim untuk mengoreksi penguasa (muhasabah li al-hukkaam). Taat kepada penguasa, bukan berarti meniadakan kewajiban melakukan koreksi atas diri mereka, atau bolehnya berdiam diri terhadap kemungkaran mereka. Allah swt telah mewajibkan kaum Muslim untuk mengoreksi penguasa, mencegah kemungkarannya, mengubah kelalimannya, dan menasehatinya, jika mereka mendzalimi hak-hak rakyatnya, menelantarkan kewajiban-kewajibannya, mengabaikan urusan rakyat, menyimpang dari syariat Islam, atau berhukum dengan aturan-aturan dholim. [vm]
Penulis : Zulhaidir, SH.
Posting Komentar untuk "Ketika Kritik Menuai Pidana"