Kemenag Tegaskan Cadar Tidak Boleh Dilarang

Foto: Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Kamin
VisiMuslim - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama (Kemenag), Kamaruddin Kamin turut bersuara soal isu pelarangan cadar di beberapa universitas. Ia menegaskan bahwa pihak kampus harus mempertanyakan kepada mahasiswi yang bercadar apa motivasinya menggunakan cadar.

“Harus dilihat motifnya menggunakan cadar. Kalau itu adalah motivasi keagamaan motifasi keberagamaan tulus, tentu harus menjadi pertimbangan khusus para pimpinan perguruan tinggi untuk mempertimbangkannya,” katanya kepada Kiblat.net di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada Rabu (14/03/2018).

Ia juga menegaskan bahwa cadar tidak boleh dilarang. Menurutnya, cadar merupakan ekspresi dari seorang muslimah menjalankan ajaran agama Islam.

“Cadar itu tentu sebuah simbol ekspresi cita rasa keberagamaan. Yang merupakan kombinasi antara budaya, keberagamaan, jadi bisa ditafsir berbeda- beda. Kalau dengan alasan cadar semata, tidak boleh dilarang,” jelasnya.

“Jika ada alasan lain ketika cadar itu dilarang, maka harus dipastikan betul alasannya,” tukasnya.

Diketahui, penggunaan cadar sempat dilarang di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Namun, akhirnya kebijakan itu dicabut oleh rektor UIN Kalijaga. Akan tetapi, kasus pelarangan cadar kembali terjadi di IAIN Bukittinggi. [vm]

Sumber : Kiblat

Posting Komentar untuk "Kemenag Tegaskan Cadar Tidak Boleh Dilarang"