Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Penghina Agama Islam, Agung Kurnia Ritonga (22)
VisiMuslim - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22) dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram.

Tuntutan terhadap Agung disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/2/2019).

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.

JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Agung dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa,” ungkap Rahmi.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam perkara ini, Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agung dinyatakan melakukan perbuatan itu di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10/2018). Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:

“Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk”.

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah karena bendera tauhid dibakar. Ketika itu memang sedang ramai berita pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.

Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan dan diadili.

Seusai persidangan, Agung enggan berkomentar panjang. “Nanti saja Bang dalam pledoi,” tandasnya.

Ibunda Agung mengaku tuntutan hukum terhadap anaknya adalah hal yang wajar. Menurutnya, anaknya memang bersalah telah melakukan penghinaan.

“Memang anak saya bersalah kok melakukan penghinaan. Apalagi ya. Kita gak punya kuasa apa-apa,” ujarnya, di pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/2/2019) sore.

Ia juga menyampaikan permintaan maafnya tentang perilaku anaknya yang melakukan penghinaan terhadap bendera yang dianggap suci oleh umat Islam tersebut. [vm]

Sumber : Arrahmah

Posting Komentar untuk "Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara"

close