Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membangun Negara Bebas Pajak, Utopiskah ?


Oleh : Mila Sari, S.Th.I

Bagai duri dalam daging, begitulah  pribahasa yang cocok kita sematkan pada kebijakan pajak yang  diterapkan di Indonesia ini, yang dibebankan kepada masyarakat secara umum.  Dengan alasan harta tersebut akan dikembalikan untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama. Namun nyatanya, semua serba mahal serba rumit termasuk dalam administrasinya.

Seperti yang diberitakan dalam media compasiana.com beberapa waktu lalu, tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 terkait pajak untuk e-banking. Yang mereka inginkan berlaku mulai April 2019. Ini dilakukan dengan alasan demi tercapainya keadilan ataupun kesejahteraan antara pedagang offline dengan pedagang online. Di tambah lagi faktor berkembangnya bisnis ekonomi digital yang cukup kuat. (kompasiana.com)

Untuk memperkuat stigma di atas, Sri Mulyani selaku menteri keuangan menyatakan bahwa penghasilan besar yang diperoleh oleh para Youtuber dan Selebgram pun akan dikenai pajak. 

Berdasarkan fakta di atas kita pahami bahwa sumber penghasilan terbesar negara kita adalah pajak. Nyaris tidak ada yang tanpa pajak, semuanya sebisanya apapun itu dipajaki. Mulai dari bangunan, penghasilan atau profesi, kendaraan bermotor, pengusaha pabrik, toko, restoran dan masih banyak lagi jenisnya yang harus menyerahkan pajak ke pemerintah. Yang semua itu tidak jarang menyusahkan atau mempersulit kondisi masyarakat. 

Pajak di Indonesia dalam sistem sekarang ini, dipungut dari seluruh warga negara tanpa melihat status sosial dan kemampuan ekonomi. Mulai dari pedagang kaki lima dengan penghasilan yang tak menentu tiap harinya, sampai dengan pemilik hotel bintang lima dengan omset milyaran rupiah perbulan yang semuanya tidak luput dari kewajiban membayar pajak.

Meski boleh dibilang pajak sebagai penghasilan terbesar bagi negara ini, namun pada kenyataannya pemerintah sering merasa tidak cukup sehingga  pemerintah harus berfikir lebih keras lagi tentang sesuatu yang bisa diambil pajaknya. Nah, untuk itulah pemerintah mengeluarkan aturan baru, bahwa tidak hanya yang offline saja yang bisa dikenai pajak, akan tetapi yang online pun mesti dikenai pajak karna pendapatan juga lebih memiliki peluang yang besar disana.

Menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara sungguh sangat keliru karena disamping tidak semua masyarakat yang merelakan akan hal ini, ada juga diantara mereka yang memang tidak sanggup bayar karena akan mengurangi penghasilan untuk menafkahi keluarganya atau keperluan hidupnya saat sekarang ini. Kalau hal ini dibiarkan secara terus menerus, tentu berakibat buruk bagi masyarakat bahkan dapat menyebabkan rakyat jadi sengsara. 

Dalam sistem kapitalias pajak merupakan jantungnya perekonomian neoliberal. Apapun akan dikenai pajak. Sistem ekonomi neoliberal menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga merugikan bahkan menzalimi rakyat banyak.

Padahal apapun alasannya, Sesungguhnya penetapan pajak bagi rakyat adalah bagian pekara yang menzhalimi rakyat, saat sistem buatan manusia ini dipertahankan, maka yang ada adalah mencari-cari alasan agar penetapan pajak ini bisa dianggap benar. Padahal dalam Islam hukum pajak sendiri bukan seperti demikian.

Dalam Islam, Allah swt melarang dengan tegas perilaku kedzaliman atas diri sendiri dan kepada segenap makhluk -Nya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadist yang artinya : "Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halal kah ataukah yang haram." (HR. Bukhari)

Adapun pajak menurut Islam ialah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak atau suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Dari definisi ini, sebenarnya tidak salah pajak diterapkan hanya saja menjadikan pajak sebagai sarana satu-satunya sebagai sumber penghasilan negara yang terbesar tentu menjadi keliru karena akan semakin menambah beban ekonomi bagi rakyat.

Jika kita lihat pada penerapan Islam dalam mengatur pemasukan negara, maka akan kita temui ada banyak pemasukan negara selain pajak. Adapun sumber pemasukan negara dalam Islam adalah sebagai berikut :

1. Zakat, yaitu kewajiban seorang muslim yang mempunyai harta hingga mencapai hisabnya
2. Warisan yang tidak habis dibagi, maka ini diserahkan kebagai Baitul Mal (khas negara)
3. Jizyah yaitu harta atau upeti yang diambil dari orang-orang kafir yang diizinkan tinggal di negeri Muslim sebagai jaminan keamanannya
4. Ghanimah dan fa'i. Ghanimah adalah harta orang kafir yang dikuasai oleh kaum Muslimin yang didapat dari hasil peperangan. Sedangkan fa'i adalah harta orang kafir yang ditinggalkan dan dikuasai oleh kaum Muslimin tanpa adanya peperangan
5. Kharaj 
6. Tsadaqah ta thawwu yaitu rakyat yang menyumbang kepada negara dengan suka rela dengan tujuan untuk kepentingan bersama
7. Hasil tambang dan semisalnya. Hasil tambang dikelola oleh negara demi kemaslahatan ummat. Hasil tambang yang difungsikan untuk membangun sarana pendidikan, kesehatan, infrastuktur dan yang lainnya yang bermanfaat bagi rakyat.

Itulah sumber-sumber pemasukan Negara Islam, sementara pajak dalam negara Islam hanya dipungut bila keadaan kas negara benar-benar kosong dan itu hanya diberikan oleh orang-orang kaya saja, yang mampu untuk mengeluarkan pajak. Sementara untuk golongan masyarakat ekonomi menengah kebawah tidak dipungut.

Dari sini kita lihat bahwa, pajak bukanlah penghasilan satu-satunya bagi pemasukan negara Islam dan pengumutannya pun dilakukan saat kondisi negara benar-benar kritis. Hampir sepanjang sejarah negara Islam berdiri, pajak ini tidak pernah dipungut karna pendistribusian pemasukan negara sudah cukup untuk menyejahterakan ekonomi masyarakat negara Islam. Bahkan sejarah pernah mencatat bahwa pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz tidak ada satu pun warga negara Islam yang berhak menerima zakat.

Membangun negara tanpa pajak adalah sesuatu yang niscaya, bila negara menjadikan Syari'at Islam sebagai sebuah aturan dalam kehidupan. Karna hanya dengan cara itulah rakyat bisa hidup sejahtera tanpa belenggu pajak yang membebani, ditambah distribusi sumber pemasukan yang benar akan menjadikan ekonomi rakyat kian membaik. 

Maka sudah saatnya kita kembali kepada penerapan Islam Kaffah yang bersumber kepada ajaran Islam yang benar, yakninya Al-Qur'an dan As-sunah yang juga memberi ketenangan dan keamanan bagi masyarakat. Yang sudah terbukti hampir selama 14 abad lamanya menjadi mencusuar dunia, negara adidaya yang solid dan berwibawa. [vm]

Posting Komentar untuk "Membangun Negara Bebas Pajak, Utopiskah ?"

close