Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjagaan Islam Terhadap Liberalisasi Kekayaan Alam


Beberapa hari lalu Indonesia dikejutkan dengan kenaikan harga tiket pesawat penerbangan domestik yang lebih mahal ketimbang penerbangan luar negeri, hal ini disinyalir karena adanya kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat) yang dijual pertamina. Harga avtur tersebut mempengaruhi 25 persen hingga 40 persen dari harga tiket pesawat. Dilansir dari media, agar ada kompetisi, Pemerintah berencana memasukkan pemain swasta untuk menjual avtur di bandara. 

Padahal Islam mengharamkan semua harta milik umum diserahkan kepada swasta, baik swasta nasional apalagi swasta asing. Harta milik umum itu harus dikelola oleh negara yang mewakili masyarakat, dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. harta yang merupakan fasilitas umum yang jika tidak ada akan terjadi sengketa dalam mencarinya. Rasul saw. bersabda:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi dan Ibn Abi Syaibah

Berbeda dengan pengelolaan SDA ala Sistem Ekonomi Liberal yang menghalalkan Sumber Daya Alam diswastanisasi baik oleh pengusaha nasional maupun asing.  Yang pada akhirnya akan memberi celah pada penguasa untuk meliberalisasi kekayaan milik umat dengan berbagai alasan. Dan bertentangan dengan Syariat. Ini adalah konsekuensi penerapan sistem ekonomi neoliberal yang akan mendudukan negara dan penguasa sebagai perpanjangan tangan kepentingan kapitalis.

Hanya Islam yg bisa mewujudkan kepemimpinan yang tunduk pada ketetapan syariah dan memfungsikan diri sebagai pengurus dan penjaga rakyat. Ketaqwaan yang akan menjadi sebab dibukanya pintu berkah bukan hanya taqwa dalam masalah ritual individual saja, namun taqwa yang tercermin dengan sikap waspada dari melanggar aturan Allah SWT dalam aspek apapun dan senantiasa tunduk kepada semua perintah Allah SWT disertai keyakinan bahwa hanya aturan Allah SWTlah yang layak untuk mengatur manusia. Akibat tiada ketaqwaan dalam pengelolaan SDA, rakyat tidak merasakan berkah SDA tersebut. Semua barang tambang yang cadangannya besar sekali—baik barang tambang permukaan ataupun di perut bumi; baik berupa benda padat seperti besi, emas, perak, dsb atau berupa cair seperti minyak bumi maupun berupa gas seperti gas bumi—maka semua itu termasuk dalam cakupan hadis di atas, yaitu merupakan milik umum. Dan avtur termasuk bahan bakar yang berbasis minyak bumi. 

 Namun kebanyakan masih bingung terhadap solusi yang tepat padahal Islam sebagai seperangkat aturan hidup telah memilikinya, yaitu dengan pengelolaan oleh Negara dan menyudahi segala bentuk kerjasama merugikan dengan pihak asing karena sejatinya kekayaan alam itu milik umat. Oleh sebab itu hanya islam yang menjadi solusi atas segala persoalan kehidupan, maka janganlah suara-suara kita yang menyeru pada Islam menjadi sumbang dan kalah atas suara-suara penyeru kebathilan, kekuatan umat sudah terpondasi dan selanjutnya tugas kita adalah sama-sama mengarahkan kepada jalan yang haq untuk penerapan islam secara kaffah, semoga Allah meridhai usaha kita semua dan mengumpulkan kita bersama orang-orang yang bertakwa di syurga-Nya.

Ingat penyimpangan walaupun hanya dari satu hukum Allah saja efeknya akan sangat berbahaya bagi kesejahteraan manusia. Dan tidak ada jalan lain untuk memperbaiki kehidupan dunia maupun akhirat kecuali dengan menerapkan syari’ah Allah dimuka bumi ini. Rasul saw bersabda : "… Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan memilih-milih apa yang diturunkan Allah (yang suka dilaksanakan, yang tidak suka ditinggalkan), kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka." [HR. Ibnu Majah dengan sanad Hasan]

Wallahu’alam bishawab

Pengirim : Henti, Karyawati Cinta Syariah

Posting Komentar untuk "Penjagaan Islam Terhadap Liberalisasi Kekayaan Alam"

close