Brunei Segera Terapkan Hukuman Rajam Sampai Mati bagi Para Pezina

Sultan Brunei Hassan al-Bolkiah
VisiMuslim - Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman rajam hingga mati bagi para pezina, termasuk pelaku eLGeBeTe dengan undang-undang yang akan berlaku pekan depan. Mulai 3 April, undang-undang juga akan mengatur hukuman potong tangan bagi para pencuri.

UU dibuat pada Oktober 2013 dan diluncurkan secara bertahap dengan ketentuan terbaru yang diumumkan di situs web jaksa agung Brunei akhir tahun lalu.

Kerajaan kecil yang kaya minyak dengan lebih dari 450.000 orang ini terletak di pulau Kalimantan, dekat dengan negara-negara mayoritas Islam seperti Indonesia dan Malaysia.

Dibandingkan dengan tetangganya, dalam beberapa tahun terakhir Brunei telah menerapkan hukum syariah Islam, termasuk melarang penjualan minuman keras atau alkohol.

UU baru diumumkan pada Mei 2014, oleh Sultan Brunei, Hassan al-Bolkiah, yang juga bertindak sebagai perdana menteri negara itu.

Dalam mengumumkan perubahan itu, situs web pemerintah mengutip Sultan yang mengatakan bahwa pemerintahnya “tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan itu, tetapi cukup dengan menghormati negara (Brunei) sebagaimana mereka juga akan dihormati.” [vm]

Sumber: UPI/kiblat

Posting Komentar untuk "Brunei Segera Terapkan Hukuman Rajam Sampai Mati bagi Para Pezina"