Kambing Hitam Itu adalah Lafadz Kafir
Oleh : Ainul Mizan *)
Baru – baru ini ruang publik diramaikan dengan diskursus hasil Munas NU baru – baru ini di Kota Banjar, Jawa Barat. Lho emang ada apa dengan Munas NU? Betul NU sudah terbiasa dengan Munas yang di dalamnya terdapat forum Bahtsul Masail. Hanya ada yang istimewa dengan Munas NU di Jawa Barat tersebut. Penghilangan penyebutan kafir untuk Non Muslim karena mereka warga negara, di antara hasil Munas NU di Jawa Barat (nu.or.id, 28/02/2019). Inilah keputusan Munas yang mengundang kontroversial tersebut.
Tulisan ini hanya sekedar menyodorkan argumentasi secara pemikiran terkait beberapa alasan yang digunakan untuk melegalisasi penghilangan sebutan kafir terhadap Non Muslim, yang bisa dikelompokkan kedalam 2 (dua) kategori yakni kategori theologis dan konstitusi.
Pertama, alasan yang masuk kategori theologis. Bahwa penghilangan penyebutan kafir kepada Non Muslim itu bisa menyakiti perasaan mereka dan ini merupakan bentuk kekerasan theologis. Di samping itu, di dalam sejarah pertumbuhan Islam, penyebutan kafir hanya ada di waktu dakwah Nabi SAW dalam periode Mekah. Sedangkan di dalam periode Madinah, sudah tidak ada lagi penyebutan kafir. Alasannnya semuanya menjadi warga negara Madinah. Dari sinilah muncul konsep fiqih muwathonah.
Kedua, alasan yang masuk kategori konstitusi. Penghilangan penyebutan kafir kepada Non Muslim untuk menghormati status kewarganegaraan mereka secara konstitusional. Kaum Non Muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara dalam konsep nation state atau negara bangsa.
Meluruskan Kerancuan Berpikir
Lafadz kafir secara bahasa di dalam Mu’jam al Arabiyyah berasal dari kata kafara yang artinya menutup. Maka dikatakan kafara asy syai’ (menutupi sesuatu) yaitu ghutoohu (menutupi atau menghalanginya). Kafara al laila bi dholamihi (menutupi malam dengan kegelapannya) yakni ghuthoo nur an nahari wa hijabuhu yang artinya menghalangi cahaya siang hari dan menutupinya). Jadi istilah kafir dalam terminologi Islam adalah orang – orang yang menutup hati dan akalnya untuk beriman kepada Alloh SWT dan kerasulan Nabi Muhammad SAW. Pendek kata, istilah kafir disematkan kepada mereka yang tidak memeluk ajaran Islam.
Realitasnya bahwa manusia itu tergolong menjadi dua golongan yakni orang Muslim dan orang di luar Islam yang mereka ini disebut sebagai kafir. Jadi ini hanyalah penegasan identitas. Tentunya orang di luar Islam tidak merasa berkeberatan disebut sebagai kafir, karena realitasnya memang demikian. Mereka tidak memeluk Islam sebagai keyakinan dan agamanya. Lantas mau disebut apakah mereka yang tidak memeluk Islam tersebut kalau bukan disebut kafir? Justru kalau mereka tidak disebut kafir, mereka berkeberatan.
Sekali lagi penyebutan kafir sebagai penegasan identitas. Adapun dalam konteks untuk mengejek, menghina, mencaci dan membully misalnya dengan mengatakan ‘Hai Kafir’ dalam rangka mencaci tentunya dilarang.
Jadi penyematan istilah kafir kepada orang yang notabenenya memang tidak beragama Islam bukanlah bentuk kekerasan theologis. Justru pemaksaan untuk menghapus istilah kafir ini adalah bentuk kekerasan theologis kepada Islam dan ajarannya.
Terkait dengan penyebutan kafir di dalam masyarakat Madinah pada masa Rasul SAW. Tentunya kita harus merujuk kepada kodifikasi hukum yang dicanangkan Rasul SAW selaku kepala negara. Dalam hal ini yang menjadi rujukannya adalah Piagam Madinah.
Klausul 6. “Tidak boleh seorang mukmin memerangi mukmin yang lain dalam rangka urusan orang kafir”.
Klausul 7, “ Tidak boleh menolong orang kafir yang memerangi orang mukmin” (sumber kitab Ar Rahiiqul Makhtuum karya al Mubarokfury).
Jadi di dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara diakui adanya warga negara yang notabenenya adalah orang kafir. Dengan begitu akan menjadi jelas kebijakan yang akan diambil terkait pengaturan kehidupan sosial mereka. Sebagai contoh, negara wajib menjamin keamanan warga negaranya dalam beribadah. Maka negara akan menugaskan polisi untuk mengawal keamanan orang kafir yang beribadah di tempat ibadahnya. Di samping itu, negara memiliki panduan yang jelas bahwa negara tidak boleh mengatur pelaksanaan pernikahan orang kafir. Alasannya pernikahan merupakan bagian dari kehidupan privat yang sudah diatur oleh ajaran agamanya.
Berikutnya, kita maklum bersama akan keadaan kaum muslimin saat ini. Mereka mengalami keterpurukan di segala bidang kehidupan, bahkan walau mereka dalam keadaan mayoritas. Saat ini dunia dikendalikan oleh Ideologi Kapitalisme global. Dalam tataran kenegaraannya menerapkan konsep dasar Nation State yakni konsep negara bangsa. Adapun pelaksanaan konsep nation state sendiri di dunia barat tidaklah sepenuhnya dilaksanakan dengan baik.
Lihatlah Inggris yang kemudian menjadikan negeri – negeri bekas jajahannya sebagai commonwealth atau negeri persemakmuran. Betul negeri negeri persemakmuran ini memiliki otonomi mengatur pemerintahannya, hanya saja tetap mereka harus mengakui Ratu Inggris. Secara fungsional, negeri – negeri persemakmuran ini layaknya spionase bagi kepentingan Inggris di kawasannya masing – masing. Di kawasan Asia Tenggara, terdapat negeri – negeri persemakmuran seperti Malaysia, Singapura maupun Australia sebagai negara satelit bagi Inggris.
Mari sekarang kita alihkan pandangan ke benua Eropa. Negara – negara Eropa telah membentuk apa yang disebut dengan Masyarakat Ekonomi Eropa dengan penyatuan mata uang yakni menggunakan mata uang euro. Amerika Serikat sendiri tidak secara murni menerapkan konsep nation state akan tetapi konsep negara serikat. Bahkan ketika Amerika Serikat terlibat dalam Perang Teluk di tahun 1991 M di kawasan Timur Tengah juga mengatasnamakan pasukan multinasional. Sebuah pasukan gabungan beberapa negara seperti Amerika Serikat sendiri, Inggris dan lainnya. Lantas yang menjadi pertanyaan mengapa negeri – negeri Islam dituntut agar mengambil konsep negara bangsa ini? Bukankah sebuah bangsa pada satu keadaan memiliki sumber daya yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Sedangkan dengan mengadopsi persatuan tanpa dibatasi oleh sekat – sekat kebangsaan akan mampu menyatukan semua potensi yang dimiliki masing – masing bangsa tersebut. Apatah lagi bagi negeri – negeri Islam memiliki faktor yang sangat kuat untuk bisa mendorong persatuan dan kesatuannya dalam kesatuan politik dan pemerintahan, yakni faktor keyakinan yang sama adalah Islam.
Tinggal persoalan hubungan antar warga negara yang tentunya beragam. Ada yang muslim dan ada pula yang kafir. Di dalam konsep politik, negara bangsa menggunakan sistem Demokrasi. Sistem Demokrasi menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban politik yang sama tanpa diskriminasi. Ternyata fakta yang terjadi berkebalikan dengan secara konseptual. Di Amerika Serikat, terjadi masih terjadi diskriminasi kulit hitam dan kulit putih. Seperti yang dinyatakan di dalam sebuah situs yakni https//m.dw.com yang menurunkan tajuk diskriminasi kulit hitam di Amerika Serikat pada 27 Nopember 2014. Angka kemiskinan masih didominasi oleh warga negara berkulit hitam yakni sekitar 30 persen. Begitu pula diskriminasi dalam ketenaga kerjaan, warga berkulit hitam mengalami diskriminasi 2 kali lipat sejak 50 tahun terakhir.
Sedangkan diskriminasi yang terjadi kepada warga muslim di Amerika Serikat. Menurut studi Pew Research Center, bahwa hampir setengah dari warga muslim di AS menagku telah mengalami diskriminasi dalam setahun ke belakang. Sedangkan 74 persen menyebut bahwa Presiden Donald Trump ‘tidak bersahabat’ kepada mereka (BBC Indonesia, 27 Juli 2017). Bentuk – bentuk diskriminasi paling umum yang mereka alami di antaranya diperlakukan dengan prasangka sebanyak 32 persen responden, diperlakukan secara khusus oleh petugas keamanan bandara sebanyak 19 persen, disebut dengan panggilan yang menghina sebanyak 18 persen, diperlakukan secara khusus oleh penegak hukum sebanyak 10 persen dan diancam secara fisik atau diserang sebanyak 6 persen.
Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap perlakuan diskriminatif PBB terhadap kaum muslimin di Palestina. Tidak ada sangsi tegas dari PBB terhadap Israel yang berulang kali melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB. Bahkan President Trump mendukung akuisisi Palestina sebagai ibukota Israel. Begitu pula perlakuan diskriminatif pemerintah China terhadap muslim Uighur. Mereka disiksa, dibantai dan diintimidasi oleh rezim komunis. Kaum Muslimin di Myanmar yang menderita oleh kekejaman Rejim Budha Birma. Dan masih banyak perlakuan diskriminatif lainnya yang hanya menunjukkan satu hal bahwa kesetaraan hak dan kewajiban di antara warga negara hanyalah jargon kosong dan bualan.
Bahkan di dalam negeri sendiri, di Indonesia terjadi perlakuan diskriminatif yang menyakitkan. Lihat itu perlakuan hukum negara kepada penista agama. Ahok yang menistakan ayat 51 al Maidah, baru bisa ditindak secara hukum ketika umat Islam harus turun jalan dalam beberapa jilid dengan jumlah jutaan orang. Ini sebagai satu contoh dan masih banyak perlakuan diskriminatif lainnya. Seperti kasus pelaporan Sukmawati terkait puisinya yang menyatakan suara kidung lebih indah dari adzan, dan konde yang lebih cantik daripada jilbab. Sampai hari ini tidak ada penindakan hukum sama sekali.
Lantas timbul pertanyaan, mengapa keputusan ini yakni penghilangan sebutan Kafir bagi non muslim karena sama – sama warga negara ini baru muncul sekarang menjelang perhelatan akbar pemilu 2019?
Menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan ajaran Islam adalah hak umat Islam yang sudah diatur di dalam Undang – undang dasar. Kaum Muslimin memang dilarang oleh agamanya untuk memilih pemimpin dari kalangan orang kafir. Ini adalah sebuah kewajaran. Apalagi Indonesia itu adalah mayoritas warganya beragama Islam. Tentunya yang memberikan sumbangan terbesar bagi kemajuan dan kemunduran negeri Indonesia ini adalah umat Islam. Jika kemudian umat Islam di negeri ini dipaksa untuk mencampakkan ajaran Islamnya, maka ini adalah termasuk kekerasan theologis dan pelanggaran HAM.
Janganlah mengajari umat Islam arti dan makna toleransi. Janganlah ajari umat Islam untuk memperlakukan dengan baik orang orang kafir di negeri ini. Lihatlah tidak ada ceritanya umat Islam di negeri ini yang membantai orang – orang kafir. Tidak ada ceritanya umat Islam di dalam sejarahnya, yang melakukan pembantaian terhadap orang – orang kafir.
Yang seharusnya diajari dan dididik mengenai toleransi dan menghormati hak serta kewajiban sebagai warga negara adalah mereka negara – negara yang mengaku dirinya paling toleran. Mereka yang mengaku tidak radikal, dan tidak diskriminatif. Amerika Serikat, Rejim China, Burma, Uni Soviet dan lainnya harusnya belajar kepada umat Islam tentang toleransi.
Hanya di dalam naungan aturan Islam, toleransi yang sebenar – benarnya baru bisa diwujudkan dalam masyarakat yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. [vm]
*penulis tinggal di Malang
Posting Komentar untuk "Kambing Hitam Itu adalah Lafadz Kafir"