RUU PKS, Apakah Solusi?
Oleh : Sapnah
(Mahasiswi IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung)
Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) mencatat setiap 2 jam ada 3 perempuan Indonesia mengalami kekerasan. "Tahun 2012, kita sudah sampaikan kepada publik dalam 10 tahun, 2001 hingga 2011 ternyata di Indonesia setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual", kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana di kantor Komnas Perempuan. Jakarta, Jum'at, 23 November 2018. (Tempo)
Menurut data Komnas Perempuan, terdapat sekitar 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan pada tahun 2015. Jumlah ini menurun pada tahun selanjutnya menjadi 259.150 kasus. Namun pada tahun 2017 jumlah ini melonjak menjadi 348.446 kasus. Pemerkosaan, pelecehan dan pencabulan merupakan jenis kekerasan seksual yang menyumbang angka kasus terbanyak. (Geotimes)
Pada tahun 2014 lalu, kasus Baiq Nuril yang mengalami pelecehan oleh atasannya, namun dijerat dengan UU ITE karena merekam percakapan seksual. Padahal rekaman tersebut dimaksudkan sebagai bukti untuk melindungi diri.
Kekerasan seksual yang mencuat di media adalah kasus mahasiswi Universitas Gajah Mada yang dilecehkan saat menjelang KKN. Kemudian pada tahun akhir 2017 kekerasan terhadap perempuan berbasis siber dan terakhir terjadi pada tahun yang sama juga yaitu kekerasaan yang dialami pekerja rumah tangga dan pekerja migran perempuan. Komnas perempuan menerima 10 pengaduan kasus pekerja rumah tangga dan pekerja migran perempuan yang menjadi korban perdagangan orang yang disertai dengan kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kriminalisasi.
Inilah beberapa kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya. Sebenarnya ada banyak sekali kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri. Masalah-masalah seperti ini sudah terjadi menyeluruh di seluruh dunia.
Beberapa data yang tercatat, sempat digunakan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat agar mengusulkan Rancangan Undang-undang Pengapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini tengah viral di tengah-tengah masyarakat.
Begitu banyak kasus atau fakta memberikan sinyal kepada kita bahwa Indonesia berada dalam kondisi yang sangat darurat. Kasus-kasus yang di paparkan di atas mencerminkan kelemahan hukum yang ada di Indonesia. Mengapa? Karena pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang ada tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi, kemudian hukuman terhadap orang yang melakukannya tidak memberikan efek jera. Lalu mereka juga menganggap kasus semacam ini bukan prioritas yang mesti segera ditangani. Tidak hanya itu, keputusan pengadilan dalam menetapkan hukuman dinilai tidak adil bahkan sangat buruk.
Masalah-masalah tindakan kekerasan seksual di Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus dan sekaligus harus ditangani dengan serius. Secara hukum, pemerintah telah mengambil langkah untuk mengatasi atau mencari solusi terhadap kasus kekerasan seksual ini, melalui penyusunan Rncangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU ini masuk pada tahun 2018 yang lalu. Dengan adanya RUU PKS ini diharapkan bisa mengatasi atau memberikan solusi terhadap masalah kekerasan seksual yang terjadi, katanya. Tapi, apakah dengan adanya RUU PKS ini bisa memberikan solusi tuntas?
Walaupun terlihat bagus, tapi sebenarnya Kalau kita ingin melihat dan mengamati setiap isi yang terdapat dalam Undang-undang tersebut ternyata banyak sekali yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
1. Misalkan ada suami yang mengajak istrinya berhubungan badan, lalu istrinya menolak karena merasa terpaksa bisa dilaporkan suaminya tersebut dikarenakan telah melakukan kekerasan seksual. Sedangkan dalam islam melayani suami adalah ibadah.
2. Seseorang juga bisa dilaporkan karena mengatur cara berpakaian seseorang atau ibu sama anaknya. Kemudian jika anaknya ini gak mau diatur maka sang ibu dikatakan di dalam RUU PKS ini melakukan kekerasan.
3. Tindakan seperti perzinahan, LGBT, aborsi dll, dan jika dilakukan dengan kesadaran tanpa paksaan tidak dilarang untuk melakukannya atau bisa dikatakan bukan tindak kejahatan. Inilah betapa bahaya nya jika RUU PKS ini diresmikan, karena di dalamnya meniscayakan adanya agama. Dan juga inilah adalah salah satu kaum feminisme, liberal untuk menghalangi Islam Kaffah untuk diterapkan. Dan tidak ada solusi lain, hukum lain yang bisa menyelesaikan masalah akhir-akhir ini terutama kekerasaan seksual kecuali kita kembali kepada syariat islam yang dimana dengan nya semua permasalahn bisa teratasi. Bisa memuaskan akal, menentramkan hati dan sesuai fitrah. Karena hukum manusia tidak lah mungkin bisa, keterbatasan akal, yang ada masalah semakin bertambah banyak. Dan juga tidak mengormati fitrah kita sebagai seorang manusia. Wallahu 'alam Bisshawab. [vm]
Posting Komentar untuk "RUU PKS, Apakah Solusi?"