Wiranto Ingin Tangani Hoaks dengan UU Terorisme


VisiMuslim - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengklaim bahwa hoaks yang terjadi saat ini adalah teror. Maka, ia berasumsi bahwa penanganan hoaks bisa menggunakan Undang-undang terorisme

“Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU Terorisme,” katanya seperti dilansir Republika pada Rabu (20/03/2019).

Menurutnya, selama ini hoaks sudah meneror psikologi masyarakat. Atas dasar itu, ia menilai hoaks merupakan ancaman teror.

“Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum,” ucapnya.

Wiranto menyebutkan, hoaks sendiri terbilang ancaman yang baru muncul di sejumlah pemilu terakhir. Ancaman itu dinilai berbahaya juga karena bisa lebih mudah mengubah sikap masyarakat semata-mata untuk kepentingan politik.

“Kita tahu bahwa saat ini cukup marak hoaks. Kita menghadapi ancaman baru yang pada pemilu-pemilu lalu tidak ada,” tuturnya.[vm]

Sumber : ROL/Kiblat

Posting Komentar untuk "Wiranto Ingin Tangani Hoaks dengan UU Terorisme"