Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

22 Negara Desak Cina Hentikan Kejahatan di Xinjiang, Serukan Pengawasan Internasional



VisiMuslim -  Sebanyak 22 negara di badan tertinggi hak asasi manusia PBB pekan ini merilis sebuah pernyataan bersama berisi desakan kepada Cina untuk menghentikan penahanan masal sewenang-wenang, termasuk mengakhiri berbagai kekerasan terhadap komunitas Muslim di wilayah Xinjiang.

Human Right Watch melaporkan, Rabu (10/07/2019), dalam pernyataan sikap bersama itu, negara-negara tersebut juga menyerukan kepada Cina untuk bekerja sama dengan para ahli dan komisi tinggi PBB untuk hak asasi manusia dengan memberikan akses yang berarti ke wilayah Xinjiang.

“Dua puluh dua negara telah menyerukan kepada Cina untuk meninjau kembali perlakuan mengerikan mereka terhadap Muslim di Xinjiang,” kata John Fisher, direktur HRW di Jenewa.

Pernyataan bersama tersebut penting, bukan hanya bagi penduduk di Xinjiang, tetapi juga bagi masyarakat seluruh dunia. Mereka kini menantikan tindakan lembaga hak asasi PBB menuntut negara-negara kuat untuk bertanggung jawab.

Dua puluh dua negara mengungkapkan keprihatinan mereka terkait berbagai laporan adanya penahanan berskala luas yang dilakukan Cina dengan sewenang-wenang, pengawasan secara masif, dan berbagai kekerasan lainnya terhadap komunitas Uighur dan warga Muslim lainnya di wilayah Xinjiang yang bernama asli Turkistan Timur. Negara-negara itu juga mendesak Cina untuk memberikan akses signifikan ke Xinjiang bagi PBB dan para pengamat internasional yang independen. Di samping itu, mereka juga meminta kepada komisi tinggi supaya Dewan Hak Asasi Manusia (HRC) terus memberikan informasi terkait perkembangan dan situasi Xinjiang secara regular.

Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi-organisasi hak asasi manusia, termasuk Human Right Watch (HRW) dan berbagai media lainnya melaporkan adanya kamp-kamp edukasi politik di Xinjiang yang dihuni oleh sekitar 1 juta tahanan muslim Uighur dan muslim yang berasal dari sub-etnis Turkis lainnya tanpa melalui prosedur hukum. Sekitar satu juta tahanan Muslim itu juga menjadi sasaran program indoktrinasi politik, perlakuan buruk, dan penyiksaan oleh rezim Cina. Pemerintah Cina diketahui menggunakan teknologi pengawasan luar biasa untuk mengawasi Muslim yang juga diperlakukan sebagai kriminal, dan berbagai tindakan yang dianggap “melanggar hukum” lainnya. Seringnya, pemerintah Beijing menyangkal adanya praktek pelanggaran hak asasi manusia tersebut, atau terkadang membela diri dengan mengajukan justifikasi sebagai bagian dari strategi kontraterorisme.

Pada bulan Maret, dalam laporan regular negara-negara anggota PBB mengenai catatan hak asasi manusia atau Universal Periodic Review, Cina berusaha menekan upaya pengawasan secara kritis terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Cina berusaha memanipulasi pemaparan atau review tersebut dengan memberikan jawaban yang secara vulgar tidak benar atas berbagai isu penting di antaranya mengenai kebebasan berekspresi dan penegakan hukum. Cina juga mengancam pihak lain dengan dalih demi kepentingan hubungan bilateral supaya tidak menghadiri panel hak asasi manusia di Xinjiang.

Faktanya, masih menurut Human Right Watch, bahwa banyak negara sekarang ini menyerukan dilakukannya penilaian internasional secara independen yang hal itu mencerminkan sikap skeptis mereka terhadap berbagai narasi dan pernyataan Cina mengenai situasi di Xinjiang.

Pernyataan bersama sebelumnya terkait Cina di Dewan Hak Asasi Manusia (HRC) dipimpin oleh AS pada bulan Maret 2016 yang ditandatangani oleh 12 negara. Saat ini sudah hampir dua kalinya telah bergabung negara-negara lain dalam upaya terbaru yang mencerminkan semakin meningkatnya kesadaran dan keprihatinan internasional mengenai perkembangan situasi di Xinjiang. Negara-negara tersebut adalah: Australia, Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Inggris. Beberapa negara lainnya sedang mempertimbangkan untuk bergabung.

“Semakin banyak pemerintahan negara-negara di dunia yang mengakui adanya jutaan orang yang tersiksa di Xinjiang yang terpisah dengan keluarga-keluarga mereka dan hidup dalam ketakutan. Dan, keyakinan bahwa negara Cina terlibat dalam kekerasan masif sudah tak terbantahkan,” kata Fisher.

Menurut Fisher, pernyataan bersama ini menunjukkan bahwa Beijing keliru menganggap mereka akan bisa lolos dari pengawasan internasional atas pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, dan tekanan tersebut akan terus meningkat hingga kejahatan dan tindakan buruk yang mengerikan tersebut berakhir.[vm]

Sumber: HRW

Posting Komentar untuk "22 Negara Desak Cina Hentikan Kejahatan di Xinjiang, Serukan Pengawasan Internasional"

close