Pengadilan Militer Israel Vonis Warga Palestina Seumur Hidup
Foto: Pasukan pendudukan Israel [Wisam Hashlamoun / Apaimages] |
VisiMuslim - Pengadilan militer Israel di Tepi Barat, Senin (22/07/2019), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa warga Palestina. Terdakwa dituduh menyebabkan seorang tentara Israel tewas dalam operasi militer di kamp pengungsi Amari di Ramallah tahun lalu.
“Pengadilan militer memvonis Yusuf Abu Humaid (33), warga kamp pengungsi Amari di Ramallah, ke penjara seumur hidup dan membayar NIS 258.000, setara dengan USD 72.900 untuk keluarga prajurit Israel,” kata militer dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.
Abu Hamid mulai disidang April lalu dengan tuduhan melemparkan sebuah batu besar dari atap bangunan di sebelah rumahnya di kamp pengungsi Amari pada 24 Mei 2018 selama operasi penangkapan di kamp tersebut. Batu itu mengenai sersan Ronen Lubarski (20) dari unit Pasukan Khusus Israel.
Abu Hamid ditangkap pada 6 Juni 2018, menurut keamanan internal Israel.
Menurut pernyataa keamanan Israel, saudara-saudara kandung Abu Hamid merupakan anggota Hamas. Saudara-saudaranya sempat melakukan beberapa serangan “teroris” yang menewaskan dua warga Israel, termasuk perwira Shin Bet Noam Cohen.
Pada 15 Desember, tentara Israel mengumumkan bahwa mereka telah menghancurkan rumah keluarga Abu Humaid.
Pasukan Israel sering meluncurkan operasi pada malam hari di daerah-daerah di bawah wewenang pemerintah Palestina di Tepi Barat untuk menangkap warga Palestina yang dituduh melakukan kegiatan yang melawan Israel.
Menurut perkiraan PBB, sekitar 6.000 warga Palestina tinggal di kamp Amari. Kamp itu sempat menjadi saksi bentrokan sengit antara pasukan Israel dan militan Palestina selama penggerebekan Israel.[vm]
Sumber: AFP
Posting Komentar untuk "Pengadilan Militer Israel Vonis Warga Palestina Seumur Hidup"