Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

India Hapus Otonomi Kashmir, Warga Muslim Terancam


VisiMuslim - Pemerintah India mencabut status otonomi khusus untuk Jammu dan Kashmir, satu-satunya negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim, lewat keputusan presiden yang disampaikan di parlemen pada Senin (05/08/2019).

Langkah ini disebut politikus Mehbooba Mufti sebagai “hari paling kelam” dan langkah penjajahan India di wilayah tersebut.

Status khusus itu selama ini dijamin oleh konstitusi India yang tercantum dalam Pasal 370 – pasal yang dianggap penting karena menjamin otonomi luas bagi negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim tersebut. Sekitar 12 juta orang tinggal di Jammu dan Kashmir.

Seluruh wilayah Jammu dan Kashmir selama ini menjadi perebutan antara India dan Pakistan. Masing-masing negara mengklaim wilayah penuh tetapi hanya menguasai sebagian wilayah.

Berdasarkan Pasal 370 Negara Bagian Jammu dan Kashmir berhak mempunyai konstitusi sendiri, bendera sendiri dan kebebasan mengurus semua hal, kecuali urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.

Namun kekhususan itu akan segera berakhir begitu dekrit ditandatangani presiden, kata Menteri Dalam Negeri Amit Shah, ketika mengumumkan keputusan tersebut di parlemen.

“Menyusul rekomendasi parlemen, presiden mengumumkan bahwa mulai dari hari ditandatanganinya deklarasi oleh Presiden India dan di hari penerbitannya di berita acara negara, maka semua bagian dari Pasal 370 akan tidak berlaku, kecuali satu bagian saja di pasal itu,” jelas Shah seperti dilansir dari BBC Indonesia.

Dengan pencabutan tersebut maka untuk pertama kalinya orang-orang dari luar negara bagian sekarang boleh membeli tanah dan rumah di Kashmir. Akibatnya, menurut para kritikus, penduduk mayoritas Hindu sekarang dapat menetap di Kashmir yang akan mengubah demografi di sana.

Hari Paling Kelam

Pengumuman itu sontak ditentang keras oleh para politikus partai-partai oposisi yang hadir dalam sidang yang menyoraki menteri dalam negeri.

Penentangan juga disampaikan oleh mantan Menteri Besar Jammu dan Kashmir, Mehbooba Mufti, yang menyebut pencabutan status khusus sebagai penjajahan oleh India di wilayah tersebut.

“Hari ini merupakan hari yang paling kelam dalam kehidupan demokrasi India,” katanya seraya menambahkan bahwa “keputusan sepihak” pemerintah adalah “ilegal dan tidak konstitusional.”

Sementara itu, dalam wawancara dengan BBC, Mehbooba Mufti, mengatakan keputusan itu dilatari “perancanaan yang jahat”.

“Mereka hanya ingin menduduki tanah kami dan ingin membuat negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim ini seperti negara bagian lain dan membuat kami menjadi minoritas dan mencabut wewenang kami secara total.”[vm]

Sumber: BBC Indonesia

Posting Komentar untuk "India Hapus Otonomi Kashmir, Warga Muslim Terancam"

close