Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditangkap Saat Ricuh 21-22 Mei, Tiga Petugas Medis Divonis Empat Bulan Penjara

Foto: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta barat memutus bersalah 8 orang terdakwa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019
VisiMuslim - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta barat memutus bersalah delapan orang terdakwa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Dari delapan terdakwa, tiga orang di antaranya adalah relawan medis.

“Mengadili secara sah dan meyakinkan, terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 juncto pasal 55 Ayat satu kesatu KUHP, dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan dan 13 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Susanto, Selasa (24/09/2019).

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Mohammad Bin Ghozie Bassalmah, Anggi Yongci Pilko, Usep Wihanta, Zulkarnain, Abdul Muis, Rezky Ramadana , Falevi Usi, Yogi Sundana, Muhammad Fatahillah, dan Asyhadu Amrin.

Dari terdakwa di atas, tiga orang diantaranya adalah relawan medis. Asyhadu Amrin selaku supir Ambulance dari Gerakan Rijalul Islam (GARIS) Bekasi, Zulkarnain dan seorang temannya dari relawan medis Rumah Inspirasi pemenangan 02.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketiganya dan terdakwa lain bersalah melakukan tindak pidana berupa tetap berada di lokasi kerusuhan setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang.

Selain itu, fakta bahwa Amrin dan Zulkarnain adalah petugas medis tidak diindahkan oleh Majelis, dengan alasan di dalam ambulance yang dibawa Amrin tidak memenuhi unsur mobil ambulance medis sebagaimana disebutkan dalam undang-undang.

“Majelis mempertimbangkan, ambulance dengan segala perlengkapan yang menjadikannya kendaraan yang memiliki imunisasi terhadap hukum. Namun, dalam persidangan ini majelis tidak menemukan peralatan yang dimaksud, tapi ada barang-barang lain, namun tidak termasuk kelengkapan yang dimaksud,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko.

Selain tidak mengindahkan fakta relawan medis, dalam dakwaan, tuntutan dan juga putusan, disebut ada barang bukti di antaranya berupa 6 bambu runcing, 5 bilah kayu, 2 anak panah beracun, 29 buah petasan bekas pakai, 1 buah linggis, 8 anak panah, 10 bom molotov, 1 ijang, 45 batu berbagai ukuran.

Atas berbagai barang bukti yang disebut dalam berkas kedelapan terdakwa ini, Dedi Suhardadi menyatakan dalam fakta persidangan sebelum-sebelumnya, tidak terdapat barang-barang bukti yang dimaksud.

“Para saksi polisi ketika bersaksi saya tanya, dan mereka tidak bisa menyebutkan ada barang-barang bukti itu di ambulance terdakwa” ujar Dedi.

Salah satu jaksa mengatakan, pencantuman barang bukti ke berkas para terdakwa di dapat dari sepanjang jalan Ks Tubun hingga Petamburan. Sehingga seluruh barang bukti itu dimasukkan ke dalam berkas para tersangka yang ditangkap di malam kejadian kericuhan.

“Ini barang bukti dari persidangan sebelumnya, kloter kedua,” ujar Enggi Elber, salah satu anggota tim jaksa. [kblt]

Posting Komentar untuk "Ditangkap Saat Ricuh 21-22 Mei, Tiga Petugas Medis Divonis Empat Bulan Penjara"

close