Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korupsi di Garuda Semakin Menggila


Oleh: Anna Ummu Maryam (Penggiat Literasi Aceh)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

" Bahwa terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Soetikno Soedarjo pada sekitar 28 November 2011 sampai dengan 8 Mei 2012 atau pada suatu waktu di bulan Mei 2012 sampai dengan Juni 2014, turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (detikNews.com, 30/12/2019).

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas pengadaan sejumlah pesawat. Sumber uang berasal dari penerimaan suap dari Soetikno Soedarsono.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, Emirsyah menerima sejumlah uang yang masuk ke rekening Woodlake International Ltd, sebesar USD 680 ribu dan EUR 1 juta. Kemudian, dari jumlah uang yang masuk, Emirsyah mentransfer ke rekening HSBC atas nama Mia Badilla Suhodo sebesar USD 480 ribu.

"Bahwa setelah dana sejumlah SGD 480 ribu diterima di rekening Mia Badilla Suhodo, terdakwa yang memegang otorisasi penggunaan rekening tersebut lalu menstransfer ke beberapa rekening," ucap Jaksa Wawan, Jakarta, Senin (Liputan6.com, 30/12/2019).

Demokrasi Suburkan Korupsi

Lagi lagi penerbangan Garuda mencoreng nama baiknya. Hal ini disebabkan dalam operasi  KPK terjaring pejabat penerbangan Garuda. Alih alih memperbaiki nama dan kinerja malah terpuruk untuk kesekian kalinya.

Tersangka Harta kekayaan Emirsyah ini diduga berasal dari fee atas pengadaan pesawat dan Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh Garuda. Prosesnya diawali dengan penukaran uang dalam bentuk mata uang euro menjadi dolar Amerika Serikat.

KPK juga menduga ada aliran dana suap baru senilai Rp 100 miliar terkait kasus ini. Komisi antirasuah sedang melakukan kerja sama lintas negara untuk menelusurinya.

Kasus demi kasus kian hari terus bermunculan seolah tak dapat dibendung apalagi dihentikan. Semua seolah tumbuh subur dikalangan para elit yang berada dalam kekuasaan dan jabatan penting lainnya.

Sekitar 43 tahun lalu, dua pilot dan seorang copilot Garuda bekerja sama dengan seorang pengusaha Indonesia, Kho Kian Kie, menyelundupkan 48 kilogram batang emas. Harian Kompas edisi 9 April 1977 menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Juli 1976.

Emas itu terbang dari Singapura ke bandara udara Kemayoran, Jakarta Pusat, melalui Medan, Sumatera Utara. Petugas kepabean berhasil mengagalkan penyelundupan itu.

Berikutnya kasus Aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat Garuda GA-974 ketika dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam (Belanda) yang transit di Singapura. Peristiwa ini terjadi pada 7 September 2004.

Dari hasil autopsi, ditemukan jejak arsenik dalam tubuh Munir. Pengadilan kemudian memutuskan pilot senior Garuda, Polyycarpus Budihari Priyanto, sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Terdakwa pelaku korupsi bagaikan gurita yang siap menjerat siapa saja dalam sistem demokrasi ini. Sistem ini merusak manusia di setiap elemen kerja pemerintah yang bahkan para pelaku tak pernah merasa jera dengan penangkapan yang ada.

Semua tindakan korupsi ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalis  Demokrasi liberal yang telah memberikan/ membuka pintu kebebasan pada manusia dalam memiliki kekayaan dan berekspresi.

Dalam sistem kapitalis seseorang dengan harta kekayaan nya dapat bebas memiliki apa saja dan dengan cara yang bebas pula. Azas interaksi antara sesama manusia adalah kepentingan dan keuntungan semata.

Atau dengan kata lain azas perbuatannya adalah manfaat belaka. Memperoleh kesenangan hidup didunia adalah tujuan kehidupan. Maka manusia diperbudak oleh nafsu dan akal kerdilnya untuk melakukan hal tersebut.

Maka wajar tindakan manusia hampir mirip dengan setan tanpa ada ketakutan sedikitpun dalam melakukan kejahatan. Bahkan rasa kemanusiaan dalam sistem demokrasi ini mati.

Padahal dalam sistem ini telah ada pasal yang mencegah tindakan korupsi seperti Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun semua seolah tak memberi ketakutan dan efek jera bagi pelaku lainnya. Malah semakin berani saja dengan berbagai macam bentuk korupsi yang dilakukan.

Tindak kejahatan korupsi tak ditakuti karena memang penuh dengan kolusi dan negosiasi. Sehingga keadilan dapat dibeli asalkan uang sanggub disediakan berdasarkan kesepakatan.

Tertangkap oleh kamera beberapa tawanan yang liburan keluar negeri bahkan mengikuti pertandingan yang mereka sukai dengan bebas keluar penjara. Bahkan sudah menjadi rahasia umum ada oknum lapas yang ikut terlibat.

Anehnya semua seolah dapat dimaklumi dan hanya menjerat orang orang tertentu saja. Padahal sejatinya ada dalang yang bermain dibelakang para tersangka ini yang tidak terlihat.

Maka jelaslah sistem demokrasi liberal telah gagal dalam mencegah bahkan memberantas korupsi. Karena sejatinya sistem inilah yang telah menyuburkan korupsi dinegeri ini.

Libas Korupsi Dalam Islam

Islam adalah agama sempurna dan rahmatan Lil'alamin saat diterapkan dalam segala aspek kehidupan manusia. Hal tersebut telah dijamin oleh Allah SWT bagi setiap insan beriman sejak diutusnya Nabi Muhammad Saw sebagai teladan.

وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta” (QS. Al Anbiya: 107).

Islam sangat memperhatikan tentang keimanan seseorang. Karena dengan keimanan yang difahami dan dijalankan dalam kehidupan menjadi benteng pertama dari kejahatan.

Oleh karena itu setiap manusia dituntut mempelajari Islam secara kaffah guna menjadikan hidup lebih terarah. Kehidupan dunia adalah tempat meraup sebanyak-banyaknya bekal menuju tempat yang abadi.

Ridha Allah SWT adalah tujuan dan visi manusia dalam menjalani hari-harinya. 

Meski demikian, Islam juga tidak memungkiri bahwa manusia memiliki potensi untuk melakukan kejahatan. Maka oleh karena itu Islam menjadikan masyarakat turut berperan dalam mencegah tindakan kejahatan.

Negara adalah pelaksana dan pengontrol hukum Syara' terlaksana dalam kehidupan bernegara. Kejahatan dalam Islam adalah melakukan segala perbuatan yang dilarang Allah SWT.

Maka setiap muslim yang diketahui melakukan kejahatan akan dikenai sanksi yang berat sesuai kejahatan yang dilakukan. Sanksi dalam Islam memiliki efek jera dan penebus dosa. 

Contohnya, bagi pencuri yang sampai nisab curiannya akan dikenakan hukum potong tangan dan apabila mencuri lagi maka akan dipotong kaki kanan nya.

Bagi pelaku yang terbukti menghilangkan nyawa korban maka berlaku hukum qisas yaitu balas bunuh. Setelah dengan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Kejahatan pelaku akan ditumpas hingga keakar dan diketahui siapa dalang dari tindakan keji tersebut. Keadilan dalam Islam yang dapat menjerat siapapun dan dari kalangan manapun telah melahirkan ketenangan hidup.

Dan beginilah kehidupan yang dijalani manusia yaitu berdasarkan iman dan penerapan syariat secara sempurna dalam segala aspek kehidupan.

وعن فضالة بن عبيد رضي الله عنه قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ : ((أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ : مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُجَاهِدُ: مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ ، وَالْمُهَاجِرُ: مَنْ هَجَرَ الْخَطَايَا وَالذَّنُوبَ )) رواه أحمد .

Dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu’anhu, ia berkata:

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika haji wada: “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan mujahid, adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan kepada Allah.Dan muhajir (orang yang hijrah), adakah orang yang meninggalkan kesalahan-kesalahan dan dosa” (HR. Ahmad). [www.visimuslim.org]

Posting Komentar untuk "Korupsi di Garuda Semakin Menggila"

close