Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perusakan Al-Quran di Tasikmalaya


Tasikmalaya-Visi Muslim-  Perusakan Al-Quran menggegerkan warga Tasikmalaya. Polres Tasikmalaya Kota menyatakan bahwa pelaku sudah ditangkap oleh pihak aparat.

Tersangka ERN (33) ditangkap di sebuah rumah kosong pada (19/12). Polisi awalnya menerima laporan adanya Al-Quran yang tersobek-tersobek dan tercecer di pinggir jalan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan bahwa sejumlah potongan kertas Al-Quran ditemukan di minimarket Jalan Galunggung Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang.

"Atas dasar itu, kita melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan mencari keterangan terkait tindakan itu," kata dia, Jumat (20/12).

Dari keterangan sejumlah saksi ia menambahkan saksi melihat sebuah Al-Quran disebuah rumah kosong di wilayah itu. Dan ternyata rumah kosong itu ditinggali oleh ERN yang kemudian setelah diselidiki potongan Al-Qur'an  itu identik dengan yang ada di rumah kosong itu. Dari bukti-bukti yang ada akhirnya polisi menangkap pelaku.

Dari pemaparan pelaku, ERN mengambil Al-Qur'an dari Masjid lalu dibawa ke rumah kosong tersebut, ERN kemudian menyobek bagian tengah Al-Qur'an tersebut dengan niatan akan ditulis ulang di kertas. Karena merasa lelah menulis, lembaran al-Quran itu kemudian dilipat dan disobet dan dibuang di sekitar mini market.
"Keterangan dari yang bersangkutan, ERN mengaku telah membuang Al-Quran itu pada Kamis dini hari. Kami langsung menetapkan dia sebagai tersangka," kata Dadang.

ERN dikenakan pada 156a KUHP tentang penodaan agama. Dengan ancaman lima tahun penjara. [www.visimuslim.org] Ni-Bay

Posting Komentar untuk "Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perusakan Al-Quran di Tasikmalaya"

close