Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Bogor: Kasus GKI Yasmin Pelanggaran Hukum Bukan Intoleransi


Bogor- Visi Muslim- Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor Ustaz Abdul Halim mengatakan warga Muslim Bogor khususnya warga Muslim di Curug Mekar (Yasmin), Bogor Barat, menyayangkan adanya tuduhan intoleran karena menolak keberadaan GKI Yasmin.

Pihaknya menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin adalah kasus pelanggaran hukum, bukan masalah toleransi. “Masalah GKI Yasmin itu soal pelanggaran hukum, namun digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini dari yang seharusnya hanya kasus hukum, dibelokkan menjadi isu-isu keji yang dialamatkan pada warga seperti sebutan intoleran,” ujarnya usai acara dialog terkait isu keagamaan dan rumah ibadat di Hotel Mirah Bogor, Kamis (16/1/2020).

Selama ini, kata Halim, toleransi beragama di sekitar Yasmin sudah berjalan dengan baik. “Di Yasmin ada empat gereja yang selama ini rutin beribadah, mereka baik-baik saja sebab tidak ada masalah dengan warga, juga tidak ada masalah hukum yang terjadi hingga hari ini,” jelasnya.

Halim yang juga menjadi warga Yasmin mengatakan, jangan sampai isu toleransi menutupi adanya pelanggaran hukum. “Jadi toleransi beragama itu harus ada, tapi terhadap pelanggar hukum itu tidak ada toleransi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus GKI Yasmin muncul ketika ditemukannya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB. Dan pelakunya, Munir Karta sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2011 lalu. 

Sementara itu, status hukumnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 2008 tentang pembekuan IMB GKI Yasmin dan putusan MA tahun 2013 tentang pidana pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin. [] Sw

Posting Komentar untuk " Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Bogor: Kasus GKI Yasmin Pelanggaran Hukum Bukan Intoleransi"

close