Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wahyu Setiawan Diciduk KPK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno

Wahyu S
Jakarta- Visi Muslim- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap "Kursi Panas PDIP" di Dapil Sumatra Selatan 1 yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas.

Atas penetapan status tersangka yaWahyu Setiawang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada malam hari ini, KPU berencana segera menggelar rapat pleno.

Hal itu dilakukan untuk menetapkan status Wahyu distruktur kelembagaan KPU itu sendiri. 

"Karena kasus ini cukup penting bagi kami, mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi hal ini," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1). 

Keputusan untuk segera menyelenggarakan Rapat Pleno, diterangkan Arief, juga karena berkaca kepada beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di lembaga penyelenggara Pemilu sebelum-sebelumnya. 

"Maka dari itu, kami mengambil inisiatif lebih awal untuk mengambil tindakan atas peristiwa ini," ujar Arief. 

Namun demikian, jika mengacu kepada mekanisme perundang-undangan Pemilu 7/2017, Anggota KPU yang di diganti karena tersangkut kasus pidana, diberhentikan sementara. Dengan catatan, yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa. 

Tapi faktanya, Wahyu Setiawan baru ditetapkan proses tersangka oleh KPK, dan mesti menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Untuk itu, KPU kata Arief, masih akan terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani Wahyu kedepannya. Sembari mempertimbangkan, apakah Wahyu harus di PAW kan segera atau tidak. 

"Dan kemudian sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kalau memang bersalah diberhentikan tetap, kalau tidak bersalah maka di direhabilitasi," sebut Arief. 

"Tentu, saya harus mengambil putusannya dalam rapat pleno. Tapi menurut UU demikian," tambah Arief secara tegas. [] Sumber: Rmol

Posting Komentar untuk "Wahyu Setiawan Diciduk KPK, KPU Akan Gelar Rapat Pleno"

close