Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Oleh DKPP
Wahyu Setiawan |
Jakarta- Visi Muslim- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mengabulkan permohonan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU," ucap Ketua Majelis Sidang DKPP, Muhammad dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Dalam amar putusannya, Muhammad meminta Bawaslu untuk mengawasi implementasi putusan DKPP ini.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk menjalankan putusan ini paling lambat 7 hari setelah diputuskan.
Wahyu disebut melanggar pasal 8 huruf a, Huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2/2011 tentang kode etik dan pediman penyelenggara pemilu.
Putusan ini turut dihadiri pihak pengadu yang diantaranya, Ketua Bawaslu Abhan, dan dua orang anggotanya; Ratna Dewi Petalolo serta Rahmat Bagja.
Selain itu, dari pihak terkait yang menyaksikan diantaranya Ketua KPU Arief Budiman, dan dua oranng komisioner; Hasyim Asyari dan Viryan Aziz. [visimuslim.org]
Sumber: Rmol
Posting Komentar untuk "Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Oleh DKPP"