Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kerukunan Beragama Dalam Demokrasi, Utopis


Oleh: Sherly Agustina M.Ag (Revowriter Cilegon)

"Komentar Menteri Agama Fachrul Razi soal kasus perusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), yang viral di media sosial, menjadi polemik."  (R.Mol.id, 01/02/20).

Intoleransi Dalam Demokrasi Hal Biasa

Dilansir oleh VIVAnews, publik di Tanah Air dikejutkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan perusakan musala di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Dalam video itu terlihat sejumlah orang masuk ke dalam musala dan melakukan perusak barang-barang yang ada di dalamnya. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu malam, 29 Januari 2020. Video tersebut sudah terlanjur menyebar luas di media sosial dan banjir kecaman. (31/01/20).

Namun respon mengejutkan dari menteri agama, Fachrul Razi, menyatakan, perusakan tempat ibadah jika dibanding dengan jumlah tempat ibadah di Indonesia memiliki rasio yang sangat kecil. "Sebetulnya kasus yang ada, kita bandingkan lah ya, rumah ibadah di Indonesia ada berapa juta sih? Kalau ada kasus 1-2 itu kan sangat kecil."

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menilai apa yang dikatakan Fachru tidak tepat. Komentar semacam itu bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang menggaungkan untuk membangun radikalisme. "Nggak pantas Menag bicara seperti itu, katanya mau libas radikalisme. Lha kasus Minahasa ini adalah "the real radicalsm"," ujar Anton kepada redaksi, Sabtu (1/2)

Pengurus  MUI Pusat ini menyebutkan, bahwa Fachrul sebagai menteri agama harus bisa menyejukkan suasana. Bukan malah memancik percikan radikalisme menjadi semakin besar. "Karena itu, sekecil apapun percikan api radikal intoleran harus dipadamkan .Jangan malah dikompori dengan kata-kata konyol," pungkasnya.  

Hal ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya sudah pernah terjadi dan dianggap hal biasa. Berbeda sekali jika itu terjadi kepada tempat ibadah agama di luar Islam, pemerintah dengan cepat mengambil tindakan dengan mengatakan bahwa telah terjadi radikalisme. 

Koordinator Program Imparsial, Ardimanto Adiputra, mengatakan, selama 2019 terdapat 31 kasus intoleransi atau pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sejumlah 28 kasus di antaranya dilakukan oleh warga setempat yang dimobilisasi oleh organisasi atau kelompok agama tertentu. (Gatra.com, 17/11/2019)

Ada apa sesungguhnya dengan negeri ini? Kaum muslim mayoritas tapi diperlakukan minoritas, nyatanya begitulah wajah buruk demokrasi. Kerukunan beragama dalam demokrasi hanya sebuah mimpi.

Prinsip Kerukunan Beragama Di Dalam Islam

Pertama, Islam tidak menafikan adanya keragaman agama.  Keberadaan multikultur (pluralitas) dalam masyarakat Islam juga biasa terjadi baik di masa Rasulullah SAW (setelah menetap di Madinah) maupun masa-masa khalifah sesudahnya.  Ini karena Allah SWT berfirman:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (TQS. Al Baqarah [2]: 256)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak akan memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam.  Itulah yang menjadikan adanya keharmonisan umat Islam dengan  non muslim dalam daulah Islam.  Meskipun demikian, kepada mereka tetap disampaikan dakwah Islam, terutama dakwah secara praktis melalui penerapan syariah Islam dalam negara sehingga mereka merasakan keagungan Islam.  Inilah bukti bahwa Islam tidak menafikan keragaman (dalam beragama).

Meski Islam tidak menafikan keragaman (dalam beragama),  tidak bisa menjadi dalil bagi berkembangnya ide pluralisme.  Yaitu, ide atau pemikiran yang menafikan kebenaran agama; bahwa semua agama sama, sama benarnya, sama tujuannya, sehingga tidak perlu merasa benar terhadap ajaran agamanya masing-masing.  Pengakuan atas keragaman bukan dimaksudkan sebagai pengakuan atas kebenaran semua agama.  Islam hanya memberi tempat mereka hidup, seraya mengajak seluruh kaum yang belum meyakini Islam agar mereka memeluk Islam, agama yang diyakini benar.   Inilah maksud bahwa Islam tidak menafikan keragaman.

Kedua, ketika Islam tidak menafikan keragaman, Islam pun memiliki seperangkat aturan untuk mengatur keragaman tersebut.  Sebab, mustahil Allah SWT menciptakan makhluknya (termasuk keragaman) tanpa aturan untuk mengatur semua itu.  Allah SWT pasti menghendaki kebaikan bagi makhluknya.  Karena itulah Allah SWT memberikan aturan bagi munculnya keragaman yang terjadi pada manusia.  Melalui Rasul-Nya yang mulia, bentuk pengaturan tersebut nampak secara praktis dalam kehidupan kaum muslim di bawah kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW sebagai kepala negara yang berpusat di Madinah.

Islam mengajarkan cara hidup berdampingan dengan penganut agama lain dalam sebuah negara.  Dalam hukum Islam, warga negara daulah Islam yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”.  Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.  Sebagai warga negara daulah, mereka berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi. Dzimmi adalah umat Non Muslim yang patuh dan taat pada aturan Islam, sehingga menjadi bagian rakyat di dalam Daulah Islam.

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat.” (al-Jâmi’ al-Shaghîr, hadits hasan]. (Kompasiana, 22/11/15.)

Selama Islam diterapkan dalam bingkai khilafah, kerukunan beragama dijamin di dalam sistem khilafah. Dalil-dalil syara dan fakta sejarah  yang ada menunjukkan betapa Islam sangat menghargai keyakinan umat yang  berbeda dengan umat Islam. Masih mau menggunakan demokrasi? Sudah saatnya sistem demokrasi diganti dengan sistem yang manusiawi dan diberkahi illahi, yaitu khilafah Islam.

Allahu A'lam bi Ash Shawab.

Posting Komentar untuk "Kerukunan Beragama Dalam Demokrasi, Utopis"

close