Miris, Seorang Ayah Nekat Curi Kulkas Dan TV Tetangga Karena Iba Dengan Putrinya



Kebumen-VisiMuslim- HR (39), seorang warga Desa Tanuharjo Kecamatan Alian Kebumen harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kebumen usai nekat mencuri barang-barang elektronik milik tetangganya.

Setidaknya, barang berupa kulkas 2 pintu, TV merek LG 21 inch dan magicom milik korban bernama Suwandi digondol pelaku dengan mudah karena selalu ditinggal merantau oleh pemiliknya.

Saat dicek, barang-barang elektronik itu tidak ada di tempatnya. Pintu belakang rumah anaknya pun dalam keadaan terbuka.
 
Dari hasil penyelidikan, dugaan pencurian itu mengarah ke tersangka HR. "Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya,” kata AKBP Rudy dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (18/3).

Mirisnya, tersangka mengakui perbuatannya karena iba dengan putrinya yang belum memiliki barang-barang elektronik seperti yang dicuri. Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu lantas diberikan kepada putrinya.

Kini, HR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana tentang pencurian, dan diancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. [] Rmol

Posting Komentar untuk "Miris, Seorang Ayah Nekat Curi Kulkas Dan TV Tetangga Karena Iba Dengan Putrinya"