Distribusi Zakat Untuk Bansos Di Kala Pandemi, Tepatkah?

Ilustrasi/ Dok. Antara News


Oleh: Sherly Agustina, M.Ag (Revowriter Waringin Kurung)

Allah Swt. berfirman:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Dilansir oleh Radar Bogor online, MUI mengeluarkan fatwa tentang dana zakat untuk penanganan Covid-19 (26/04/20). Di antaranya, pembayaran zakat mal (harta) bisa dipercepat tanpa menunggu setahun penuh atau haul. Di dalam fatwa bernomor 23/2020 itu, ada sejumlah ketentuan hukum. Misalnya, zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah). Tanpa harus menunggu setahun penuh (hawalan al-haul) apabila telah mencapai nisab.

Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Pendistribusian harta atau dana zakat juga bisa digunakan untuk kemaslahatan umum. Boleh didistribusikan dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, dan modal kerja. Juga, program stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak covid-19. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh. Fatwa tersebut merupakan wujud kontribusi keagamaan para ulama untuk penanggulangan covid-19 di tanah air. ’

Namun, tepatkah jika distribusi zakat mal atau fitrah digunakan untuk bansos rakyat di kala pandemi saat ini?  Di dalam Islam, ada banyak ayat tentang zakat dan sering ditemukan berbarengan dengan kalimat "aqiimu as shalah" (tegakkan sholat). Zakat bagian dari rukun Islam, salah satu nash syara yang memerintahkan zakat ialah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

Jelas, di dalam Islam memang ada syariat tentang zakat. Di antara penjelasan seputar zakat yaitu yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam, merdeka,  baligh dan berakal. Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Harta yang termasuk zakat mal ialah hewan ternak, pertanian, emas dan perak, perniagaan, barang tambang, dan barang temuan (rikaz). Lalu zakat mal diperuntukkan bagi siapa? Hal ini sudah jelas di dalam firman-Nya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (TQS. At Taubah: 60).

Apakah tepat zakat mal sebagai bansos saat pandemi, dilihat sudahkah syarat mengeluarkan  zakat terpenuhi di antaranya mencapai nishab dan haul? Dan apakah penerima zakat termasuk bagian dari delapan ashnaf seperti yang telah Allah jelaskan di atas? Ini yang harus diperhatikan oleh umat Islam yang mungkin memiliki harta lebih. 

Kemudian zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah ialah dikeluarkan selama di bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri berupa makanan pokok.  Semua umat Islam wajib mengeluarkannya sesuai dengan ketentuan syariah. Salah satu dalil zakat fitrah ialah Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fitri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Penyaluran zakat fitrah hampir sama dengan zakat mal bagi delapan asnaf, lebih utama pada fakir dan miskin. Adapun bansos bisa dari para dermawan yang memiliki kelebihan harta jika belum mencapai nishab dan haul, ini kategori infak atau sodaqah jika hatinya tersentuh ingin membantu orang lemah dan kekurangan karena kondisi pandemi saat ini. Bisa berupa bantuan apa saja, lebih utama kebutuhan pokok agar mereka bisa bertahan hidup. Sementara bantuan untuk para medis bisa berupa APD,masker dan kebutuhan lain untuk menjaga kesehatan dan nutrisi mereka terlebih kondisi Ramadan saat ini.

Hal yang utama adalah jika alasan kebijakan ini adalah covid-19 maka seharusnya menjadi kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan rakyat saat pandemi. Adapun lain-lain seperti zakat sifatnya hanya membantu saja. Semoga hal ini bukan merupakan pelimpahan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Bisa dilihat pemerintah dengan demokrasi yang dibangga-banggakan nyatanya tak bisa menyelesaiakan masalah ini, untuk dana dan bansos saja mencari celah dari pos-pos umat Islam di antaranya zakat. Namun, jika ditawarkan menerapkan syariah Islam menolak. Inilah wajah buruk demokrasi yang harus segera dicampakkan.


Allahu A'lam Bi Ash Shawab.

Posting Komentar untuk "Distribusi Zakat Untuk Bansos Di Kala Pandemi, Tepatkah?"