KAI Tolak 29 Penumpang Lakukan Perjalanan
Ilustrasi |
Jakarta, Visi Muslim- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mulai beroperasi melayani penumpang dengan kepentingan khusus sejak Selasa (12/5). VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan meski mulai melayani perjalanan namun terdapat sejumlah penumpang yang ditolak.
"Tiket yang telah terjual sampai 12 Mei pukul 17.30 mencapai 89 tiket. Terdapat 29 calon penumpang yang ditolak karena berkas yang diserahkan tidak lengkap," kata Joni, Selasa (12/5).
Dia menegaskan pengoperasian kereta api luar biasa (KLB) dikhususkan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah. Khususnya sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomorn4 Tahun 2020.
"Pengoerasian ini bukan diperuntukkan untuk angkutan mudik Lebaran 1441 H," tutur Joni.
Untuk itu, Joni menegaskan penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB. Bagi yang tidak lengkap, lanjut dia, tidak akan diberikan surat izin dari tim Satgas Covid-19.
Sejak 12 Mei sampi 31 Mei 2020, KAI mengoperasikan KLB dengan rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara dan Selatan) dan Bandung - Surabaya Pasarturi pp. Tiket hanya dijual di loket stasiun keberangkatan penumpang tidak melalui online. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. [] Sumber: Rol
Posting Komentar untuk "KAI Tolak 29 Penumpang Lakukan Perjalanan"